Selasa, 29 Maret 2016

BUMD PT JWALITA KAB.TRENGGALEK


Profil mengenai BUMD PT BPR Jwalita Trenggalek
Oleh: henda destriani (Nim:1711143026)
Kelas:Hes4b
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang Bisnis
Description: E:\BUMD TRENGGALEK\IMG_20160326_124742.jpg
Landasan teori BUMD
 Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Pada umumnya, Badan Usaha Milik Daerah berbentuk perusahaan daerah (perusda), namun tidak menuntut kemungkinan bahwa Bumd bisa berbentuk (PT). Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
 Adapun mengenai Ciri-Ciri BUMD sebagai berikut:
  • Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Didirikan peraturan daerah (perda).
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Tujuan Pendirian BUMD
  • Memberikan sumbangan pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
PT JWALITA BUMD di Kabupaten Trenggalek
BPR Jwalita  Trenggalek didirikan Bank milik Pemerintah Daerah yang
didirikan dengan Akta Notaris Ny. Widajati Soedjoko Hariadhi, SH di Bangil Nomor 82, tanggal 23 Januari 2004 disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor C-07617 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 Maret 2004 kini telah mempunyai 4 Kantor Kas, Bank milik Pemerintah Daerah yang setiap tahun BPR jwalita memberikan kontribusi kepada pemerintah kabupaten Trenggalek. Untuk  tahun 2011 BPR ini memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebesar Rp.304.923.000,- , sedangkan pada tahun 2012 BPR ini ditarget sebesar Rp.343.575.000,-.
Bupati Trenggalek mengatakan dalam sistem perbankan di Indonesia BPR diberi peran yang penting,yaitu memberikan pelayanan perbankan kepada usaha mikro dan sektor informa, terutama di daerah pedesaan. Oleh sebab itu operasional BPR harus dikelola secara profesional dan didukung menejemen yang berkualitas,sehingga mampu meningkatkan kredibilitas BPR dimata masyarakat dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Untuk itu BPR perlu didukung dengan kemampuan teknis mengenai sektor yang dibiayai, permodalan yang kuat, serta kemampuan menghimpun sumber pendanaan baik dari masyarakat maupun melalui kerjasama dengan lembaga keuangan lain.
Berdasarkan pengamatan penerapan sistem kredit pada PT. BPR Jwalita disarankan kepada pihak bank bahwa: (1) Bagian Account Officer (AO) harus lebih teliti dalam menganalisis kredit yang diberikan, dimana harus diadakan analisis tentang calon debitur sesuai dengan ketentuan jadi tidak hanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari “perantara” saja. (2) Dalam melakukan penagihan angsuran secara tidak langsung diperlukan adanya bukti kunjungan sebagai bukti bahwa telah diadakan kunjungan kepada nasabah. (3) dalam melakukan pencairan kredit pada nasabah, teller juga melakukan pemeriksaan kembali terlebih dahulu untuk kemudian teller membuatkan kartu angsuran yang akan diserahkan kepada debitur beserta sejumlah uang yang dipinjam.
Dewan  dan pemegang saham  BPR JWALITA Trenggalek
PENGURUS BANK
PEMILIK BANK
Dewan Komisaris:
SUMARDI
Pemegang Saham:
NY.PENNY SUGIHARTI (3%)
Direksi:
DWI FRAIDIANRIANI
ABDUL ROCHMAN
Pemegang Saham Pengendali:
PEMKAB TRENGGALEK

Peraturan daerah kabupaten Trenggalek nomor 15 tahun 2010 yaitu:

Tentang penambahan modal daerah kepada perseroan terbatas (pt) bank perkreditan rakyat (bpr) jwalita dan perseroan terbatas (pt) bank jatim trenggalek Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah Kabupaten Trenggalek, maka diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah. Salah satunya dengan melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita dan PT. Bank Jatim
Trenggalek.
Tujuan dilakukan penambahan modal ke PT. BPR Jwalita sebesar Rp.750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut untuk memenuhi modal dasar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan penambahan modal ke PT. Bank Jatim sebesar Rp.750.000.000,00 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan  penambahan Penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penambahan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Jwalita dan Perseroan Terbatas (PT) Bank Jatim Trenggalek
.           Penambahan modal kepada PT BPR Jwalita sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a dianggarkan pada Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dianggarkan pada APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.
500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Penambahan modal kepada PT Bank Jatim sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b dianggarkan pada APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dengan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah penyertaan modal keseluruhan pada PT. BPR Jwalita menjadi sebesar Rp. 2.450.000.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus lima puluh juta Rupiah) dan pada PT. Bank Jatim menjadi sebesar Rp.2.800.000.000.00 ( Dua Milyar Delatan Ratus Juta Rupiah).

Ø  Salinan peraturan daerah Kabupaten Trenggalek nomor 8 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat jwalita trenggalek

Ketentuan penambahan modal dalam pasal 3  no 8 tahun 2013
1.      Penambahan modal kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah).
2.      Penambahan modal kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), pada APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), dan pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
3.       Dengan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah keseluruhan kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek menjadi sebesar Rp7.450.000.000,00 (Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Berkaitan dengan penyertaan modal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 75 disebutkan, bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.

PT BPR JWALITA raih predikat terbaik ke 3 dalam pertumbuhan dana pihak ke 3
Kinerja BPR Jwalita sudah terbukti baik, bahkan pada tahun 2009 BPR jwalita dinyatakan BPR terbaik  ke-3 sewilayah BI Kediri tutur Abdul Rocman. Pertumbuhan dana ini berasal dari penghimpun dana masyartakat Trenggalek yang berupa tabungan dan deposito. Dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun tahun 2008 sebesar Rp 2.443.058.326,-. Sedangkan untuk tahun 2009 DPK Rp 4.112.157.281,-
Alamat kantor pusat dan kantor kas
kantor kas di Kecamatan Kampak,Pogalan ,Karangan dan kecamatan Tugu .
.               PT BPR Jwalita Trenggalek Jl. Kyai H.Hasyim Ashari 1A Trenggalek 66316 jatim
Gambar PT BPR Jwalita Trenggalek
Description: E:\BUMD TRENGGALEK\IMG_20160326_124644.jpg
Description: E:\BUMD TRENGGALEK\IMG_20160326_124742.jpg
Description: E:\BUMD TRENGGALEK\IMG_20160326_124715.jpg

Referensi :
 https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_daerah (diakses tanggal 29 maret 2016 08:09)


(diakses tanggal 29 maret 2016 10.30)
            


 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar