PRODUK-PRODUK
BANK
Nama Bank
|
Nama Produk
|
Syarat
|
Keuntungan
|
Persamaan dan perbedaan antar produk
|
BRI syariah
|
Ø Simpanan
Giro
|
· Perorangan
ü Setoran
awal Rp 2.500.000
ü Setoran
min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP
yang masih berlaku
ü NPWP
· Perusahaan/ Badan Hukum
ü Setoran
awal Rp 5.000.000
ü Setoran
min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP
yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte
pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan
departemen kehakiman
ü Surat
persetujuan pengurus
ü TDP, SIUP, NPWP
|
ü Aman,
karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah.
ü Dapat
bertransaksi di seluruh jaringan kantor cabang BRISyariah secara online
ü Kemudahan
bertransaksi bisnis sehari- hari
ü Mendapat
bonus sesuai kebijakan yang berlaku
ü Mendapatkan
buku Cek dan Bilyet Giro
ü Dapat
dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang diterima
ü Tersedia layanan perbankan elektronik
|
Ketentuan yang sama dari produk-
produk tersebut adalah rata- rata dalam semua persyaratan produk, mewajibkan
setiap nasabahnya untuk memiliki atau membuka terlebuh dahulu rekening
tabungan BRISyariah. Selain itu juga dalam persyaratan selalu mencatumkan
identitas dari caloon nasabahnya. Dan juga dalam setiap produknya tidak
diberlakukan sistem bunga melainkan bagi hasil.
Sedangkan
perbedaan ketentuan berada dalam syarat awal nilai penyetoran uang yang harus
dimasukan pada setiap produk nya.
|
Deposito
|
· Perorangan
ü Nominal
min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP
yang masih berlaku
ü NPWP
· Perusahaan/ Badan Hukum
ü Nominal
min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP
yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte
pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan
departemen kehakiman
ü Surat
persetujuan pengurus
ü SIUP,
NPWP
· Memiliki rekening tabungan atau
giro di BRISyariah
|
ü Ketenangan
serta kenyamanan investasi yang menguntungkan dan membawa berkah karena
pengelolaan dana sesuai syariah
ü Selain
manfaat diatas nasabah juga mendapat fasilitas sebagai berikut:
o
Aman, karena diikutsertakan dalam
program penjamin pemerintah
o
Tersedia pilihan jangka waktu
1,2,3, dan 12 bulan
o
Bagi hasil yang kompetitif
o
Pemotongan zakat secara otomatis
dari bagi hasil yang didapat
o
Pemindahbukuan otomatis setiap
bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau giro di
BRISyariah
o
Dapat diperpanjang secara otomatis
dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat diperpanjang
o
Dapat dijadikan sebagai jaminan
|
||
Tabungan
|
· Fotokopi KTP yang masih berlaku
· Setoran awal min. Rp 50.000
· Setoran rutin min. Rp 50.000, dan kelipatannya
· Usia saat pembukaan min. 17 tahun, maks. 60 tahun
· Usia saat jatuh tempo maks. 65 tahun
· Jangka waktu penempatan min. 1 tahun maks. 20 tahun
· Wajib memiliki rekening tabungan
faedah BRISyariah
|
ü Tenang,
dana dikelola dengan prinsip syariah
ü Ringan,
setoran awal ataupun setoran rutin bulanan min. Rp 50.000
ü Praktis,
sistem autodebet memungkingkan nasabah untuk tidak datang langsung ke
cabang untuk melakukan setoran rutin bulanan
ü Fleksibel,
nasabah bebas memilih jangka waktu maupun tanggal autodebet setoran rutin
ü Gratis,
biaya administrasi tabungan, biaya autodebet setoran rutin dan premi
asuransi jiwa
ü Aman,
otomatis dilindungi asuransi jiwa
ü Mudah,
perlindungan asuransi otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan
ü Kompetitif,
bagi hasil yang menarik
ü Nyaman,
nasabah dapat mewujudkan impian (misal: umrah, gadget, liburan, pendidikan,
kurban, mudik, dan senagainya) dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik
ü Manfaat
dari asuransi yang ada itu sendiri meliputi:
o
Santunan uang duka
Jika
meninggal karena kecelakaan, maka jumlah manfaat yang diberikan:
ü 5X
setoran rutin bulanan, maksimum Rp 25 juta, untuk tabungan yang dibuka dengan
jangka waktu 1-5 tahun
ü 10X
setoran rutin bulanan, maksimum Rp 50 juta, untuk tabungan yang dibuka dengan
jangka waktu 6-10 tahun
ü 20X
setoran rutin bulanan, maksimum Rp 100 juta, untuk tabungan yang dibuka engan
jangka waktu 11-20 tahun
Bila memiliki lebih dari 1 rekening
tabungan impian BRI Syariah, total santunan uang duka maksimum Rp 1 Miliyar/
Nasabah
|
||
Ø Kredit
· Pembiayaan biaya haji
|
ü Melampirkan
foto copy ktp
ü Melampirkan
foto copy nomor pokok wajib pajak
ü Foto
copy kartu keluarga
|
ü Gratis
biaya admistrasi
ü Bebas
menambah saldo
ü Transaksi
oneline dengan menggunakan sistem komputerisasi haji terpadu
ü Tersedia atau berhak memilih paket ibadah haji (reguler
dan khusus)
|
||
· Gadai
· Modal
· Usaha
· Investas
· Pembiayaan mikro
|
ü Melampirkan
foto copy ktp
ü Membuka
rekening di bri syariah
ü Foto
copy slip gaji untuk pembelian rumah
ü Foto
copy ktp calon nasabah dan pasangan
ü Foto
copy kk dan akta nikah
ü Akta
cerai/surat kematian (pasangan)
ü Usia min.21 tahun surat izin usaha/ surat keterangan
usaha.
|
ü Tidak
ada bunga,menerapkan sistem bagi hasil.
ü Buku
cek dan bilyet giro.
ü Tersedia layanan elektronik untuk kemudahan transaksi
perbankan
|
||
BANK BCA
|
Ø Simpanan
Tahapan BCA atau tabungan hari depan adalah
tabungan yang memberikan hadiah
|
ü Setoran
awal minimum Rp. 500.000,00
ü Storan
minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo
rata-rata minimum per bulan Rp 100.000,00
ü Saldo
minimum ditahan Rp. 50.000
ü Biaya
penggantian buku yang rusak Rp. 5000,00
ü Biaya
cetak mutasi GTU (per lembar)* Rp. 2.500,00
ü Biaya
penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü Biaya
administrasi tambahan di bawah saldo rata-rata minimum Rp. 5.000,00
Biaya
administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/khusus
counte:
ü Biaya
administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya
pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya
Administrasi per bulan Rp. 17.000,00
ü Biaya
pembuatan / penggantian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya
administrasi per bulan Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp 20.000,00
|
ü Mendapat buku tabungan Tahapan BCA sebagai bukti tabungan
yang berfungsi sebagai catatan rekening.
|
|
Ø Tahapan Gold BCA tahapan Gold hadir untuk membantu kelancaran usaha seraya
melindungi kredibilitas transaksi bisnis Anda.
|
ü Setoran
awal minimum Rp. 10.000.000,00
ü Setoran
minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo
minimum ditahan Rp. 50.000,00
ü Biaya
penggantian buku karena rusak Rp. 5.000,00
ü Saldo
rata-rata minimum per bulan Rp. 10.000.000
ü Biaya
administrasi tambahan di bawah saldo minimum Rp. 25.000,00
ü Biaya
penutupan rekening Rp. 5.000,00
Biaya
administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/Khusu
Counter:
ü Biaya
administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya
pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya
administrasi per buan Rp. 17.000,00
ü Biiaya
pembuatan / penggatian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya
administrasi per bulan Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 20.000,00
|
ü Ukurang
buku tabungan yang lebih kecil sehingga praktis untuk dibawa kemana-mana
ü Informasi
mutasi rekening lebih lengkap.
ü Layanan
auto print yang memungkinkan nasabah dapat mencetak sendiri bukunya tanpa
perlu antri di CSO
ü Layanan
info via SMS / e-mail yang memeberikan notifikasi taua transaksi rekening
ü Automatic
Transfer System (ATS) online untuk transfer otomatis dari rekening Tahapan
Gold ke rekening giro jika dana pada rekening giro tidak mencukupi
ü Layanan Apointee nasabah bisa menunjuk dua orang yang
dipercaya untuk makukan transksi perbankan.
|
||
Ø Tahapan Xpresi adalah tabungan anak muda yang kreatif, xpresi, dinamis
dan semakin aktif
|
ü Setoran
awal minimum Rp. 50.000,00
ü Setoran
minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo
minimum ditahan Rp. 10.000,00
ü Biaya
kartu / ganti kartu Rp. 25.000,00
ü Biaya
penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü Biaya
administrasi per bulan Rp. 5.000,00
Biaya
Transaksi di konter:
Setoran
free
Tarikan
tunia / transfer per transaksi* Rp. 15.000,00
*) Apabila bertransaksi dibawah limit ATM Silver
|
ü Tabungan tanpa buku yang hadir menjawab kebutuhan
perbankan bagi pribadi yang dinamis dan ekspresif
|
||
Ø Tapres atau Tabungan prestai adalah
tabungan yang memberikan bunga kompetitif
|
ü Per
rekening per lembar* Rp 2.500,00
ü Biaya
penutupan rekening Rp. 5.000,00
*)
Dengan maksimal biaya Rp. 150.000
|
ü Mendapatkan
kartu tapres sebagai tabungan yang berfungsi pula sebagai kartu ATM BCA.
ü Laporan
mutasi rekening dalam bentuk laporan bulanan yang dikirimkan melalui surat
atau diambil sendiri di kantor cabang BCA
ü layanan
info vi SS/e-mail memberikan informasi aktual mutasi transaksi atau
rekeningnya
ü layanan
BCA by phone. Nasabah dapat melakukan cek saldo dan bertransaksi melalui
telepon
|
||
BPR ANUGRAH PAKTOMAS
|
Ø simpanan
· tabungan biasa
· Deposito (Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan
1 Tahun)
|
ü foto copy KTP
ü Mengisi formulir yang disediakan oleh Bank
|
ü Terpercaya
LPS
ü Terdapat
bunga
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk
yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.
|
Ø Kredit
· Bunga-Bunga 2,5 %
· Bunga Pokok
1,5%
|
ü Foto Kopi KTP Suami Istri 2 lembar
ü Foto copy KK (Kartu Keluarga) 2 lembar
ü Jaminan (Sertifikar Hak Milik tanah, BPKB, dll)
ü STNK (foto copy 2 lembar)
|
ü Proses mudah dan tidak terlalu lama
ü Memperoleh modal usaha dalam menjalankan usaha serta tingkat
suku bunga tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran
kredit.
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk
yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP
yang masih
berlaku
|
|
BMT Muamalat Kutoanyar
|
Ø Simpanan
· Mudharaba
· Deposito berjangka 3bln,6bln,12bln.
|
Foto kopy ktp (1
lembar)
ü Mengisi formulir yang ada di bank
|
Dana simpanan aman dan
terpelihara di BMT , karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara
aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola
dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk
yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku
|
Ø Kredit
· Mudharabah
|
ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Foto kopy BPKB sebagai jaminan (1 lembar)
ü Mengisi formulir persyaratan
ü Foto 3x4 (1 lembar)
|
ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena tidak
dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola
dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk
yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.
|
A.
PRODUK PENGHIMPUN DANA BANK SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
1.
PRODUK SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA
Salah satu produk penghimpun dana
yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini
dapat berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami
kelebihan likuiditas, bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai
wahana investasi, karena biasanya produk ini menawarkan finasial return.
Sebagaimana
dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 7 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 bahwa deposito atau disebut deposito
berjangka adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank.
Jadi, penarikan simpanan yang
berbentuk deposito ini waktunya sudah ditentukan atau waktunya tetap
disesuaikan dengan perjanjian antara nasabah penyimpan dana dengan bank pada
saat pembukuan deposito yang bersangkutan. Peruntukan deposito (deposito
berjangka) ini lebih sebagai instrument investasi daripada wadah menyimpan
kelebihan likuiditas.
Secara khusus pengaturan perbankan
syariah juga merumuskan pengertian Deposito sebagaimana dalam ketentuan pasal 1
angka 22 UU no. 21 tahun 2008, yaitu: “deposito
adalah investasi dana berdasarkan akaad mudharabah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah
dan atau UUS.”
Sementara itu pengertian “investasi” dirumuskan dalam ketentuan
pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008, yaitu :
“Investasi
adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS
berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1
angka 22 dan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008 diketahui, bahwa simpanan
deposito merupakan salah satu produk investasi
dalam penghimpunan dana oleh bank syariah.
Secara tradisional deposito
(deposito berjangka) merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu
tertentu dan fluaktuasi dana yang relative rendah. Sementara itu bagi nasabah,
deposito (deposito berjangka) tersebut merupakan alternative investasi yang
memberikan keuntungan kepada nasabah.[1]
2.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SIMPANAN TABUNGAN/ SAVING
Dalam
menghimpun dana dari masyarakat, salah satu produk yang di tawarkan oleh bank
adalah produk tabungan. Produk ini adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat
untuk menyimpan dananya pada bank, kemudian bank akan menggunakan dana tersebut
sebagai dana pihak ketiga yang akan di gunakan oleh bank dalam operasionalnya
untuk mendapatkan keuntungan.
Sebagaimana di sebutkan dalam
ketentuan pasal 1 angka 9 undang-undang no.7 tahun 1992 sebagaimana telah di
ubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, yang di maaksud dengan tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan menuru tsyarat
tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyetgiro,
dan atau alat lainnya yang di persamakan tentang itu. Kepada nasabahnya
akan diberikan atau menerima buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan dana
nya dalam rekening tabungan.
Secara khusus pengaturan perbankan
syariah juga memberikan rumusan pengertian tabungan sebagaimana dalam ketentuan
pasal 1 angka 21 undang-undang no. 21 tahun 2008, yaitu: Tabungan adalah
tabungan simpanan berdasarkan akad wadiah atau infertasi dana berdasarkan akad
mudhorobah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang
penarikannya hanya dapat di lakukan menurut syarat dan ketentuan yang di
sepakati tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau
alatlainya yang di persamakan dengan itu.
Dalam konteks perbankan syariah
seperti di kemukakan di atas, produksi simpanan
tabungan merupakan salah satu bentuk investasi dana berdasarkan akad mudhorobah
atau akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang di
tanamkan pada bank syariah.
Cara penarikan rekening tabungan
yang paling banyak di gunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, cash card
atauk kartu
ATM, dan debet card. Di tinjau dari segi penarikan dana, simpanan dalam bentuk
tabungan ini berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka.
Tabungan dapat di tarik dengan cara-cara
dan dalam waktu yang relative lebih fleksibel di bandingkan dengan deposito
berjangka, namun masih kalah fleksibel di bandingkan dengan rekening giro.
Dan besarnya bunga atas saldo tabungan ini pun berada di tengah-tengah antara
giro dan deposito berjangka. Penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih
murah dari pada deposito tapi lebih mahal di bandingkan giro.
Dengan demikian tabungan merupakan
salah satu bentuk simpanan yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank
dengan karakteristik sebagai berikut:
1.
Simpanan pihak ketiga.
2.
Penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menurut syarat-syarat
tertentu yang telah di sepakati
3.
Penarikannya dapat di lakukan dengan mendatangi kantor bank atau
menggunakan sarana lain yang di sediakan
4.
Penarikannya tidak dapat di lakukan dengan menggunakan cek, bilyet
giro, dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis
5.
Penarikannya tidak boleh melebihi jumlah tertentu
6.
Penyetoran dan pengambilan tabungan di lakukan oleh penabung dengan
cara mengisi slip penyetoran dan penarikan tabungan
7.
Menabung di beri bunga sebagai imbalan, yang di perhitungkan setiap
akhir bulan/tahun dan di bukukan pada awal bulan/tahun berikutnya
Dalam
Undang- Undang no.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
no. 10 tahun 1998 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi hukum
perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank itu. Pada intinya, perjanjian
penyimpanan (simpanan) dana bank akan terjadi bila seseorang menempatkan
sejumlah dananya di bank dlam bentuk simpanan, dengan ketentuan bahwa nasabah
akan menerima kembali dana yang disimpannya beserta dengan imbalannya yang
diberikan oleh bank. Dana yang ditempakan seseorang pada bank tersebut dapat
dimanfaatkan oleh bank untuk menjalankan usahanya.[3]
Ø SIMPANAN GIRO
Pengertian giro dalam Undang- Undang
no. 7 tahun 1992 yang diubah dalam
undang-undang no. 10 tahun 1998 sehingga pengertian giro adalah : “simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. ” Simpanan giro bagi bank merupakan sumber dana yang utama,
sedangkan bagi nasabah giro merupakan sarana yang mempermudah transaksi
keggiatan perbankannya.[4]
Ø Fungsi adanya
syarat memberikan identitas ketika akan menabung atau meminta kredit ke bank
Seperti yang diketahui sejak tahun
2001 bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan penerpan prinsip mengenal
nasabah ( know your customer principles). Prinsip ini dikenalkan sebagai salah
satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai saranan
kejahatan pencucian uang, bai yang dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk
menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam rangka mengenali profil nasabah
maupun karakteristik setiap transaksi nasabah, yang pada gilirannya bank dapat
mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (suspicius transacions). [5]
Ø Kegiatan
Pemberian kredit bank
Pengertian kredit disebutkan pada
ketentuan pasal 1 angka 11 Undang-undang no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah
diubah Undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.”
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan
pasal 1 angka 12 undang-undang no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan
undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “ pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tgihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dari rumusan kedua istilah kredit dan pembiayaan tersebut,
perbedaannya terletak pada bentuk kontraprestasi yang akan diberikan nasabah
peminjam dana (debitur) kepada bank (kreditur) atas pemberian kredit atau
pembiayaan. Jika dalam bank konvensional wujud kontrprestasi berupa bunga
sebagai keuntungan sedangkan pada bank syariah berupa imbalan iujrah, bagi
hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan
bersama bank syariah dengan debiturnya.[6]
Kegunaan
dan fungsi jaminan kredit (bank) dalam pemberian kredit bank
Adapun
kegunaan jaminan kredit tersebut, yaitu :
a.
Memberikan hak dan kekuasaan pada bank untuk mendapat pelunasan
dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar
kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b.
Menjamin agar debitur dapat berperan serta untuk membiayai
usahanya.
c.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.
Kesimpulan:
Dari seluruh kesimpulan yang dapat
diambil dari penjelasan an dibandingkan dengan data- data lapangan yang kami
peroleh diatas yakni bahwa mengenai produk- produk yang ada pada bank umum
maupun bank BPR tersebut sudah sesuai dengan pengertian yang ada dalam Undang-
Undang yang telah kami cantumkan di atas, selain itu sudah sesuai dengan tujuan
yang ingin dicapai dalam pendirian Bank itu sendiri. serta syarat- syarat entah
itu dalam pembukaan simpanan maupun ketika akan mengambil kredit pada Bank,
syarat dan ketentuannya hampir keseluruhan sama, hanya mungkin sedikit berbeda
dalam segi teknis nya saja. Karena mengenai teknis pastinya setiap bank
memiliki kebijakan masing- masing yang telah disepakati atau telah dibuat dalam
kesepakatan bersama guna kepentingan Bank itu sendiri.
PENGALAMAN SURVE BANK
Pengalama yang saya dapat dari hasil wawancara kemarin dengan custumer servis Bank Bpr (Bank
pengkreditan rakyat ) dan Bank Syari’ah
kini kami di curigai dari awal masuk
dimana survfe ke Bank syari’ah pada tanggal 26 April 2016 awal masuk
satpam Bank Syari’ah menyambut dengan
salam namun sampai di dalam kami ditanya tanya dari IAIN ya mbak , terpaksa menjawab tidak, demi
mendapatkan informasi sepenuhnya namun
customer servis mulai curiga
tanpa menjelaskan akad akadnya seperti mudharabah, musyarokah, dan wadhiah cuma
disebutkan saja, tanpa di jelaskan, namun juga di jelaskan mengenai
syarat-syarat menyimpan uang serta
pengkreditan, sedangkan pekreditan di tempatkan di ruang sendiri apabila
melayani seseorang dalam pengkreditan. Sampai tukang parkir ikut mencurigai
atas suruhan satpam dan tanya-tanya dari prinsip usaha dan pengembangan usaha
tersebut serta ongkir dan pengirimanya.
intinya pengalamn yang saya dapat masih kurang mengenai bank syari’ah.
Surve
ke dua Bank BPR Paktomas Ngunut tanggal 28 April 2016 sampai di tempat saya bertanya mengenai peminjaman dan penyimpanan
di bank namun anggap Customer servisnya serius dimana awal bicara saya sudah
bilang mau bertanya tanya terlebih dahulu sampai anggapnya serius meminjam
beneran yang mana custumernya bertanya dari mana dek saya menjawab dari
Trenggalek tidak berfikir kalau saya seharusnya tidak mengaku Trenggalek,
disini saya keceplosan dimana custoumernya bilang kalau dari Trenggalek tidak
bisa dek disini cuma bisa melayani daerah sekitar Tulungagung saja, baru saya
ingat dengan berfikir haduh bodo amat seharusnya mengaku bertempat tinggal
Ngunut eh malah keceplosan dari Trenggalek dan disitu saya mulai bingung karena
customer sudah mengetau kalau saya dari Trenggalek dan saya cuma bertanya
mengenai produk dan syarat syarat untuk menyimpan dan meminjam uang dan pihak
customer mengatakan adanya jaminanya
kalau mau meminjam dimana
jaminanya seperti BPKB, sertifikat tanah, disini banyak orang yang meminjam itu
pegawai dimana untuk mendirikan usaha toko besar ataupun hal yang lain
jaminanya mobil dengan Plat AG. Bila jaminanya mobil / motor, dan untuk
meminjam uang disini tujuannya untuk mendirikan usaha atau sudah ada pandangan
mengembangkan usaha tersebut apabila belum memegang usaha tersebut tidak bisa
meminjam kata customer yang mana intinya untuk mengembangkan usaha atau
mendirikan usaha yang lebih maju. Disitu saya mulai bingung dan akhirnya saya
permisi keluar, sampai saya keluar dari BPR tersebut dimana pihak pegawainya mulai mencurigai
dan keluar dari pintupun kami diikuti.
Karena
hasil yang kami dapat masih kurang saya
kembali surve ke BPR (Bank Pengkreditan Rakyat) yaitu cabang kas paktomas
Rejotangen tanggal 28 April 2016 dimana
saya masuk dianggap remeh dan saya bertanya kepada pihak atasan mengenai
pengkreditan serta penyimpanaan yang mana mbaknya menunjukkan pihak bawahannya
dan disitu saya disuruh bertanya kepada pihak bawahanya dan saya bertanya
mengenai apa syarat-syarat untuk pinjam uang disini dan menyimpan disini pihak bawahanya
bingung dia menjawab saya kurang
mengerti mbak kamu tanyya ke mbaknya saja. Jadi disitu hasil yang saya dapat
tukar menukar jawaban antara pegawai bawahannya dan atasanya, karena mbaknya
sibuk mengurusi seseorang entah meminjam atau menabung uang saya kurang tau
yang mana mbaknya Cuma menangkap pertanyaan saya mengenai syarat-sayarat
penyimpanan dan pengkreditan dan menjelaskan mengenai syarat syarat menyimpan
uang yaitu menyiapkan foto copy KTP suami istri, Foto copy kk, sudah menikah.
Produk-produk simpanan yaitu tabungan dan Deposito (Jangka Pengambilan 1, 3, 6
Bulan Dan 1 tahun, untuk pengkreditan Foto Kopi KTP Suami Istri KK (Kartu
Keluarga) Surat Nikah Jaminan (SK, BPKB, dll) produk didalamnya bunganya 2,5 %
6 Bulan dan bunga pokok 1,5 %. Iutulah
pengalaman yang saya tangkap dari hasil surve minggu yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar