Nama: Henda Destriani
Nim :1711143026
Kelas:Hes 4B
.Landasan
teori Penyebab Kredit Macet
A. Pengertian
kredit Bank
Kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar
cicilan atau angsuran dikemudian hari atau memporoleh pinjaman uang yang pembayarannya
dilakukan dikemudian hari dengan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.
Istilah kredit banyak dipakai dalam system perbankan
konvensional yang berbasis pasar bunga (interest based), sedangkan dalam
hukum perbankan syari’ah lebih dikenal dengan istilah pembiayaan (financing)
yang berbasis pada keuntungan rill yang dikehendaki (margin) ataupun
bagi hasil (profit syaring).[1]
Pengertian kredit disebutkan dalam ketentuan pasal angka 1 angka
11 undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebaimana telah diubah dengan
undaang-undang Nomor 10 tahun 1998 yaitu:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi untungnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sementara pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan
pasal 1 angka 12 undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagai mana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 10 tahun 1998:
Pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyedian
uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.[2]
Pengertian jaminan dalam perspektif undang-undang nomor 7
tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998
berbeda dengan makna kata jaminan dalam perspektif hukum jaminan. Makna jaminan
dalam perspektif undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah
dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 lebih luas dibandingkan dengan makna
jaminan yang selama inikita kenal.
Disebutkan dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) undang-undang Nomor
10 tahun 1998 bahwa:
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syari’ah, bank umum wajib keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas
iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya
atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan perjanjian.
Sementara dalam penjelasan atas pasal (1) undang-undang
Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun
1998 antara lain dinyatakan:
Mengikat bahwa anggunan sebagai salah satu unsur pemberian
kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah diperoleh keyakinan,
agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan
kredit yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan pasal 8 Undnag-Undang Nomor 10 tahun
1998 tentang Perbankan, yang harus dinilai oleh bank sebelum memberikan kredit
atau pembiayan berdasar prinsip syariah yang dikenal dengan “5C”. Pada dasarnya
5C ini dapat memberikan informasi tentang iktikad baik dan juga kemampuan
membayar angsuran calon nasabah. Adapun prinsip 5C yang dilakukan atau dinilai
oleh pihak bank yang bersangkutan yaitu:
a. Penilaian Watak (Character)
Penilaian
watak/kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan
iktikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjaman, sehingga
tidak menyulitkan bank dikemudian hari.
b. Penilaian Kemampuan (Capacity)
Bank
harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan
kemapuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai akan
dikelola oleh orang-orang yang tepat, sehingga calon debiturnya dalam jangka
waktu tertentu dapat melunasi hutangnya
c. Penilaian Terhadap Modal (Capital)
Bank
harus melakukan analisa terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai
masa lalu dan masa yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan
pemodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek usaha calon debitur.
Nasabah wajib menyediakan modal untuk usahanya dan tugas bank adalah menambahi
modal tersebut.
d. Penilaian terhadap Agunan
(Collateral)
Untuk
menanggung pembayaran kredit macet calon debitur umumnya menyediakan jaminan
berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal
sejumlah kredit yang diberikan
e. Penilaian terhadap prospek usaha
nasabah debitur (Condition Of Economy)
Bank
harus menganalisa keadaan pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu
maupun masa yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dari hasil proyek
tata usaha calon debitur yang dibiayai bank dapat diketahui.[3]
Secara umum Penyebab kredit macet pada Bank dikelompokkan dalam dua bagian (yang akibatnya juga akan berbeda-beda) yaitu :
1. Akibat Internal
Secara umum para pejabat Bank menyalurkan pinjaman kepada peminjam (Debitur) melanggar Standart Operasional (SOP) bank dimaksud, misalnya : memberikan pinjaman tidak meneliti debiturnya dengan seksama (mengabaikan 5 c), pejabat mempunyai kepentingan pribadi dengan debitur dalam memberikan pinjaman yang akibatnya melalaikan rambu hukum dan lain-lain.
Secara umum para pejabat Bank menyalurkan pinjaman kepada peminjam (Debitur) melanggar Standart Operasional (SOP) bank dimaksud, misalnya : memberikan pinjaman tidak meneliti debiturnya dengan seksama (mengabaikan 5 c), pejabat mempunyai kepentingan pribadi dengan debitur dalam memberikan pinjaman yang akibatnya melalaikan rambu hukum dan lain-lain.
2. Akibat external
Debitur mengalami gempa bumi, debitur usahanya yang merugi akibat manajemen yang lalai atau pelanggannya yang tidak membayar tagihan, debitur yang tidak mau membayar kewajibannya, dan akibat kebijakan pemerintah.
Penyelesaian Kredit Macet
Secara umum penyelesaian kredit macet ada dua cara
Debitur mengalami gempa bumi, debitur usahanya yang merugi akibat manajemen yang lalai atau pelanggannya yang tidak membayar tagihan, debitur yang tidak mau membayar kewajibannya, dan akibat kebijakan pemerintah.
Penyelesaian Kredit Macet
Secara umum penyelesaian kredit macet ada dua cara
1. Penyelesaian secara damai / diluar
pengadilan (non litigasi)
2. Penyelesaian melalui Pengadilan
(litigasi)
1.
Penyelesaian secara damai / diluar pengadilan (non litigasi)
a.
Bila debitur macet karena usahanya merugi dikarenakan
pelanggannya yang menunggak tentu di usahakan penyelesaiannya disesuaiakan
dengan kemampuan debitur yang dimulai dengan
- Bank secara internal memanggil atau mendatangi debitur agar menyelesaikan kewajibannya atau
- restrukturisasi : memperpanjang waktu pinjaman, memberikan potongan denda, bunga atau Modal.
- bila penyebab macet dikarenakan gempa dan usahanya masih mempunyai prospek yang baik, tentu Bank dapat melakukan pendapingan manajemen dan atau menambah modal sehingga usaha dari debitur tetap berjalan.
- Bank secara internal memanggil atau mendatangi debitur agar menyelesaikan kewajibannya atau
- restrukturisasi : memperpanjang waktu pinjaman, memberikan potongan denda, bunga atau Modal.
- bila penyebab macet dikarenakan gempa dan usahanya masih mempunyai prospek yang baik, tentu Bank dapat melakukan pendapingan manajemen dan atau menambah modal sehingga usaha dari debitur tetap berjalan.
b. Bila penyelesaian upaya di atas
hasilnya tidak sesuai dengan yg diharapkan, maka cara penyelesaian berikutnya
Bank dan debitur menjual jaminan(eksekusi fidusia /Hak Tanggungan) secara
bersama-sama baik di bawah tangan maupun melalui lelang umum untuk mendapatkan
harga yg terbaik.
c. Bila usaha bagian (B 1a dab b) di atas
tidak tercapai maka penyelesaian berikutnya dapat di lakukan mengumumkan
melalui koran agar debitur melunasi hutangnya.
d. Atau bila dengan cara bagian (B1 a
s/d d) tidak tercapai, maka cara berikutnya Bank dapat menjual piutangnya
dengan cara cessie atau subrogasi.
e.
Bila seluruh cara di atas tidak berhasil / tdk dapat
dilakukan, maka Bank dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih selanjutnya
mengambil alih jaminan dari kreditur (Barang Jaminan Diambil Alih /BJDA/AYDA).
2. Penyelesaian melalui Pengadilan
Bila penyelesaian dengan cara damai / diluar pengadilan (non litigasi) tidak tercapai maka cara berikutnya dengan cara :
2. Penyelesaian melalui Pengadilan
Bila penyelesaian dengan cara damai / diluar pengadilan (non litigasi) tidak tercapai maka cara berikutnya dengan cara :
a.
Melalui Pengadilan Negeri
Eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri dengan dengan dasar hukum
- Pasal 1131 KUHPerdata yang intinya segala harta dari debitur baik yang ada maupun yang akan ada menjadi jaminan dari hutang dari peminjam.
- Eksekusi Hak tanggungan (UU HT No. 4 thn 1996 Pasal 6 dan atau Fidusia (UU No. 42 thn 1999 Pasal 29) yang dilanjutkan menjual melalui lelang.
Eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri dengan dengan dasar hukum
- Pasal 1131 KUHPerdata yang intinya segala harta dari debitur baik yang ada maupun yang akan ada menjadi jaminan dari hutang dari peminjam.
- Eksekusi Hak tanggungan (UU HT No. 4 thn 1996 Pasal 6 dan atau Fidusia (UU No. 42 thn 1999 Pasal 29) yang dilanjutkan menjual melalui lelang.
b.
Melalui Pengadilan Niaga
Untuk penyelesaian pengadilan niaga hal ini dilakukan dengan cara mengajukan kepailitan atau PKPU dengan dasar hukum (UU No. 37 tahun 2004 Pasal 2 jo. Pasal 1131 KUH Perdata).
Untuk penyelesaian pengadilan niaga hal ini dilakukan dengan cara mengajukan kepailitan atau PKPU dengan dasar hukum (UU No. 37 tahun 2004 Pasal 2 jo. Pasal 1131 KUH Perdata).
c.
Bila Bank menemukan debitur melakukan data fiktif guna
mengajukan pinjaman, bank dapat menekan debitur dengan cara melaporkan debitur
kepada kepolisian.[4]
B.
Study kasus UD Raden Motor Kampak Trenggalek
Awal mulanya UD Raden Motor yaitu pemilik bapak waryono mengajukan
permohonan pinjaman ke BRI Kampak pada tanggal 10 mei 2015 dengan jangka waktu
dua tahun mengagunkan surat berharga
tanah yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan
pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang
diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang
otomotif seperti perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut
tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI.
Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2016.
Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh
pihak UD Raden Motor. Hanya sebagian saja yang bisa dikembalikan. Untuk
mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke
Raden Motor. Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu
selama dua tahun, untuk melunasi hutang dengan BRI. Akhirnya BRI kampak minta
keterangan beberapa pihak termasuk pegawai bank dan beberapa orang dari BRI
penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan
pribadinya, dimana uang pengkreditan tidak di gunakan untuk pembelian
perlengkapan alat perusahaan UD Raden
Motor sehingga pelanggan menjadi sedikit dan
terjadilah kredit macet untuk melunasi hutangnya. Namun nasabah sudah mengangsur
dalam kurun 1 tahun yaitu 35 milyar, dan kurang beberapa hutang yang belum
dilunasi.
Hal itu adanya dugaan kesalahan
prosedur bank dalam pemberikan kredit kepada nasabah yang mana bank tidak
meneliti nasabah terlebih dahulu,. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya
pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima
kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi
konspirasi atau kerja sama antara BRI Kampak dengan Raden Motor. Yang mana nasabah tidak bisa mengembalikan
uangnya hanya asset saja yang dimiliki bapak waryono pemilik UD Raden motorn
untuk melunasi hutangnya.
Bank
melelang asset tersebut untuk melunasi hutangnya, kreditnya macet menjadi
pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk menekan kredit macet.
nasabah yang kreditnya macet Agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan
perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank. Di
mana bank akan mengembalikan sebagian asetnya karena asset yang dijadikan
jaminan dinilai seharga 100 miliar yang mana hutangnya 52 milyar dan nasabah
telah mengaansur selama satu tahun 35 milyar maka sisanyya dikembalikan oleh
bank kepada nasabah.
C.
ANALISA
.
Sesuai kasus diatas maka dapat dikatakan sebagai kredit
macet karena berbagai faktor dari pihak perbankan dan nasabah dalam hal ini
nasabah melakukan unsur kesengajaan yakni tidak dapat melakukan pembayaran
angsuran karena mengalami gujatan perusahaan tersebut keuntungannya tidak
seberapa dan juga kesalahan nasabah mengelola uangnya bukan untuk digunakan
untuk mengembangkan bengkel tersebut atau pembelian peralatan yang mana justru
digubakan untuk kebutuhan pribadinya yang mana pelanggan yang ingin menyervis
motornya tidak jadi menyervis karena barang-barang yang disediakan kurang
lengkap atau habis, hal itu nasabah tidah bertanggung jawab atas kejadian
tersebut karena dia mengaku kepada bank usahanya tidak seramai dulu. Dan
nasabah tersebut tidak memenuhi prinsip dari para penerima kredit karena
memmiliki karakter yang tidak baik. Sedangkan dari pihak bank dalam melakukan
analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak di prediksi
sebelumnya. Sehingga Bank mengambil surat asset tersebut menyangkut Pasal 15
1. Penyediaan
Dana berupa Surat Berharga ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada penerbit
Surat Berharga tersebut, kecuali ditetapkan tersendiri.
2. BMPK
untuk pembelian Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung
berdasarkan harga beli, kecuali ditetapkan tersendiri.
Berdasarkan dengan Peraturan Bank
Indonesia No.7/3/PBI/2005 Apabila kualitas Penyediaan Dana
kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank
wajib mengambil langkah langkah penyelesaian untuk memperbaiki antara lain
dengan cara:
a. pelunasan
kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak
turunnya kualitas Penyediaan Dana; dan atau
b. melakukan
restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan
Dana. disini bank percaya bahwa nasabah
akan dapat mengelola usahanya dengan baik. Dapat diketahui bahwa proses kredit
dalam bank ini dikatakan kurang ketat. Dengan adanya kasus semacam itu sesuai
dengan pasal 5 ayat 4 Dalam hal penyediaan dana bank harus memperhatikan Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pengaturan BMPK tersebut antara lain: Pertama,
penyediaan dana kepada seluruh piha terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari
modal. Kedua, penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 peminjam
pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20%.
Dalam hal ini harus ada penyelamatan kredit yakni dengan
penjadwalan kembali yang menyangkut tentang perubahan syarat kredit yang hanya
menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk masa tenggang baik yang
meliputi besarnya angsuran, hal ini bertujuan untuk memastikan pembayaran yang
lebih tepat dan memungkinkan debitur untuk mengatur pembayaran hutang kepada
pihak lain. Dalam hal ini nasabah di berikan keringanan dalam masalah jangka
waktu kredit, dan juga jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang.
D.
KESIMPULAN
Dari analisis kasus diatas UD Raden Motor yaitu pemilik
bapak waryono mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Kampak pada tanggal 10 mei
2015 dengan jangka waktu dua tahun mengagunkan 36 item surat berharga yang
nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman
sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD
Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
seperti perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun nasabah tidak bertabggung jawab berjalannya waktu dan
kurang efisien terhadap pembayaran dalam jangka waktu dua tahun yang mana
nasabah hanya mengembalikan satu tahun saja karena ada faktor lain yang menghambat proses pembayaran
hutang, sehingga terjadilah kredit macet untuk meneruskan angsuran , dan kurang
nya teleti terhadap pihak Bank untuk meminjami bapak waryono sebagai pemilik
perusahaan UD Raden Motor.
REFERENSI
Racmadi
Usman. Djoni S.Gazali. Dkk. 2010 Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar
Grafika.
Diakses tanggal 16 mei 2016 pukul 16.30
[2] Ibid
264-265
[3]Ibid
273-274
[4]
http://www.kompasiana.com/hlplawoffice/cara-paling-efektif-menyelesaikan-kredit-macet-perbankan_551fc33fa33311b242b659cc
Diakses tanggal
16 mei 2016 pukul 16.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar