Profil mengenai BUMD PT BPR Jwalita Trenggalek
Oleh: henda destriani (Nim:1711143026)
Kelas:Hes4b
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang Bisnis
Landasan teori
BUMD
Badan usaha milik daerah
(BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah
membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonom. Pada umumnya, Badan Usaha Milik Daerah berbentuk perusahaan daerah
(perusda), namun tidak menuntut kemungkinan bahwa Bumd bisa berbentuk (PT). Perseroan
Terbatas adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Adapun mengenai Ciri-Ciri BUMD sebagai
berikut:
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Didirikan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Tujuan
Pendirian BUMD
- Memberikan sumbangan pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
PT
JWALITA BUMD di Kabupaten Trenggalek
BPR
Jwalita Trenggalek didirikan Bank milik
Pemerintah Daerah yang
didirikan
dengan Akta Notaris Ny. Widajati Soedjoko Hariadhi, SH di Bangil Nomor 82,
tanggal 23 Januari 2004 disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia Nomor C-07617 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 Maret 2004 kini telah
mempunyai 4 Kantor Kas, Bank milik Pemerintah Daerah yang setiap tahun BPR
jwalita memberikan kontribusi kepada pemerintah kabupaten Trenggalek. Untuk tahun 2011 BPR ini memberikan kontribusinya
kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebesar Rp.304.923.000,- , sedangkan
pada tahun 2012 BPR ini ditarget sebesar Rp.343.575.000,-.
Bupati Trenggalek mengatakan dalam sistem perbankan di Indonesia
BPR diberi peran yang penting,yaitu memberikan pelayanan perbankan kepada usaha
mikro dan sektor informa, terutama di daerah pedesaan. Oleh sebab itu
operasional BPR harus dikelola secara profesional dan didukung menejemen yang
berkualitas,sehingga mampu meningkatkan kredibilitas BPR dimata masyarakat dan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Untuk itu BPR perlu didukung dengan kemampuan
teknis mengenai sektor yang dibiayai, permodalan yang kuat, serta kemampuan
menghimpun sumber pendanaan baik dari masyarakat maupun melalui kerjasama
dengan lembaga keuangan lain.
Berdasarkan pengamatan
penerapan sistem kredit pada PT. BPR Jwalita disarankan kepada pihak bank
bahwa: (1) Bagian Account Officer (AO) harus lebih teliti dalam menganalisis
kredit yang diberikan, dimana harus diadakan analisis tentang calon debitur
sesuai dengan ketentuan jadi tidak hanya berdasarkan informasi yang diperoleh
dari “perantara” saja. (2) Dalam melakukan penagihan angsuran secara tidak
langsung diperlukan adanya bukti kunjungan sebagai bukti bahwa telah diadakan
kunjungan kepada nasabah. (3) dalam melakukan pencairan kredit pada nasabah,
teller juga melakukan pemeriksaan kembali terlebih dahulu untuk kemudian teller
membuatkan kartu angsuran yang akan diserahkan kepada debitur beserta sejumlah
uang yang dipinjam.
Dewan dan pemegang saham BPR JWALITA Trenggalek
PENGURUS
BANK
|
PEMILIK
BANK
|
Dewan Komisaris:
SUMARDI |
Pemegang Saham:
NY.PENNY SUGIHARTI (3%) |
Direksi:
DWI FRAIDIANRIANI ABDUL ROCHMAN |
Pemegang Saham Pengendali:
PEMKAB TRENGGALEK |
Peraturan
daerah kabupaten Trenggalek nomor 15 tahun 2010 yaitu:
Tentang penambahan modal daerah kepada perseroan terbatas (pt) bank
perkreditan rakyat (bpr) jwalita dan perseroan terbatas (pt) bank jatim
trenggalek Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan
bertanggungjawab serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah
Kabupaten Trenggalek, maka diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan sumber
pendapatan daerah. Salah satunya dengan melakukan penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Jwalita dan PT. Bank Jatim
Trenggalek.
Tujuan dilakukan penambahan modal ke PT. BPR Jwalita sebesar Rp.750.000.000,00
(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut untuk memenuhi modal dasar dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan penambahan modal ke PT. Bank Jatim sebesar
Rp.750.000.000,00 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah. Ketentuan penambahan Penyertaan
modal daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penambahan Modal
Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Jwalita
dan Perseroan Terbatas (PT) Bank Jatim Trenggalek
.
Penambahan
modal kepada PT BPR Jwalita sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a dianggarkan
pada Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 250.000.000,00
(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dianggarkan pada APBD Kabupaten
Trenggalek Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.
500.000.000,00
(Lima Ratus Juta Rupiah). Penambahan modal kepada PT Bank Jatim sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b dianggarkan pada APBD Kabupaten Trenggalek
Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah). Dengan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah
penyertaan modal keseluruhan pada PT. BPR Jwalita menjadi sebesar Rp. 2.450.000.000,00
(Dua Milyar Empat Ratus lima puluh juta Rupiah) dan pada PT. Bank Jatim menjadi
sebesar Rp.2.800.000.000.00 ( Dua Milyar Delatan Ratus Juta Rupiah).
Ø Salinan peraturan daerah Kabupaten Trenggalek nomor 8 tahun 2013 tentang
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank
perkreditan rakyat jwalita trenggalek
Ketentuan penambahan modal dalam pasal 3 no 8 tahun 2013
1.
Penambahan
modal kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima
Milyar Rupiah).
2.
Penambahan
modal kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00
(Dua Milyar Rupiah), pada APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp2.000.000.000,00
(Dua Milyar Rupiah), dan pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.000.000.000,00
(Satu Milyar Rupiah).
3.
Dengan penambahan modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah keseluruhan kepada PT.
BPR Jwalita Trenggalek menjadi sebesar Rp7.450.000.000,00 (Tujuh Milyar Empat
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Berkaitan dengan penyertaan modal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada
Pasal 75 disebutkan, bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
PT
BPR JWALITA raih predikat terbaik ke 3 dalam pertumbuhan dana pihak ke 3
Kinerja BPR Jwalita sudah terbukti baik, bahkan pada tahun 2009 BPR
jwalita dinyatakan BPR terbaik ke-3
sewilayah BI Kediri tutur Abdul Rocman. Pertumbuhan dana ini berasal dari
penghimpun dana masyartakat Trenggalek yang berupa tabungan dan deposito. Dana pihak
ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun tahun 2008 sebesar Rp 2.443.058.326,-. Sedangkan
untuk tahun 2009 DPK Rp 4.112.157.281,-
Alamat kantor pusat dan kantor kas
kantor kas di
Kecamatan Kampak,Pogalan ,Karangan dan kecamatan Tugu .
. PT
BPR Jwalita Trenggalek Jl. Kyai H.Hasyim Ashari 1A Trenggalek 66316 jatim
Gambar PT BPR Jwalita Trenggalek
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_daerah
(diakses tanggal 29 maret 2016 08:09)
Undang-Undang no 08
tahun 2013 http://www.surabaya.bpk.go.id/wp-content/uploads/2015/10/PERDA-NOMOR-08-TAHUN-2013-TENTANG-PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-DAERAH-KEPADA-PERSEROAN-TERBATAS-BANK-PERKREDITAN-RAKYAT-JWALITA-TRENGGALEK.pdf
(diakses tanggal 29 maret 2016 10.30)
Undang-undang no 15 tahun 2010 http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_TRENGGALEK_5_2010.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar