Rabu, 16 September 2015

Revisi Analisis Kasus Perselingkuhan di Pedesaan

Henda Destriani


Kasus perselingkuhan terjadi bulan yang lalu, tidak hanya orang tua saja melainkan orang muda umuran 25 tahun sebagai kasus perselingkuhannya, dia adalah seorang  warga pendatang baru yang baru saja pindah, wanita itu seorang  pedagang pasaran yang ramah, baik terhadp warga sekitar. Pada awalnya warga tidak terlalu menghiraukan tingkah laku dan gerak gerik si pelaku, tetapi lama kelamaan semakin aneh tingkah laku si pelaku. Ada salah satu warga yang melihat  sang pelaku malam-malam mengajak laki-laki lewat belakang rumah pak ipur, orang yang  telah melihat si pelaku  tersebut mengira kalau yang di ajak jalan malam hari lewat belakang rumah pak ipur  itu suaminya.
Dua minggu silam banyak warga yang berbincang-bincang soal sang pelaku tepatnya di desa sugihan kampak trenggalek, warga melihat sang pelaku menuju rumah kontrakan pemuda tersebut yang tidak terlalu jauh dari kontrakan rumahnya,  ada salah satu orang yaitu yang bernama pak badrun melihat sang pelaku lewat belakang rumah pak ipur  dia mengira kalau sang pelaku bertamu di kontrakan pemuda.  Karena gerak- geriknya mulai  mengancam warga sekitar, warga mulai berfikir  untuk mengatasi masalah tersebut membuat rencana untuk menjebak sang pelaku. setelah rencana itu disepakati, warga mulai berjaga- jaga di sekitar area rumah.
Tak disangka pelaku bermalam di tempat kontrakan pemuda tersebut .sehingga warga melaporkan kepada suami pelaku bahwa istrinya telah  di rumah kontrakan, karena suaminya bekerja di tempat jauh untuk mendobrak pintu mulai ber was-was. tanpa berfikir panjang setelah suami pelaku datang warga dan suami pelaku mendoprak pintu dan menghajar sang pemuda sampai luka. Setelah kejadianya tampak nyata warga melaporkan ke Bapak lurah untuk meminta solosinya agar kasus tersebut segera di tuntaskan. Akhirnya kedua belah pihak di mintai datang ke kanor desa untuk bercerita mengapa melakukan hal yang senonoh itu selagi mereka sudah berkeluaga. Setelah kedua pelaku tersebut datang ke kantor  desa mereka meminta maaf atas perlakuanya . Dan pemuda itu menceritakan bahwa saat itu dia Cuma ingin bertemu tapi sang pelaku  tersebut masih menyukai  sang pemuda karena dia mantan kekasih SMA mereka masih saling mencintai  walaupun sama-sama mempunyai kelurga dan mempunyai anak, dan sang pelaku perempuan meminta surat perceraian karena lebih meminta nikah lagi bersama mantan kekasihnya dari pada suaminya sendiri dan mennggalkan suaminya yang lugu itu tanpa disadari. Bapak kepala desa dan warga memafkannya asalkan tidak terjadi kasus ini lagi setelah menikah lagi.
 Dalam kasus di atas seperti yang telah kita pelajar tentang teori Emile Durkheim yang mengemukakan hukum adalah cerminan solidaritas sosial, jika di hubungkan dengan kasus yang ada di atas  maka kasus tersebut masuk dalam  solidaritas mekanis yang  diwujudkan  pada hukum reprensif.

2 komentar:

  1. Tidak ada argumentasi yang Anda kemukakan untuk menggolongkan solidaritas itu ke dalam kategori mekanis. Nilai 50.

    BalasHapus