Sabtu, 21 Mei 2016

ANALISIS MEREK DAGANG ,


Nama:henda destriani
Nim: 1711143026
Kelas:hes4b
Diajukan untuk memenuhi tugas hukum Dagang dan Bisnis

Analisis merek Dagang dalam Perusahaan yang terdaftar dan belum terdaftar terkait dalam Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk
Landasan Teori
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata ,huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Terdapat dalam pasal 1 undang-undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk
Merk dibedakan menjadi tiga yakni :
1.      Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa yang memiliki kualitas sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.[1] Pengalihan hak atas Merk kolektif dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan merk kolektif. Merk Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensi kepada pihak lain.
Hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan. (pasal 3)
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
1.      Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek
Menurut pasal 5 UU No 15 Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur:

a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b.       Tidak memiliki daya pembeda
c.       Tidak menjadi millik umum
d.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Menurut pasal 6 (enam) Permohonan juga ditolak apabila mengandung unsur sebagai berikut:
a.       Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
·        Merek orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/dan jasa yang sejenis
·        Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis.
·        Indikasai geogrofi yang sudah terkernal
b.      Merupakan atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
c.       Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
d.      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.[2]
PENDAFTARAN MEREK
1.      Pemeriksaan Subtansif
Menurut pasal 18 UU No 15 Tahun 2001, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal penerimaan pemeriksaan subtansif terhadap permohonan dilakukan dan selesai dalam waktu paling lama 9 (Sembilan) bulan.
2.      Pengumuman Permohonan
Menurut pasal 23 UU No 15 Tahun 2001, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a.       Nama dan alamat lengkap pemilik merek dan kuasannya
b.      Kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya
c.       Tanggal penerimaannya
d.      Nama Negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonanm diajukan dengan hak prioritas
e.       Contoh merek
3.      Keberatan dan Pemeriksaan kembali
Berdasarkan pasal 24 UU No 15 Tahun 2001. Setiap pihak dapat mengajukan keberatan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan terhadap merek secara tertulis, dengan alasan disertai bukti yang kuat. (pasal 26)
4.      Sertifikat Merek
Sertifikat merek dapat diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak merek didaftarkan dalam daftar umum merek (DUM), sertifikat merek juga  memuat jangka waktu berlakunya merek, menurut ketentuan pasal  28 adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.perpanjang tersebut dilakukan 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu merek dan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama , yaitu 10 tahun (pasal 35)
5.      Permohnan Banding
Menurut pasal 29-32 UU No 15 Tahun 2001, permohonan banding  dapat:
a.       Diajukan tertuliskepada komisi banding merek dengan alasan hal-hal yang bersifat substansif
b.      Keputusan KBM paling lama 3 bulan sejak tanggal permintaan permohonan
c.       Kalau dikabulkan Direktur Jendral HAKI melaksanakan pengumuman.
d.      Kalau ditolak, permohonan atau kususnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Niaga dalam waktu palinglama 3 bulan setanggal penolakan diteriima.
PENGALIHAN ATAS MEREK TERDAFTAR
1.      Pengalihan Hak
Menurut ketentuan dalam pasal 40 UU No 15 tahun 2001, hak atas merek trerdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
2.      Lisensi
Menurut ketentuan pasal 43-48 UU No 15 Tahun 2001. Pemilik merek berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib dicatatkan ke Dirjen HAKI, dimana pemilik merek masih tetap berhak memberikan lisensi kepada pihak lainnya.
PENGHAPUSAN Dan PEMBATALAN MEREK
1.      Penghapusan
Menurut pasal 61 penghapusan merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Dirjen HAKI atau atas permohonan pemilik merek sendiri
2.      Pembatalan
Menurut ketentuan pasal 68 gugatan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, bisa pula pemilik merek tidak terdaftar. Gugatan diajukan oleh pemilik merek dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen HAKI tang selanjutnya pengadilan Niaga yag memutuskan hal tersebut.
SENGKETA MEREK 
1.      Gugatan pelanggaran merek
Pemilik merek dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hukum yang scara tanpa hak menggunakan merek barang atau merek jasa yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan mereknya, baik gugatan ganti rugia atau menggantikan semua perbuatan dengan penggunaan merek.
2.      Kasasi
Terhadap keputusan pengadilan Niaga tidak dapat diajukan banding, tetapi dapat diajukan langsung kasasi. Yang mana dapat mempermudah dan mempercepat keputusan yang sangat diperlukan bagi dunia bisnis.
3.      Ketentuan pidana
Semakin berat bagi pelanggaran terhadap merek terdaftar.

Contoh Merk yang sudah didaftarkan
Merek dengan angka-angka
Merek berupa angka-angka merupakan tanda yang digunakan pada suatu produk dengan menggunakan angka-angka untuk membedakan dengan produk lain. Berikut ini adalah contoh dari merek berupa angka-angka
a.        Teh 999


Teh 999 merupakan produk asli Indonesia yang diproduksi oleh Perusahaan teh 999 yang beralamat di Pekalongan, Jawa Tengah. Produk ini memiliki tanda pembeda dengan merek berupa angka-angka, yaitu 999.[3]
b.      Dji Sam Soe 234


Dji Sam Soe 234 atau PT Hanjaya Mandala Dji Sam Soe Tbk merupakan sebuah merek dagang rokok kretek diproduksi oleh PT HM Sampoerna Tbk (dahulu didistribusikan oleh PT Bentoel Internasional Investama Tbk pada 1980-2005). Dji Sam Soe adalah sebuah karya dari putera Indonesia kelahiran Fujian, Tiongkok bernama Liem Seeng Tee yang diciptakan pada tahun 1913 di Surabaya. Rokok ini dibuat di 4 pabrik di Jawa Timur yaitu 3 pabrik di Surabaya dan 1 pabrik di Malang (yang juga pabrik Bentoel). Dji Sam Soe mempertahankan kemasannya selama hampir 1 abad.[4]
c.       Djarum 76

PT Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Yang berdiri pada tahun 1880 di kota Kudus kota keretek, Ada tiga jenis rokok yang kita kenal selama ini. Rokok Cerutu (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan daun tembakau pula), rokok putih (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan kertas sigaret), dan rokok kretek (Terbuat dari tembakau ditambah daun cengkeh dan dibungkus dengan kertas sigaret). Perusahaan rokok kretek Djarum berdiri pada 25 Agustus 1950 dengan 10 pekerja. Oei Wie Gwan, mantan agen rokok Minak Djinggo di Jakarta ini, mengawali bisnisnya dengan memasok rokok untuk Dinas Perbekalan Angkatan Darat. Pada tahun 1955, Djarum mulai memperluas produksi dan pemasarannya.
Merk dengan kata
 Yang dimaksud dengan merek berupa kata yaitu suatu tanda yang berupa kata dan memiliki arti yang digunakan untuk pembeda dengan produk lainnya. Contoh dari merek berupa kata yaitu:

a.       Kopi kapal api 

PT Santos Jaya Abadi mewarisi tradisi sekental kopinya. Sebagai usaha keluarga pemilik merk kopi terbesar di Indonesia, akar perusahaan ini mulai tumbuh dari sebuah industri rumah tangga sederhana di Surabaya, di mana lebih dari 79 tahun silam pada tahun 1927, Sang Pelopor Go Soe Loet memproduksi kopi terkenalnya. D
Pada tahun 1970, perusahaan melakukan perkembangan sekaligus perubahan. Generasi kedua mulai tampil untuk memastikan kelanjutan dan kesuksesan usaha dengan memperkenalkan mesin dan peralatan mutakhir, mengembangkan manajemen, meningkatkan keterampilan tenaga kerja serta memperluas penyebaran produk hingga tersedia di seluruh Jawa Timur. Tahun 1980 kami membangun pabrik yang sekarang berada di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa timur. Pada tahap ini, merk Kapal Api telah menjadi penyangga utama perusahaan yang tersebar rata di seluruh Indonesia sekaligus menjadi pemimpin pasar dengan rangkaian produk lengkapnya.[5]
b.      Emeron sampo

Pt.lion wings produk emeron shampoo Emeron shampoo formula baru dengan Triplecare, suatu kombinasi dari Pro Vitamin B5, Ethyl Panthenol, dan Glycine, membuat rambut menjadi lembut, sehat dan indah.
Tersedia dalam 5 (lima) pilihan ukuran yaitu, sachet 6ml, botol 50ml, botol 100ml, botol 200ml, dan botol 300ml. Di mana masing-masing ukuran memiliki 5 (lima) varian:
a. Urang Aring
b. Lida Buaya
c. Sari Mawar
d. Ginseng & Madu
e. Anti Ketombe


c.       Wings sabun

Wings merupakan perusahaan penghasil produk-produk rumah tangga dan pemeliharaan kesehatan diri yang bermarkas di Jakarta dan Surabaya, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 1949 dengan nama Fa Wings. Pada tahun 1991 menjadi Wings Surya. Wings menghasilkan produk antara lain toilet sabun, bedak dan bar deterjen, floorcleaners, pelembut kain, dan pembalut untuk market di seluruh Indonesia dan sekitarnya. Sedangkan pabrik ketiga PT. Lionindo Jaya dibangun di Jakarta bersama-sama dengan Lion Corporation Jepang untuk memproduksi merek seperti Emeron, Halaman Satu, Ciptadent dan Mama. Produk mereka termasuk shampoo, shower gel, produk perawatan kulit, pasta gigi, dan pencuci piring cair. Setelah lima tahun, merek ini berhasil menangkap pangsa pasar yang signifikan di Indonesia.[6]
   .                 Merk dengan huruf-huruf
                               Pengertian merek berupa huruf adalah suatu tanda yang dijadikan sebagai pembeda dengan produk lain yang memiliki unsur rangkaian huruf-huruf yang tidak memiliki arti. Contoh merek berupa huruf yaitu:

a.       HELM KYT

Produknya bernama helm “KYT” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Tarakusuma Indah yang berlokasi di Cikarang, jakarta Pusat.
  • Brand KYT Helmet diluncurkan pertama kali pada tahun 1999.
  • Positioning produk KYT Helmet ditujukan untuk segmen casual dan professional racing.
  • Memiliki teknologi dari Eropa untuk aerodinamis dan standar safety internasional namun memiliki fitting yang baik dan pas dengan kepala orang Indonesia.
  • Memiliki fabric softskin yaitu kain ekstra lembut di kulit yang mampu menyerap keringat untuk kenyamanan maksimum pemakai.
  • Dilengkapi dengan removable comfort padding dan size fitting dari berbagai ukuran terkecil S, M, L, XL  ukuran hingga paling besar XXL.
  • KYT Helmet juga memberikan informasi jelas untuk pengguna helm atas tahun produksi sehingga para konsumen dapat mempertimbangkan kadaluarsa helm.
  • KYT Helmet diakreditasi untuk standard E2205, DOT dan SNI 2007.[7]

b.      LG 

Siapa yang tidak kenal perusahaan yang satu ini, LG Electronics merupakan perusahaan multinasional yang berasal dari Korea Selatan. dan sudah didaulat menjadi perusahaan top 3 besar yang bergerak dalam bidang pembuatan perangkat elektronika. Perusahaan ini mempunyai markas pusat di LG Twin Towers di Yoido, Seoul. LG Electronics yang merupakan ikon dari LG Group, juga memiliki perusahaan Zenith Electronics dan mengontrol LG Displays, yaitu sebuah gabungan perusahaan yang dibangun bersama Philips Electronics.
Perusahaan ini sangat identik dengan perusahaan kulkas, TV serta perangkat elektronik rumah, dan kini LG mulai melirik pasar smartphone dan menjadi perusahaan hebat di smartphone serta menjadi salah satu dari 5 vendor smartphone terbesar. Produk - Produk andalan dari LG pada tahun 2014 antara lain untuk kelas Low-end yaitu LG G Pro 2, LG G2 Mini, LG L60, LG G Vista dan untuk tablet ada LG G Pad 7 dan G Pad 8, LG G3 untuk kelas high-end penerus dari LG G2. Sementara lainnya bercokol model lain untuk Mid-range.[8]
C. Baterey ABC

   PT. International Chemical Industry (INTERCALLIN) merupakan perusahaan penghasil batu baterai dengan merek dagang “ABC”. Bermula sebagai perusahaan keluarga, PT. International Chemical Industry menjelma menjadi perusahaan bertaraf internasional dengan 3 pabrik modern. Pabrik pertama berdiri di Medan dengan nama PT. EVERBRIGHT pada tahun 1959, kemudian pada 1968 didirikan pula pabrik di Jakarta dengan nama PT. International Chemical Industry. Seiring meningkatnya permintaan produk, PT. International Chemical Industry mendirikan pabrik di Surabaya pada 1982.
Merk dari produk diatas diterima oleh Dirjen untuk didaftarkan di daftar umum merk karena tidak mengandung unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh ketetuan merk yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Contoh Produk yang belum terdaftar Merk



 

Salah satu merek barang yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal HAKI ialah TIN-TIN Yaitu merek dalam tempe kripik kas trenggalek merupakan merek tempe kripik dari hasil kerja rumah tangga yang dikerjakan oleh ibu suprihaten beralamat di Desa Soekorjo Kecamatan Gandusari Kabupaten. Trenggalek. Tempe kripik ibu suprihaten terkenal sangan renyah dan banyak pesanan para warga, kemasan  tempe kripik berupa plastic polypropelene dengan ketebalan 0,10 mm, untuk  menjaga kripik renyah, serta awet, adapun daya tahan kripik masa kadaluarsa 6 bulan, serta ada juga yang di bungkus dengan sebuah besek yang terbuat dari bambu yang dianam. Bahan tempe kripik yakni kedelai, tepung beras, minyak goring, garam, ketumbar, kemiri, daun jeruk, bawang putih, santan dan kapur sirih secukupnya. Merek ini belum mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal HAKI. Apabila merek kripik ini di daftarkan akan ada satu pertanyaan, yaitu apakah bisa lolos atau tidak. Untuk mengetahui jawabannya, perlu dianalisis terlebih dahulu mengenai merek tersebut.
Merek TIN –TIN bisa diartikan sebagai tempe kripik atas nama TIN-TIN tersebut karena terkait dengan nama si pembuat tempe kripik yaitu Suprehaten. Dari segi hukum, nama merek tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai moral, nilai kesusilaan, norma agama, serta ketertiban umum, karena gambar dari merek tersebut berbentuk segi empat berbentuk lonjong yang tengahnya berwarna hijau tertulis kata Tin-Tin berwarna merah dengan garis tepi putih dan itu bukan merupakan gambar yang bertentangan dengan yang telah disebutkan. Dari kriteria atau ciri-ciri merek tersebut dianggap tidak melanggar unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang
Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek TIN-TIN apabila didaftarkan  Direktorat Jenderal HAKI, merek tersebut bisa diterima. Karena dari merek tersebut sudah jelas tidak melanggar hukum maupun norma masyarakat, memiliki daya pembeda, nama yang digunakan bukan milik umum, bukan nama tokoh terkenal, serta bukan dan tidak menggunakan lambang negara.



REFERENSI
Rashid. Saliman  Abdul. 2008. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana
https://id.wikipedia.org/wiki/Wings_%28perusahaan%29 Diakses pada tanggal 24 mei 2016 pukul 14.20
http://seputarsurabaya.com/kopi-kapal-api-pt-santos-jaya-abadi.html   Diakses tanggal 24 mei 2016 pukul 10:20
http://www.daftarperusahaan.com/bisnis/teh-wangi-999   Diakses pada tanggal 23 mei 2016 pukul 18:20



[1] Abdul Rashid. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, (Jakarta: Kencana), 2008 Hal 178
[2] Ibid Hal 178-178
[3] http://www.daftarperusahaan.com/bisnis/teh-wangi-999   Diakses pada tanggal 23 mei 2016 pukul 18:20


[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Wings_%28perusahaan%29 Diakses pada tanggal 24 mei 2016 pukul 14.20