Kasus
perselingkuhan terjadi bulan yang lalu, tidak hanya orang tua saja melainkan
orang muda umuran 25 tahun sebagai kasus perselingkuhannya, dia adalah
seorang warga pendatang baru yang baru
saja pindah, wanita itu seorang pedagang
pasaran yang ramah, baik terhadp warga sekitar. Pada awalnya warga tidak
terlalu menghiraukan tingkah laku dan gerak gerik si pelaku, tetapi lama
kelamaan semakin aneh tingkah laku si pelaku. Ada salah satu warga yang
melihat sang pelaku malam-malam mengajak
laki-laki lewat belakang rumah pak ipur, orang yang telah melihat si pelaku tersebut mengira kalau yang di ajak jalan
malam hari lewat belakang rumah pak ipur itu suaminya.
Dua
minggu silam banyak warga yang berbincang-bincang soal sang pelaku tepatnya di
desa sugihan kampak trenggalek, warga melihat sang pelaku menuju rumah
kontrakan pemuda tersebut yang tidak terlalu jauh dari kontrakan rumahnya, ada salah satu orang yaitu yang bernama pak
badrun melihat sang pelaku lewat belakang rumah pak ipur dia mengira kalau sang pelaku bertamu di
kontrakan pemuda. Karena gerak- geriknya
mulai mengancam warga sekitar, warga
mulai berfikir untuk mengatasi masalah
tersebut membuat rencana untuk menjebak sang pelaku. setelah rencana itu
disepakati, warga mulai berjaga- jaga di sekitar area rumah.
Tak
disangka pelaku bermalam di tempat kontrakan pemuda tersebut .sehingga warga
melaporkan kepada suami pelaku bahwa istrinya telah di rumah kontrakan, karena suaminya bekerja
di tempat jauh untuk mendobrak pintu mulai ber was-was. tanpa berfikir panjang
setelah suami pelaku datang warga dan suami pelaku mendoprak pintu dan
menghajar sang pemuda sampai luka. Setelah kejadianya tampak nyata warga
melaporkan ke Bapak lurah untuk meminta solosinya agar kasus tersebut segera di
tuntaskan. Akhirnya kedua belah pihak di mintai datang ke kanor desa untuk
bercerita mengapa melakukan hal yang senonoh itu selagi mereka sudah berkeluaga.
Setelah kedua pelaku tersebut datang ke
kantor desa mereka meminta maaf atas
perlakuanya . Dan pemuda itu menceritakan bahwa saat itu dia Cuma ingin bertemu
tapi sang pelaku tersebut masih
menyukai sang pemuda karena dia mantan
kekasih SMA mereka masih saling mencintai walaupun sama-sama mempunyai kelurga dan
mempunyai anak, dan sang pelaku perempuan meminta surat perceraian karena lebih
meminta nikah lagi bersama mantan kekasihnya dari pada suaminya sendiri dan
mennggalkan suaminya yang lugu itu tanpa disadari. Bapak kepala desa dan warga
memafkannya asalkan tidak terjadi kasus ini lagi setelah menikah lagi.
Dalam kasus di
atas seperti yang telah kita pelajar tentang teori Emile Durkheim yang
mengemukakan hukum adalah cerminan solidaritas sosial, jika di hubungkan dengan
kasus yang ada di atas maka kasus
tersebut masuk dalam solidaritas mekanis
yang diwujudkan pada hukum reprensif.
revisi makalah yg lalu
BalasHapusTidak ada argumentasi yang Anda kemukakan untuk menggolongkan solidaritas itu ke dalam kategori mekanis. Nilai 50.
BalasHapus