UNDANG-UNDANG
NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
DISUSUN
OLEH KELOMPOK 5:
KELAS:
HES4B
1.
HENDA
DESTRIANI
2.
ILMA
HAMDANI ATUROHMAH
3.
INDRIANI
4.
LAILATUL
FITRIA
5.
M
NUR HAFID MALIQUL.M
A.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meut undang-undang no. 19 tahun
2003
Pasa masa
sekarang ini peraturan dan dasar hukum mengenai perusahaan Negara adalah
Undang-undang No.19 Tahun 2003, sedangkan landasan hukum mengenai BUMN telah
tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara
yang dipisahkan”.
Dilihat dari
definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadikan perusahaan-perusahaan dapat
dikategorikan sebagai BUMN:
1.
Badan
usaha atau perusahaan
2.
Modal
serluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, mengenai modal tercantum pada Undang-undang
No.19 tahun 2003 Pasal 4 ayat (1).
3.
Dalam
usaha Negara, Negara melakukan penyertaan secara langsung. Maksudnya, Negara
terlibat langsung dalam menanggung resiko baik resiko untung dan ruginya
perusahaan. Mengenai hal ini telah tercantum pada Undang-undang No.19 tahun
2003 pasal 4 ayat (3).
4.
Modal
penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisah. Maksudnya, pemisahan
kekayaan disini adalah pemisahaan Negara dari APBN. Untuk modal penyertaan
berasal dari kekayaan Negara yang di pisah tertera pada Undang-undang No.19
tahun 2003 pasal 4 ayat (2).
Dari
unsur-unsur di atas, telah tampak jelas bahwa di dirikanya BUMN, Pemerintah
juga memiliki maksud dan tujuan antara lain yaitu:
a.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;
b.
Megejar
keuntungan;
c.
Menyelenggaraakan
kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi;
e.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuann kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi dan masyarakat.
Maksud dan
tujuan tersebut telah sesuaai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasal Modal yaitu pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2003.
Mengenai Modal dalam
BUMN di atur dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003 pasal 4 yaitu:
(1).
Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.
(2). Penyertaan modal Negara dalam
rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Termasuk dalam
APBN yaitu meliputi proyek-proyek APBN yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang
Negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal.
b. Kapitalisasi
Cadangan
Adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
c. Sumber
Lainnya adalah keuntungan revaluasi aset
Termasuk kategori dalam sumber lainnya ini antara lain keuntungan
revaluasi aset.
(3). Setiap
penyertaan modal Negara dalam rangka Pendirin BUMN atau perseroan terbatas yang
dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan dengan
peraturan pemerintah.
(4). Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagainamana di
maksud pada ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk
perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham persero atau perseroan
terbatas di tetapkan dengan eraturan pemerintahan.
(5). Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4
bagi penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan
dan sumber lainnya.
(6). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan
penata usahaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertan kedalam BUMN
dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya di miliki oleh Negara,
diatur dengan peraturan pemerintah.
Dengan
tersedianya modal maka pasti memerlukan yang namanya pengelola, untuk
kepengurusan dari BUMN itu sendiri diurus oleh Direksi seerti yang telah
tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 5 ayat (1).
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada
semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan
prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a) Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi
material dan relevan mengenai perusahaan;
b) Kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat;
c) Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif;
d) Pertanggung jawaban, yaitu kesesuaian
di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e) Kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan
terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Ketika
Undang-undang No.19 Tahun 2003 belum berlaku, BUMN dikelasifikasikan kedalam
tiga Bagan Usaha (UU No.9 Tahun 1969):
1)
Perusahaan
Jawata (Perjan)
2)
Perusahaan
Umum (Perum)
3)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Setelah berlakunya
Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 9, BUMN dikelompokkan menjadi dua jenis
perusahaan saja:
1)
Perusahaan
Perseroan (Perseroan) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki oleh Negara republic Indonesia yang tujuan utamnya untuk mengejar
keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun
1995 tentang erseroan terbatas yang telah diubah dengan undang-undang RI no 40
tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
2)
Organ
perusahaan perseroan terdiri dari
1. RUPS
2. Direksi
3. Komisaris
Ketiga organters ebut mempunyai fungsi,
kedudukan, dan tanggungjawab yang sama seperti organ di PT. Berkaitan dengan
RUPS perserro yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, melekat pada menteri
Negara BUMN
Bentuk-bentuk perusahaan perseroan
Perseroan dapat berbentuk tertutup
dan perseroan terbuka. Menurut pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 19 tahun
2033 erseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memiliki ketreia tertentu atau persero yang mlakukan penawaran umum yang sesuai
tentang perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 22 undang-undang
nomor tahun 1995 tentang pasar modal,
suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan public bila mana pemegang
sahamnya paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal yang
disetor sekurang-kurangnya 3 milyard rupiah.
Mengenai perseroan tertutup
Perseroan tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk kategori
persero terbuka, contoh PT PERTAMINA
Perusahaan Umum
menurut pasal 1 angka 4 No.19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki olh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk
pemanfatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pendirian perum
diusulkn oleh mentri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah
dikaji oleh bersama-sama dengan Mentri Teknis dan Mentri Keuangan. Menurut
pasal 35 ayat (2) UU No.19 Tahun 2003 perum akan memperoleh status Badan hukum
sejak diundangkanya PP tentang pendirian perum yang bersangkutan. Adapun tujuan
didirikanya perum dapat dilihat dari
ketenuan pasal 36 UU No.19 Tahun 2003 yaini untuk menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemalahatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat. Menurut pasal tersebut perum dibedakan
dengan persero karena sifat usahannya. Dalam usahanya perum mempunyai pelayanan
ataupun penyediaan barang dan jasa lebih berat namun demikian untuk mendukung kegiatan
tersebut, dengan persetujuan Mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal
kedalam badan usaha lainnya. Penyertaan modal disini addalah penyertaan perum dalam
kepemilkan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik sudah
berdiri maupun yang akan di dirikan.
Organ-organ perum
menurut pasal 37 UU No.19 Tahun 2003 terdiri dari:
1)
Mentri
2)
Direksi,
dan
3)
Dewan
Pengawas
Mentri disini
adalah menteri yang ditunjuk dan / atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah
selaku pemilik modal dalam perum. Menteri yang dimaksud adalah menteri Negara
BUMN.
BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk
mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak,
BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut
menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan
kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk
margin yang diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja
dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan
disetujui pula oleh RUPS/Menteri (pasal 66 ayat 2)
Satuan
pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan
pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai
pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta
memberikan saran-saran perbaikannya. Karena satuan pengawasan intern bertugas
untuk membantu direktur utama, pertanggung jawaban diberikan kepada direktur
utama. (pasal 67).
Dalam
rangka mewujudkan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan tugasnya, Komisaris
dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite Audit yang bertugas menilai
pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan
intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, memastikan telah terdapat
prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas
serta tugas-tugas Komisaris dan Dewan Pengawas lainnya. (pasal 70 ayat 1)
Penjelasa
pasal 71: Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan
untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan
tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan
perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain
dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas
perusahaan.
Sejalan
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan
keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan
publik
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha
kompetitif adalah industri/sektor usaha yang pada dasarnya dapat
diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan
sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau
tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur teknologi cepat
berubah adalah industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya
perubahan teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat
besar untuk mengganti teknologinya.
Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal
antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public
Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat
ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra
strategis (direct placement) bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
Sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor
adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada
investor lainnya termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi
penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.
Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen (Management Buy
Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian
besar atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau
karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan
usaha, menjadi anggota komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di
bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai
berikut :
a. menetapkan BUMN yang akan
diprivatisasi;
b.
menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
c.
menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d. menetapkan rentangan harga
jual saham;
e. menyiapkan perkiraan nilai
yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai :
a.
penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
b.
penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
c.
konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
d.
pelaksanaan privatisasi.
Yang
termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan
kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi
sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur,
atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan
pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan mengenai
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai
informasi atau fakta yang terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri
semua pihak yang terlibat wajib untuk merahasiakan informasi tersebut. Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini
terjadi pada privatisasi BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya
menggunakan cara selain cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum
pidana umum, sedangkan dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang
telah terdaftar di bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi
saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke
kas perusahaan. Bagi hasil privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil
privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim.
Yang dimaksud dengan hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi
biaya-biaya pelaksanaan privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi harus
memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas (pasal 86 ayat
1).
B.
Profil Perusahaan BUMN Pt. Adhi Karya
(persero)
Sejarah dan Profil Singkat ADHI (Adhi Karya (Persero) Tbk)
Sejarah dan Profil Singkat ADHI (Adhi Karya (Persero) Tbk)
Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) didirikan tanggal 1 Juni 1974 dan memulai
usaha secara komersial pada tahun 1960. Kantor pusat ADHI berkedudukan di Jl.
Raya Pasar Minggu KM.18, Jakarta 12510 – Indonesia.
Nama Adhi Karya untuk pertama kalinya
tercantum dalam SK Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja tanggal 11 Maret
1960. Kemudian berdasarkan PP No. 65 tahun 1961 Adhi Karya ditetapkan menjadi
Perusahaan Negara Adhi Karya. Pada tahun itu juga, berdasarkan PP yang sama
Perusahaan Bangunan bekas milik Belanda yang telah dinasionalisasikan, yaitu
Associate NV, dilebur ke dalam Adhi Karya. Pemegang
saham pengendali Adhi Karya (Persero) Tbk adalah Negara Republik Indonesia,
dengan persentase kepemilikan sebesar 51%.
Nama Adhi Karya untuk pertama kalinya tercantum dalam Surat
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja pada tanggal 11 Maret 1960.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1961 Adhi Karya
ditetapkan menjadi Perseroan Negara Adhi Karya. Pada tahun itu juga,
berdasarkan PP yang sama Perseroan Bengunan bekas milik Belanda yang telah
dinasionalisasikan, yaitu Associate NV, dilebur ke dalam Perseroan.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. didirikan pada tahun 1974. Selanjutnya
pada tanggal 1 Juni 1974, bentuk hukum Perseroan menjadi Perseoran Terbatas
berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Juni 1974 juncto Akta perubahan No. 2 tanggal
3 Desember 1974, keduanya dibuat dihadapan Notaris Kartini Mulyadi, SH, Notaris
di Jakarta. Perseroan berkedudukan di Jl. Raya Pasar Minggu Km, 18, Jakarta
12510.
Akta Pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia daengan Surat Keputusan No. Y.A.5/5/13 tanggal 17
Januari 1975 dan didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 129 tanggal 15 Januari 1975, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 24 Oktober 1975. Tambahan No.
600.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan,
Ruang lingkup bidang usaha ADHI meliputi:
- Konstruksi,
- Konsultasi manajemen dan rekayasa industri (Engineering Procurement and Construction/EPC),
- Perdagangan umum, jasa pengadaan barang, industri pabrikasi, jasa dalam bidang teknologi informasi, real estat dan agro industri.
Saat ini kegiatan utama ADHI dalam bidang
konstruksi, engineering, Procurement and Construction (EPC), perkeretaapian,
pariwisata, perdagangan, properti, real sstate dan investasi infrastruktur.
Pada tanggal 8 Maret 2004, ADHI memperoleh pernyataan
efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat atas
441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- per saham dan harga
penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran
umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau sebanyak 44.132.000 saham
biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada manajemen (Employee
Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui program penjatahan
saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock Allocation/ESA). Kemudian pada
tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah tercatat pada Bursa Efek Jakarta
(sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia).
Pencatatan Saham
Jenis
Pencatatan
|
Saham
|
Tgl
Pencatatan
|
Saham
Perdana @ Rp150,-
|
397.188.000
|
18-Mar-2004
|
Pencatatan
Saham Pendiri (Company Listing)
|
918.680.000
|
18-Mar-2004
|
Employee
Management Buy Out (EMBO)
|
441.320.000
|
18-Mar-2004
|
Employee
Stock Allocation (ESA)
|
44.132.000
|
18-Mar-2004
|
1.759.529.376
|
09
– 21 Okt-2015
|
Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
|
Jabatan
|
M.
Fadjroel Rachman
|
Komisaris
Utama
|
Bobby
Achirul Awal Nazief
|
Komisaris
|
Wicipto
Setiadi
|
Komisaris
|
Rildo
Ananda Anwar
|
Komisaris
|
Muchlis
Rantoni Luddin
|
Komisaris
Independen
|
Hiranimus
Hilapok
|
Komisaris
Independen
|
Kiswodarmawan
|
Direktur
Utama
|
Haris
Gunawan
|
Direktur
|
B.E.P.
Adji Satmoko
|
Direktur
|
Djoko
Prabowo
|
Direktur
|
Budi
Saddewa Soediro
|
Direktur
|
Pundjung
Setya Brata
|
Direktur
|
PT. Adhi
Karya terus berkembang sebagai salah satu perusahaan jasa konstruksi di
Indonesia. Proyek-proyek besar yang pernah ditangani sangatlah banyak, beberapa
di antaranya adalah pembangunan Monumen Nasional (Monas), Mesjid Istiqlal,
Stadion Senayan, Bandara Udara Adi Sucipto, jalur kereta api Depok-Bogor,
jembatan Senampir di Jawa Timur, Fly Over Lawang di Malang dan masih banyak
lagi. Untuk memperluas usaha dan dalam mendukung kegiatan operasionalnya, PT.
Adhi Karya, Tbk membuka kantor cabang di beberapa kota besar di Indonesia. PT.
Adhi Karya, Tbk cabang Medan berdiri sejak tanggal 5 Mei 1982.
Struktur Organisasi:
Aspek Pemasaran
Bidang Usaha :
ü Pekerjaan
pelaksanaan konstruksi yang meliputi; pekerjaan sipil (untuk seluruh sector
pembangunan), pekerjaan gedung, mekanikal elektrikal termasuk jaringan, radio
telekomunikasi dan instrumentasi dan perbaikan/pemeliharaan/renovasi pada
pekerjaan konstruksi tersebut.
ü Perencanaan dan
pengawasan pelaksanaan konstruksi, yang meliputi; pekerjaan sipil, gedung,
mekanikal elektrikal.
ü
Pengukuran, penggambaran, perhitungan dan
penetapan biaya konstruksi yang meliputi, pekerjaan sipil, gedung, mekanikal
dan elektrikal (Quantity Surveyor) layanan jasa.
ü
Konsultasi manajemen dan rekayasa industry.
·
Perdagangan
Umum.
ü
Industri pabrikasi yang meliputi; pabrikasi
bahan dan komponen jadi pelengkap konstruksi, mekanikal dan kelistrikan
untukbangunan industry dan gedung elektronik dan komunikasi.
ü
Pabrikasi komponen dan peralatan konstruksi.
ü
Penyewaan peralatan konstruksi.
ü
Melakukan usahan pemasok, jasa keagenan, jasa
handling impor dan ekspor dan jasa ekspedisi / angkutan darat.
ü
Investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang
prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) dan industry.
Bisnis yang ditekuni PT.
Adhi Karya :
1.
Construction Service
2.
Engineering, Procurement, Construction (EPC)
3.
Investasi Infrastruktur
4.
Property
5.
Real Estate
·
Jaringan Kegiatan
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya,
Tbk di luar perusahaan yaitu memberikan bantuan untuk masyarakat, tidak hanya
mengedepankan laba tetapi juga PT. Adhi Karya, Tbk turut peduli terhadap
kehidupan sosial masyarakat yang diimplementasikan tidak terbatas terhadap
kegiatan-kegiatan sosial. PT. Adhi Karya, Tbk menyadari sepenuhnya
kepercayaan dan dukungan yang diberikan masyarakat selama ini merupakan salah
satu faktor yang membuat PT. Adhi Karya, Tbk berkembang seperti sekarang ini
maka sudah sewajarnya PT. Adhi Karya peduli kepada masyarakat. Adapun bentuk
kepedulian yang diberikan seperti membantu meringankan beban untuk
menyekolahkan dari Tingkat Sekolah Dasa sampai dengan Tingkat Menengah Atas. Membantu
anak-anak karyawan PT. Adhi Karya, Tbk yang berprestasi, bertujuan untuk
meningkatkan semangat kerja dan meningkatkan prestasi kerja.
PT. Adhi Karya, Tbk juga selalu
menciptakan suasana keakraban dengan lingkungan kerja sekitar misalkan dengan
kepala desa setempat, membantu kegiatan gotong royong dengan masyarakat, selalu
berkoordinasi dengan keamanan lingkungan untuk kelancaran jalannya proyek dan
aktif berperan dalam rangka kegiatan kemasyarakatan. Oleh karenanya, PT. Adhi
Karya, Tbk selalu mengembangkan dan selalu menciptakan jaringan kegiatan untuk
mendukung visi dan misi PT. Adhi Karya, Tbk Medan.
Visi dan Misi
Visi
a. Menjadi
mitra pilihan utama dalam bidang usaha konstruksi dan perekayasaanserta menjadi
perusahaan konstruksi terkemuka di Asia Tenggara
Misi
a.
Menciptakan nilai bagi para pemegang saham
b.
Memenuhi
kebutuhan pelanggan dengan produk dan layanan yang handal dan bermutu
c.
Menyediakan lingkungan kerja yang aman,
sejahtera dan memberikan kesempatan untuk berkembang secara profesional bagi
semua karyawannya
d.
Meningkatkan kemampuan daya saing sumber daya
manusia dengan menguatkan pada pengembangan keahlian teknik dan manjemen proyek
·
Kinerja Usaha Terkini
PT. Adhi Karya,Tbk telah
berhasil memperoleh suatu perhargaan yang diterima dari berbagai jenis majalah
yang berhubungan dengan proyek konstruksi antara lain :
1.
Penghargaan Annual Report Award 2005
2.
Penghargaan Annual Report Award 2006
3.
Penghargaan Annual Report Award 2007
4.
Penghargaan Annual Report Award 2008
5.
Penghargaan IMAC (Indonesia’s Most Admired Companies)
2010
6.
Company With The Best
Corporate Image 2008
7.
Penghargaan Website BUMN
8.
Penghargaan Best Individual Indicator Disclosure & Transparency
9.
Penghargaan FORTUNE 100 2010
10.
Penghargaan IFRA Award 2008 Indonesian
Financial Reporting Award
11.
Penghargaan Rekor Bisnis Award
12.
GCGAward 2007
13.
GCGAward 2009
14.
ARA 2008
15.
CGPI (Corporate Governance
Perception Index) 2010
16.
Indonesian Quality Award Early Improvement 2007
17.
BUMN Award
·
Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan PT. Adhi Karya, Tbk Medan yang telah
disusun dalam rangka mengejar pencapaian target jasa konstruksi adalah sebagai
berikut :
1. PT. Adhi Karya, Tbk Medan
bertekat untuk menjadi perusahaan yang paling terdepan dibidang pembangunan
jasa konstruksi dengan mengedepankan visi dan misi PT. Adhi Karya, Tbk.
2. Untuk mencapai target dan sasaran
yang diinginkan yang sesuai dengan visi dan misi PT.
3. PT. Adhi Karya, Tbk dalam rangka
pelaksanaan proyek selalu bersosialisasi dengan lingkungan proyek setempat,
seperti dengan Aparat Desa, Ketua Pemuda setempat, Damramil dan yang lainnya
untuk memperlancar Rencana Kegiatan Proyek.
Referensi:
Undang-undang republic Indonesia nomor
19 tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA
Ridwan Khairandy, 2006, Pengantar
Hukum Dagang, (Yogyakarta:FH UII PRESS)
Pipin Syrifin, 2012, Hukum Dagang di
Indonesia, (Bandung:Cv PustakaSetia)
(diakses 21
maret 2016 pukul 16:58)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar