Selasa, 22 Maret 2016

Analisis Undang-undang BUMN NO. 19 TAHUN 2003


UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
DISUSUN OLEH KELOMPOK 5:
KELAS: HES4B
1.      HENDA DESTRIANI
2.      ILMA HAMDANI ATUROHMAH
3.      INDRIANI
4.      LAILATUL FITRIA
5.      M NUR HAFID MALIQUL.M

A.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meut undang-undang no. 19 tahun 2003
Pasa masa sekarang ini peraturan dan dasar hukum mengenai perusahaan Negara adalah Undang-undang No.19 Tahun 2003, sedangkan landasan hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.
Dilihat dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadikan perusahaan-perusahaan dapat dikategorikan sebagai BUMN:
1.      Badan usaha atau perusahaan
2.      Modal serluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, mengenai modal tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 Pasal 4 ayat (1).
3.      Dalam usaha Negara, Negara melakukan penyertaan secara langsung. Maksudnya, Negara terlibat langsung dalam menanggung resiko baik resiko untung dan ruginya perusahaan. Mengenai hal ini telah tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (3).
4.      Modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisah. Maksudnya, pemisahan kekayaan disini adalah pemisahaan Negara dari APBN. Untuk modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang di pisah tertera pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (2).
Dari unsur-unsur di atas, telah tampak jelas bahwa di dirikanya BUMN, Pemerintah juga memiliki maksud dan tujuan antara lain yaitu:
a.        Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;
b.      Megejar keuntungan;
c.       Menyelenggaraakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuann kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Maksud dan tujuan tersebut telah sesuaai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasal Modal yaitu pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2003.
Mengenai Modal dalam BUMN di atur dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003 pasal 4 yaitu:
(1). Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.
(2). Penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Termasuk dalam APBN yaitu meliputi proyek-proyek APBN yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang Negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal.
b. Kapitalisasi Cadangan
Adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
c. Sumber Lainnya adalah keuntungan revaluasi aset
Termasuk kategori dalam sumber lainnya ini antara lain keuntungan revaluasi aset.
(3). Setiap penyertaan modal Negara dalam rangka Pendirin BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4). Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagainamana di maksud pada ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham persero atau perseroan terbatas di tetapkan dengan eraturan pemerintahan.
(5). Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 bagi penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
(6). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penata usahaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertan kedalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya di miliki oleh Negara, diatur dengan peraturan pemerintah.
                 
                  Dengan tersedianya modal maka pasti memerlukan yang namanya pengelola, untuk kepengurusan dari BUMN itu sendiri diurus oleh Direksi seerti yang telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 5 ayat (1).
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a)   Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b)  Kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c)  Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d)  Pertanggung jawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e)  Kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
            Ketika Undang-undang No.19 Tahun 2003 belum berlaku, BUMN dikelasifikasikan kedalam tiga Bagan Usaha (UU No.9 Tahun 1969):
1)      Perusahaan Jawata (Perjan)
2)      Perusahaan Umum (Perum)
3)      Perusahaan Perseroan (Persero)
Setelah berlakunya Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 9, BUMN dikelompokkan menjadi dua jenis perusahaan saja:
1)      Perusahaan Perseroan (Perseroan) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara republic Indonesia yang tujuan utamnya untuk mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang erseroan terbatas yang telah diubah dengan undang-undang RI no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
2)      Organ perusahaan perseroan terdiri dari
1. RUPS
2. Direksi
3. Komisaris
 Ketiga organters ebut mempunyai fungsi, kedudukan, dan tanggungjawab yang sama seperti organ di PT. Berkaitan dengan RUPS perserro yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, melekat pada menteri Negara BUMN
Bentuk-bentuk perusahaan perseroan
Perseroan dapat berbentuk tertutup dan perseroan terbuka. Menurut pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 19 tahun 2033 erseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memiliki ketreia tertentu atau persero yang mlakukan penawaran umum yang sesuai tentang perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 22 undang-undang nomor  tahun 1995 tentang pasar modal, suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan public bila mana pemegang sahamnya paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor sekurang-kurangnya 3 milyard rupiah.
Mengenai perseroan tertutup
Perseroan tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk kategori persero terbuka, contoh PT PERTAMINA
             Perusahaan Umum menurut pasal 1 angka 4 No.19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki olh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk pemanfatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
            Pendirian perum diusulkn oleh mentri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh bersama-sama dengan Mentri Teknis dan Mentri Keuangan. Menurut pasal 35 ayat (2) UU No.19 Tahun 2003 perum akan memperoleh status Badan hukum sejak diundangkanya PP tentang pendirian perum yang bersangkutan. Adapun tujuan didirikanya  perum dapat dilihat dari ketenuan pasal 36 UU No.19 Tahun 2003 yaini untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemalahatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Menurut pasal tersebut perum dibedakan dengan persero karena sifat usahannya. Dalam usahanya perum mempunyai pelayanan ataupun penyediaan barang dan jasa lebih berat namun demikian untuk mendukung kegiatan tersebut, dengan persetujuan Mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal kedalam badan usaha lainnya. Penyertaan modal disini addalah penyertaan perum dalam kepemilkan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik sudah berdiri maupun yang akan di dirikan.
            Organ-organ perum menurut pasal 37 UU No.19 Tahun 2003 terdiri dari:
1)      Mentri
2)      Direksi, dan
3)      Dewan Pengawas
Mentri disini adalah menteri yang ditunjuk dan / atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dalam perum. Menteri yang dimaksud adalah menteri Negara BUMN.
 BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri (pasal 66 ayat 2)
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya. Karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, pertanggung jawaban diberikan kepada direktur utama. (pasal 67).
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite Audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris dan Dewan Pengawas lainnya. (pasal 70 ayat 1)
Penjelasa pasal 71: Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan publik
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor  usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur  teknologi cepat berubah adalah industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya.
Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
Sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.
Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha, menjadi anggota komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a.        menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;
b.        menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
c.        menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d.        menetapkan rentangan harga jual saham;
e.        menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai :
a.   penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
b.   penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
c.   konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
d.   pelaksanaan privatisasi.
       Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a.      hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik     secara horisontal maupun vertikal;
b.     hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c.     hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama
d.  hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.     hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f.      hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta yang terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat wajib untuk merahasiakan informasi tersebut. Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada privatisasi BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan cara selain cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana umum, sedangkan dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang telah terdaftar di bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Bagi hasil privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim.
Yang dimaksud dengan hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas (pasal 86 ayat 1).








B.      Profil Perusahaan BUMN Pt. Adhi Karya (persero)






              Sejarah dan Profil Singkat ADHI (Adhi Karya (Persero) Tbk)
Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) didirikan tanggal 1 Juni 1974 dan memulai usaha secara komersial pada tahun 1960. Kantor pusat ADHI berkedudukan di Jl. Raya Pasar Minggu KM.18, Jakarta 12510 – Indonesia.
Nama Adhi Karya untuk pertama kalinya tercantum dalam SK Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja tanggal 11 Maret 1960. Kemudian berdasarkan PP No. 65 tahun 1961 Adhi Karya ditetapkan menjadi Perusahaan Negara Adhi Karya. Pada tahun itu juga, berdasarkan PP yang sama Perusahaan Bangunan bekas milik Belanda yang telah dinasionalisasikan, yaitu Associate NV, dilebur ke dalam Adhi Karya. Pemegang saham pengendali Adhi Karya (Persero) Tbk adalah Negara Republik Indonesia, dengan persentase kepemilikan sebesar 51%.
Nama Adhi Karya untuk pertama kalinya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja pada tanggal 11 Maret 1960. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1961 Adhi Karya ditetapkan menjadi Perseroan Negara Adhi Karya. Pada tahun itu juga, berdasarkan PP yang sama Perseroan Bengunan bekas milik Belanda yang telah dinasionalisasikan, yaitu Associate NV, dilebur ke dalam Perseroan.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. didirikan pada tahun 1974. Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 1974, bentuk hukum Perseroan menjadi Perseoran Terbatas berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Juni 1974 juncto Akta perubahan No. 2 tanggal 3 Desember 1974, keduanya dibuat dihadapan Notaris Kartini Mulyadi, SH, Notaris di Jakarta. Perseroan berkedudukan di Jl. Raya Pasar Minggu Km, 18, Jakarta 12510.
Akta Pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia daengan Surat Keputusan No. Y.A.5/5/13 tanggal 17 Januari 1975 dan didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 129 tanggal 15 Januari 1975, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 24 Oktober 1975. Tambahan No. 600.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, Ruang lingkup bidang usaha ADHI meliputi:
  1. Konstruksi,
  2. Konsultasi manajemen dan rekayasa industri (Engineering Procurement and Construction/EPC),
  3. Perdagangan umum, jasa pengadaan barang, industri pabrikasi, jasa dalam bidang teknologi informasi, real estat dan agro industri.
Saat ini kegiatan utama ADHI dalam bidang konstruksi, engineering, Procurement and Construction (EPC), perkeretaapian, pariwisata, perdagangan, properti, real sstate dan investasi infrastruktur. Pada tanggal 8 Maret 2004, ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia).
Pencatatan Saham
Jenis Pencatatan
Saham
Tgl Pencatatan
Saham Perdana @ Rp150,-
397.188.000
18-Mar-2004
Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing)
918.680.000
18-Mar-2004
Employee Management Buy Out (EMBO)
441.320.000
18-Mar-2004
Employee Stock Allocation (ESA)
44.132.000
18-Mar-2004
1.759.529.376
09 – 21 Okt-2015
Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
Jabatan
M. Fadjroel Rachman
Komisaris Utama
Bobby Achirul Awal Nazief
Komisaris
Wicipto Setiadi
Komisaris
Rildo Ananda Anwar
Komisaris
Muchlis Rantoni Luddin
Komisaris Independen
Hiranimus Hilapok
Komisaris Independen

Kiswodarmawan
Direktur Utama
Haris Gunawan
Direktur
B.E.P. Adji Satmoko
Direktur
Djoko Prabowo
Direktur
Budi Saddewa Soediro
Direktur
Pundjung Setya Brata
Direktur
PT. Adhi Karya terus berkembang sebagai salah satu perusahaan jasa konstruksi di Indonesia. Proyek-proyek besar yang pernah ditangani sangatlah banyak, beberapa di antaranya adalah pembangunan Monumen Nasional (Monas), Mesjid Istiqlal, Stadion Senayan, Bandara Udara Adi Sucipto, jalur kereta api Depok-Bogor, jembatan Senampir di Jawa Timur, Fly Over Lawang di Malang dan masih banyak lagi. Untuk memperluas usaha dan dalam mendukung kegiatan operasionalnya, PT. Adhi Karya, Tbk membuka kantor cabang di beberapa kota besar di Indonesia. PT. Adhi Karya, Tbk cabang Medan berdiri sejak tanggal 5 Mei 1982.
  
Struktur Organisasi:

Aspek Pemasaran
Bidang Usaha :
ü  Pekerjaan pelaksanaan konstruksi yang meliputi; pekerjaan sipil (untuk seluruh sector pembangunan), pekerjaan gedung, mekanikal elektrikal termasuk jaringan, radio telekomunikasi dan instrumentasi dan perbaikan/pemeliharaan/renovasi pada pekerjaan konstruksi tersebut.
ü  Perencanaan dan pengawasan pelaksanaan konstruksi, yang meliputi; pekerjaan sipil, gedung, mekanikal elektrikal.
ü  Pengukuran, penggambaran, perhitungan dan penetapan biaya konstruksi yang meliputi, pekerjaan sipil, gedung, mekanikal dan elektrikal (Quantity Surveyor) layanan jasa.
ü  Konsultasi manajemen dan rekayasa industry.
·         Perdagangan Umum.
ü  Industri pabrikasi yang meliputi; pabrikasi bahan dan komponen jadi pelengkap konstruksi, mekanikal dan kelistrikan untukbangunan industry dan gedung elektronik dan komunikasi.
ü  Pabrikasi komponen dan peralatan konstruksi.
ü  Penyewaan peralatan konstruksi.
ü  Melakukan usahan pemasok, jasa keagenan, jasa handling impor dan ekspor dan jasa ekspedisi / angkutan darat.
ü  Investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) dan industry.
Bisnis yang ditekuni PT. Adhi Karya :
1.      Construction Service
2.      Engineering, Procurement, Construction (EPC)
3.      Investasi Infrastruktur
4.      Property
5.      Real Estate
·         Jaringan Kegiatan

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya, Tbk di luar perusahaan yaitu memberikan bantuan untuk masyarakat, tidak hanya mengedepankan laba tetapi juga PT. Adhi Karya, Tbk turut peduli terhadap kehidupan sosial masyarakat yang diimplementasikan tidak terbatas terhadap kegiatan-kegiatan sosial. PT. Adhi Karya, Tbk menyadari sepenuhnya kepercayaan dan dukungan yang diberikan masyarakat selama ini merupakan salah satu faktor yang membuat PT. Adhi Karya, Tbk berkembang seperti sekarang ini maka sudah sewajarnya PT. Adhi Karya peduli kepada masyarakat. Adapun bentuk kepedulian yang diberikan seperti membantu meringankan beban untuk menyekolahkan dari Tingkat Sekolah Dasa sampai dengan Tingkat Menengah Atas. Membantu anak-anak karyawan PT. Adhi Karya, Tbk yang berprestasi, bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja dan meningkatkan prestasi kerja.

PT. Adhi Karya, Tbk juga selalu menciptakan suasana keakraban dengan lingkungan kerja sekitar misalkan dengan kepala desa setempat, membantu kegiatan gotong royong dengan masyarakat, selalu berkoordinasi dengan keamanan lingkungan untuk kelancaran jalannya proyek dan aktif berperan dalam rangka kegiatan kemasyarakatan. Oleh karenanya, PT. Adhi Karya, Tbk selalu mengembangkan dan selalu menciptakan jaringan kegiatan untuk mendukung visi dan misi PT. Adhi Karya, Tbk Medan.

Visi dan Misi

           Visi
a.       Menjadi mitra pilihan utama dalam bidang usaha konstruksi dan perekayasaanserta menjadi perusahaan konstruksi terkemuka di Asia Tenggara

Misi

a.       Menciptakan nilai bagi para pemegang saham
b.       Memenuhi kebutuhan pelanggan dengan produk dan layanan yang handal dan bermutu
c.       Menyediakan lingkungan kerja yang aman, sejahtera dan memberikan kesempatan untuk berkembang secara profesional bagi semua karyawannya
d.      Meningkatkan kemampuan daya saing sumber daya manusia dengan menguatkan pada pengembangan keahlian teknik dan manjemen proyek

·         Kinerja Usaha Terkini

PT. Adhi Karya,Tbk telah berhasil memperoleh suatu perhargaan yang diterima dari berbagai jenis majalah yang berhubungan dengan proyek konstruksi antara lain :
1.       Penghargaan Annual Report Award 2005
2.       Penghargaan Annual Report Award 2006
3.       Penghargaan Annual Report Award 2007
4.       Penghargaan Annual Report Award 2008
5.       Penghargaan IMAC (Indonesia’s Most Admired Companies) 2010
6.        Company With The Best Corporate Image 2008
7.       Penghargaan Website BUMN
8.       Penghargaan Best Individual Indicator Disclosure & Transparency
9.       Penghargaan FORTUNE 100 2010
10.    Penghargaan IFRA Award 2008 Indonesian Financial Reporting Award
11.    Penghargaan Rekor Bisnis Award
12.    GCGAward 2007
13.    GCGAward 2009
14.   ARA 2008
15.   CGPI (Corporate Governance Perception Index) 2010
16.   Indonesian Quality Award Early Improvement 2007
17.   BUMN Award

·         Rencana Kegiatan

Rencana kegiatan PT. Adhi Karya, Tbk Medan yang telah disusun dalam rangka mengejar pencapaian target jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
1.       PT. Adhi Karya, Tbk Medan bertekat untuk menjadi perusahaan yang paling terdepan dibidang pembangunan jasa konstruksi dengan mengedepankan visi dan misi PT. Adhi Karya, Tbk.
2.       Untuk mencapai target dan sasaran yang diinginkan yang sesuai dengan visi dan misi PT.
3.       PT. Adhi Karya, Tbk dalam rangka pelaksanaan proyek selalu bersosialisasi dengan lingkungan proyek setempat, seperti dengan Aparat Desa, Ketua Pemuda setempat, Damramil dan yang lainnya untuk memperlancar Rencana Kegiatan Proyek.

Referensi:

Undang-undang republic Indonesia nomor 19 tahun 2003 tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA

Ridwan Khairandy, 2006, Pengantar Hukum Dagang, (Yogyakarta:FH UII PRESS)

Pipin Syrifin, 2012, Hukum Dagang di Indonesia, (Bandung:Cv PustakaSetia)

(diakses  21 maret 2016 pukul 16:58)

http: //adit-wolu.blogspot.co.id/2013/11/profil-pt-adhi-karya-persero-tbk.html (diakses 21 maret 2016 pukul: 17 00)

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar