Nama:henda destriani
Nim: 1711143026
Kelas:hes4b
Diajukan untuk memenuhi tugas hukum Dagang dan
Bisnis
Analisis merek Dagang dalam Perusahaan yang terdaftar dan belum terdaftar terkait
dalam
Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merk
Landasan Teori
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata ,huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Terdapat dalam
pasal 1 undang-undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk
Merk dibedakan menjadi tiga yakni :
1.
Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa yang
memiliki kualitas sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.[1]
Pengalihan hak atas Merk kolektif dapat dialihkan kepada pihak penerima yang
dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan merk
kolektif. Merk Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensi kepada pihak lain.
Hak atas merk adalah hak
eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merk untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk tersebut
atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan. (pasal 3)
PERMOHONAN
PENDAFTARAN MEREK
1.
Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek
Menurut pasal 5 UU No 15 Tahun 2001 merek tidak
dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur:
a.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
b.
Tidak memiliki daya pembeda
c.
Tidak menjadi millik umum
d.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
Menurut pasal 6 (enam) Permohonan juga ditolak apabila mengandung unsur sebagai berikut:
a.
Terdapat persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan:
·
Merek orang lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang/dan jasa yang sejenis
·
Merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan jasa sejenis.
·
Indikasai geogrofi yang sudah terkernal
b.
Merupakan atau mempunyai nama orang terkenal, foto, atau badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
c.
Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan, bendera, lambang, atau
simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali
atas persetujuan tertulis atas pihak yang berwenang
d.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap,
atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali
ada persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.[2]
PENDAFTARAN
MEREK
1.
Pemeriksaan Subtansif
Menurut pasal 18 UU No 15 Tahun 2001, dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal penerimaan
pemeriksaan subtansif terhadap permohonan dilakukan dan selesai dalam waktu
paling lama 9 (Sembilan) bulan.
2.
Pengumuman Permohonan
Menurut pasal
23 UU No 15 Tahun 2001, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik merek dan
kuasannya
b.
Kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek
yang dimohonkan pendaftarannya
c.
Tanggal penerimaannya
d.
Nama Negara dan tanggal penerimaan pendaftaran
merek yang pertama kali dalam hal permohonanm diajukan dengan hak prioritas
e.
Contoh merek
3.
Keberatan dan Pemeriksaan kembali
Berdasarkan pasal 24 UU No 15 Tahun 2001.
Setiap pihak dapat mengajukan keberatan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhadap merek secara tertulis, dengan alasan disertai bukti yang kuat. (pasal
26)
4.
Sertifikat Merek
Sertifikat merek dapat diberikan kepada orang
atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak merek didaftarkan dalam daftar umum merek (DUM),
sertifikat merek juga memuat jangka
waktu berlakunya merek, menurut ketentuan pasal
28 adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat
diperpanjang.perpanjang tersebut dilakukan 12 bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu merek dan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama , yaitu 10 tahun
(pasal 35)
5.
Permohnan Banding
Menurut pasal 29-32 UU No 15 Tahun 2001,
permohonan banding dapat:
a.
Diajukan tertuliskepada komisi banding merek
dengan alasan hal-hal yang bersifat substansif
b.
Keputusan KBM paling lama 3 bulan sejak tanggal
permintaan permohonan
c.
Kalau dikabulkan Direktur Jendral HAKI
melaksanakan pengumuman.
d.
Kalau ditolak, permohonan atau kususnya dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan Niaga dalam waktu palinglama 3 bulan setanggal
penolakan diteriima.
PENGALIHAN ATAS MEREK TERDAFTAR
1.
Pengalihan Hak
Menurut
ketentuan dalam pasal 40 UU No 15 tahun 2001, hak atas merek trerdaftar dapat
beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
2.
Lisensi
Menurut
ketentuan pasal 43-48 UU No 15 Tahun 2001. Pemilik merek berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib dicatatkan ke Dirjen
HAKI, dimana pemilik merek masih tetap berhak memberikan lisensi kepada pihak
lainnya.
PENGHAPUSAN Dan
PEMBATALAN MEREK
1.
Penghapusan
Menurut pasal 61 penghapusan merek terdaftar
dapat dilakukan atas prakarsa Dirjen HAKI atau atas permohonan pemilik merek
sendiri
2.
Pembatalan
Menurut ketentuan pasal 68 gugatan pembatalan
merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, bisa pula pemilik merek
tidak terdaftar. Gugatan diajukan oleh pemilik merek dengan mengajukan
permohonan kepada Dirjen HAKI tang selanjutnya pengadilan Niaga yag memutuskan
hal tersebut.
SENGKETA MEREK
1.
Gugatan pelanggaran merek
Pemilik merek dapat mengajukan gugatan terhadap
orang atau badan hukum yang scara tanpa hak menggunakan merek barang atau merek
jasa yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan mereknya,
baik gugatan ganti rugia atau menggantikan semua perbuatan dengan penggunaan
merek.
2.
Kasasi
Terhadap keputusan pengadilan Niaga tidak dapat
diajukan banding, tetapi dapat diajukan langsung kasasi. Yang mana dapat
mempermudah dan mempercepat keputusan yang sangat diperlukan bagi dunia bisnis.
3.
Ketentuan pidana
Semakin berat bagi pelanggaran terhadap merek
terdaftar.
Contoh Merk yang sudah
didaftarkan
Merek dengan angka-angka
Merek berupa angka-angka
merupakan tanda yang digunakan pada suatu produk dengan menggunakan angka-angka
untuk membedakan dengan produk lain. Berikut ini adalah contoh dari merek
berupa angka-angka
a.
Teh 999
Teh 999 merupakan produk
asli Indonesia yang diproduksi oleh Perusahaan teh 999 yang beralamat di
Pekalongan, Jawa Tengah. Produk ini memiliki tanda pembeda dengan merek berupa
angka-angka, yaitu 999.[3]
b.
Dji Sam Soe 234
Dji Sam Soe 234 atau PT Hanjaya Mandala Dji
Sam Soe Tbk merupakan sebuah merek dagang rokok
kretek diproduksi
oleh PT HM Sampoerna Tbk (dahulu
didistribusikan oleh PT
Bentoel Internasional Investama Tbk pada 1980-2005). Dji Sam Soe
adalah sebuah karya dari putera Indonesia kelahiran Fujian, Tiongkok bernama Liem
Seeng Tee yang
diciptakan pada tahun 1913 di Surabaya. Rokok ini dibuat di 4 pabrik di Jawa
Timur yaitu 3
pabrik di Surabaya dan 1 pabrik di Malang (yang juga pabrik Bentoel). Dji Sam Soe
mempertahankan kemasannya selama hampir 1 abad.[4]
c. Djarum
76
PT
Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah
dan menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Yang berdiri pada tahun 1880 di
kota Kudus kota keretek, Ada tiga jenis rokok yang kita kenal selama ini. Rokok
Cerutu (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan daun tembakau pula),
rokok putih (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan kertas sigaret),
dan rokok kretek (Terbuat dari tembakau ditambah daun cengkeh dan dibungkus
dengan kertas sigaret). Perusahaan rokok kretek Djarum berdiri pada 25 Agustus
1950 dengan 10 pekerja. Oei Wie Gwan, mantan agen rokok Minak Djinggo di
Jakarta ini, mengawali bisnisnya dengan memasok rokok untuk Dinas Perbekalan
Angkatan Darat. Pada tahun 1955, Djarum mulai memperluas produksi dan
pemasarannya.
Merk dengan kata
Yang dimaksud dengan
merek berupa kata yaitu suatu tanda yang berupa kata dan memiliki arti yang
digunakan untuk pembeda dengan produk lainnya. Contoh dari merek berupa kata
yaitu:
a.
Kopi kapal api
PT
Santos Jaya Abadi mewarisi tradisi sekental kopinya. Sebagai usaha keluarga
pemilik merk kopi terbesar di Indonesia, akar perusahaan ini mulai tumbuh dari
sebuah industri rumah tangga sederhana di Surabaya, di mana lebih dari 79 tahun
silam pada tahun 1927, Sang Pelopor Go Soe Loet memproduksi kopi terkenalnya. D
Pada
tahun 1970, perusahaan melakukan perkembangan sekaligus perubahan. Generasi
kedua mulai tampil untuk memastikan kelanjutan dan kesuksesan usaha dengan
memperkenalkan mesin dan peralatan mutakhir, mengembangkan manajemen,
meningkatkan keterampilan tenaga kerja serta memperluas penyebaran produk
hingga tersedia di seluruh Jawa Timur. Tahun 1980 kami membangun pabrik yang
sekarang berada di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa timur. Pada tahap ini, merk Kapal
Api telah menjadi penyangga utama perusahaan yang tersebar rata di seluruh
Indonesia sekaligus menjadi pemimpin pasar dengan rangkaian produk lengkapnya.[5]
b. Emeron
sampo
Pt.lion
wings produk emeron shampoo Emeron shampoo formula baru dengan Triplecare,
suatu kombinasi dari Pro Vitamin B5, Ethyl Panthenol, dan Glycine, membuat
rambut menjadi lembut, sehat dan indah.
Tersedia dalam 5 (lima) pilihan ukuran yaitu, sachet 6ml, botol 50ml, botol 100ml, botol 200ml, dan botol 300ml. Di mana masing-masing ukuran memiliki 5 (lima) varian:
a. Urang Aring
b. Lida Buaya
c. Sari Mawar
d. Ginseng & Madu
e. Anti Ketombe
Tersedia dalam 5 (lima) pilihan ukuran yaitu, sachet 6ml, botol 50ml, botol 100ml, botol 200ml, dan botol 300ml. Di mana masing-masing ukuran memiliki 5 (lima) varian:
a. Urang Aring
b. Lida Buaya
c. Sari Mawar
d. Ginseng & Madu
e. Anti Ketombe
c.
Wings sabun
Wings merupakan
perusahaan penghasil produk-produk rumah tangga dan pemeliharaan kesehatan diri
yang bermarkas di Jakarta dan Surabaya, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 1949 dengan nama
Fa Wings. Pada tahun 1991 menjadi Wings Surya. Wings menghasilkan
produk antara lain toilet sabun, bedak dan bar deterjen, floorcleaners,
pelembut kain, dan pembalut untuk market di seluruh Indonesia dan sekitarnya.
Sedangkan pabrik ketiga PT. Lionindo Jaya dibangun di Jakarta bersama-sama
dengan Lion Corporation Jepang untuk memproduksi merek seperti Emeron, Halaman
Satu, Ciptadent dan Mama. Produk mereka termasuk shampoo, shower gel, produk
perawatan kulit, pasta gigi, dan pencuci piring cair. Setelah lima tahun, merek
ini berhasil menangkap pangsa pasar yang signifikan di Indonesia.[6]
. Merk
dengan huruf-huruf
Pengertian merek berupa huruf adalah suatu
tanda yang dijadikan sebagai pembeda dengan produk lain yang memiliki unsur
rangkaian huruf-huruf yang tidak memiliki arti. Contoh merek berupa huruf
yaitu:
a.
HELM KYT
Produknya bernama helm
“KYT” yang diproduksi oleh perusahaan PT. Tarakusuma Indah yang berlokasi di
Cikarang, jakarta Pusat.
- Brand KYT Helmet diluncurkan pertama kali pada tahun 1999.
- Positioning produk KYT Helmet ditujukan untuk segmen casual dan professional racing.
- Memiliki teknologi dari Eropa untuk aerodinamis dan standar safety internasional namun memiliki fitting yang baik dan pas dengan kepala orang Indonesia.
- Memiliki fabric softskin yaitu kain ekstra lembut di kulit yang mampu menyerap keringat untuk kenyamanan maksimum pemakai.
- Dilengkapi dengan removable comfort padding dan size fitting dari berbagai ukuran terkecil S, M, L, XL ukuran hingga paling besar XXL.
- KYT Helmet juga memberikan informasi jelas untuk pengguna helm atas tahun produksi sehingga para konsumen dapat mempertimbangkan kadaluarsa helm.
- KYT Helmet diakreditasi untuk standard E2205, DOT dan SNI 2007.[7]
b. LG
Siapa
yang tidak kenal perusahaan yang satu ini, LG Electronics merupakan perusahaan
multinasional yang berasal dari Korea Selatan. dan sudah didaulat menjadi
perusahaan top 3 besar yang bergerak dalam bidang pembuatan perangkat
elektronika. Perusahaan ini mempunyai markas pusat di LG Twin Towers di Yoido,
Seoul. LG Electronics yang merupakan ikon dari LG Group, juga memiliki perusahaan
Zenith Electronics dan mengontrol LG Displays, yaitu sebuah gabungan perusahaan
yang dibangun bersama Philips Electronics.
Perusahaan ini sangat identik dengan perusahaan
kulkas, TV serta perangkat elektronik rumah, dan kini LG mulai melirik pasar
smartphone dan menjadi perusahaan hebat di smartphone serta menjadi salah satu
dari 5 vendor smartphone terbesar. Produk - Produk andalan dari LG pada tahun
2014 antara lain untuk kelas Low-end yaitu LG G Pro 2, LG G2 Mini, LG L60, LG G
Vista dan untuk tablet ada LG G Pad 7 dan G Pad 8, LG G3 untuk kelas high-end
penerus dari LG G2. Sementara lainnya bercokol model lain untuk Mid-range.[8]
C. Baterey ABC
PT. International Chemical Industry (INTERCALLIN) merupakan perusahaan
penghasil batu baterai dengan merek dagang “ABC”. Bermula sebagai perusahaan
keluarga, PT. International Chemical Industry menjelma menjadi perusahaan
bertaraf internasional dengan 3 pabrik modern. Pabrik pertama berdiri di Medan
dengan nama PT. EVERBRIGHT pada tahun 1959, kemudian pada 1968 didirikan pula
pabrik di Jakarta dengan nama PT. International Chemical Industry. Seiring
meningkatnya permintaan produk, PT. International Chemical Industry mendirikan
pabrik di Surabaya pada 1982.
Merk dari produk diatas
diterima oleh Dirjen untuk didaftarkan di daftar umum merk karena tidak
mengandung unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh ketetuan merk yakni
bertentangan dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
Contoh Produk yang belum
terdaftar Merk
Salah satu merek barang yang belum terdaftar
di Direktorat Jenderal HAKI ialah TIN-TIN
Yaitu merek dalam tempe kripik kas trenggalek merupakan merek tempe kripik dari hasil kerja rumah tangga yang dikerjakan
oleh ibu suprihaten beralamat di Desa Soekorjo
Kecamatan Gandusari Kabupaten. Trenggalek. Tempe kripik ibu suprihaten terkenal sangan renyah dan
banyak pesanan para warga, kemasan tempe kripik berupa plastic polypropelene
dengan ketebalan 0,10 mm, untuk menjaga kripik renyah, serta awet, adapun daya
tahan kripik masa kadaluarsa 6 bulan, serta ada juga yang di bungkus dengan
sebuah besek yang terbuat dari bambu yang dianam. Bahan tempe kripik yakni kedelai, tepung beras, minyak goring,
garam, ketumbar, kemiri, daun jeruk, bawang putih, santan dan kapur sirih
secukupnya. Merek ini belum mendaftarkan mereknya di
Direktorat Jenderal HAKI. Apabila merek kripik
ini di daftarkan
akan ada satu pertanyaan, yaitu apakah bisa lolos atau tidak. Untuk mengetahui
jawabannya, perlu dianalisis terlebih dahulu mengenai merek tersebut.
Merek TIN –TIN bisa diartikan sebagai tempe kripik atas nama TIN-TIN
tersebut karena terkait dengan nama si pembuat tempe kripik yaitu Suprehaten. Dari segi hukum, nama merek tersebut juga tidak bertentangan dengan
undang-undang, nilai moral, nilai kesusilaan, norma agama, serta ketertiban
umum, karena gambar dari merek tersebut berbentuk segi empat
berbentuk lonjong yang tengahnya berwarna hijau tertulis kata Tin-Tin berwarna merah dengan garis tepi putih dan itu bukan merupakan
gambar yang bertentangan dengan yang telah disebutkan. Dari kriteria atau
ciri-ciri merek tersebut dianggap tidak melanggar unsur-unsur yang disebutkan
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang
Sehingga dapat disimpulkan
bahwa merek TIN-TIN
apabila didaftarkan Direktorat
Jenderal HAKI, merek tersebut bisa diterima. Karena dari merek tersebut sudah
jelas tidak melanggar hukum maupun norma masyarakat, memiliki daya pembeda,
nama yang digunakan bukan milik umum, bukan nama tokoh terkenal, serta bukan
dan tidak menggunakan lambang negara.
REFERENSI
Rashid.
Saliman Abdul. 2008. Hukum Bisnis
Untuk Perusahaan. Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana
https://www.utopicomputers.com/8-daftar-produsen-dan-merek-smartphone-hp-android-terbaik/ Diakses pada tanggal 24 mei 2016 pikul 10.00
http://www.almerhelmet.com/blog/sekilas-produsen-helm-pt-tara-kusuma-indah Diakses pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 11:20
https://id.wikipedia.org/wiki/Wings_%28perusahaan%29 Diakses pada tanggal 24 mei 2016 pukul 14.20
http://seputarsurabaya.com/kopi-kapal-api-pt-santos-jaya-abadi.html
Diakses tanggal 24 mei 2016 pukul 10:20
[1] Abdul
Rashid. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, (Jakarta:
Kencana), 2008 Hal 178
[2]
Ibid Hal 178-178
[3] http://www.daftarperusahaan.com/bisnis/teh-wangi-999
Diakses pada tanggal 23 mei 2016
pukul 18:20
[5] http://seputarsurabaya.com/kopi-kapal-api-pt-santos-jaya-abadi.html
Diakses tanggal 24 mei 2016 pukul 10:20
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Wings_%28perusahaan%29
Diakses pada tanggal 24 mei 2016 pukul 14.20
[7] http://www.almerhelmet.com/blog/sekilas-produsen-helm-pt-tara-kusuma-indah Diakses pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 11:20
[8] https://www.utopicomputers.com/8-daftar-produsen-dan-merek-smartphone-hp-android-terbaik/ Diakses pada tanggal 24 mei 2016 pikul 10.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar