MAKALAH
INDEPENDENSI BANK
Disusun untuk memenuhi Uts mata kuliah Hukum Perbankan
Dosen Pengampu: Zulfatun
Ni’mah. M.Hum
Disusun Oleh:
HENDA DESTRIANI NIM.
1711143026
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
APRIL
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah dengan judul Independensi bank dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi
Muhammad SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi
salah satu tugas Uts mata kuliah Hukum Perbankan serta dengan adanya tugas ini
diharapkan dapat memperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap materi yang
akan dikaji.
Makalah ini dapat terwujud berkat bantuan dari berbagai pihak.Untuk
itu,tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1.
selaku
dosen Ibu Zulfatun Ni’mah. M.Hum. pengampu mata kuliah perbankan syariah yang
telah memberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini,
2.
Teman-teman yang memberikan tanggapan dan
masukan, serta
3.
Semua
pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari
sempurna. Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan
saran yang bersifat membangun demi perbaikan. Dan untuk itu kami ucapkan terima
kasih.
Tulungagung, April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..............................................................................................
KATA PENGANTAR...........................................................................................
DAFTAR ISI..........................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN.................................................................................
A.
LATAR
BELAKANG.......................................................................
B.
RUMUSAN
MASALAH..................................................................
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN...............................................................
BAB II : PEMBAHASAN....................................................................................
A.
Pengertian
Independensi Bank............................................................
B.
Lembaga
Negara yang Independen....................................................
C.
Independensi
Bank Indonesia ...........................................................
D.
Independensi
Bank Indonesia dalam system ketatanegaraan
Indonesia
..........................................................................................
BAB III : PENUTUP.............................................................................................
A.
KESIMPULAN................................................................................
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bank Sentral memiliki peran yang
vital dan strategis bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi. Hal yang paling
mendasar adalah peran bank sentral dalam mencetak dan mengedarkan uang. Dengan
peran ini, bank sentral mempunyai tujuan dan tanggung jawab untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai dari mata uang yang diedarkan dan guna mendukung
tercapainya tujuan tersebut, maka bank sentral perlu memiliki independensi bank
sentral. Independensi adalah salah satu faktor penting dalam pencapaian tujuan
akhir bank sentral, yaitu tercapainya kestabilan nilai uang. David Ricardo
(1824) mengemukakan bahwa perlu adanya otonomi bank sentral dan pemisahan
wewenang antara pemerintah dengan bank sentral. Independensi bank sentral
menjadi penting pada saat bank sentral tersebut memiliki target-target
tertentu. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang independen
(pasal 4 UU No 23 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 3 tahun 2004).
Independensi Bank Indonesia dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang
tersebut dan juga mengikuti trend Bank Sentral di negara-negara lain. Selain
independesi bank sentral, diperlukan instrumen lain guna untuk mendukung
tercapainya tujuan bank sentral, yaitu melalui instrumen kebijakan moneter.
Makalah ini akan mengupas lebih jauh tentang independensi
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.
Apa
pengertian Independensi Bank?
2.
Bagaimana
Lembaga Negara yang Independen?
3.
Apa saja
Independensi Bank Indonesia?
4.
Bagaimana
Independensi Bank Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
apa pengertian Independensi Bank
2.
Mengetahui
Lembaga Negara yang Independen
3.
Mengetahui
Independensi Bank Indonesia
4.
Mengetahui
Independensi Bank Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN INDEPENDENSI BANK
Independensi
bank sentral adalah kebebasan bank sentral dari campur tangan pemerintah untuk
dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari
pertimbangan-pertimbangan politik (Fraser 1994). Meyer (2000) juga
mendefinisikan bank sentral (Bank Sentral Republik Indonesia) sebagai tinjauan
kelembagaan, kebijakan dan organisasi yang mencangkup bahwa bank sentral bebas
dari pengaruh, instruksi atau arahan, control baik dari badan eksekutif maupun
dari badan legislatif.
Menurut
para ahli, Independensi bank sentral dikategorikan menjadi beberapa aspek,
yaitu :
Meyer
(2000) membagi independensi bank sentral menjadi dua, yaitu :
1. Goal Independence: Bank
Sentral menetapkan sendiri tujuan-tujuan yang akan dicapai.
2. Instrument Independence: Bank
Sentral memiliki ruang lingkup atau wewenang yang cukup dalam mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut
Fraser, bank sentral sebaiknya tidak memiliki goal independence tetapi
memiliki instrument independence. Sedangkan menurut, Grilli et al.
(1991) dan Elgie, independensi bank sentral dibagi menjadi political
independence dan economic independence
1. Political Independence: Kemampuan
bank sentral untuk menetapkan tujuan tujuan atau keputusan kebijakannya yang
bebas dari pengaruh pemerintah.
2. Economic Independence: Kemampuan
bank sentral untuk menggunakan semua instrumen kebijakan moneter yang tersedia
secara bebas, tanpa batasan-batasan dari pemerintah.
Tahun (1994-1995)
membagi independensi bank sentral dalam tiga aspek yaitu :
1. Institutional Independence: Posisi
bank sentral dalam pemerintah dan prosedur dalam mengangkat dan memberhentikan
pimpinan bank sentral.
2. Functional Independence:
Kekuasaan dan kapasitas bank sentral dalam rangka menerapkan dan menetapkan
kebijakan moneter dan otonomi dalam fungsi-fungsi lainnya.
3. Financial Independence: Bank
sentral memiliki kontrol penuh dalam mengakumulasi dan mendistribusikan sumber
daya finansialnya tanpa adanya pengaruh luar.
Mboweni (2000), membagi independensi bank sentral
ke dalam empat aspek yaitu :
1.
Functional Independence: Hak
untuk memutuskan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan moneter dan
kestabilan harga.
2. Personnel Independence:
Pemilihan dan pengangkatan anggota Dewan Gubernur dengan kompetisi professional
tinggi dan tanpa kewajiban untuk condong pada tekanan-tekanan politik atau
lainnya.
3. Instrumental Independence: Bank
sentral memiliki kontrol terhadap instrumen-instrumen yang mempengaruhi proses
inflasi, termasuk larangan pembiayaan langsung defisit pemerintah.
4. Financial Independence: Hak
kepada bank sentral untuk memiliki akses sendiri terhadap sumber financial yang
cukup dan memiliki kontrol penuh terhadap anggarannya sendiri.
Selain
menurut para ahli terkait pembagiaan independensi bank sentral di atas,
terdapat pembagian lain, namun secara umum kurang lebih meliputi aspek-aspek
yang hampir sama. Dari gabungan beberapa pendekatan di atas, independensi dapat
dibedakan menjadi 3 ( tiga ) aspek yaitu:
1.
Goal Independence
Goal
Independence berarti pemerintah tidak memberikan pengaruh
langsung dalam penetapan tujuan-tujuan kebijakan moneter. Goal independence bervariasi
dari kebebasan penuh atau tinggi sampai kebebasan terbatas atau rendah.
Kebebasan tinggi seperti di Amerika Serikat, undang-undangnya hanya menyebutkan
tujuan-tujuan yang harus dicapai FedRes yang mana memiliki kebebasan
untuk menentukan prioritas sesuai keadaan. Bank of Japan (BoJ) dan Sveriges
Riskbank (SR) juga memiliki goal independence yang cukup tinggi.
Kebebasan yang rendah dalam goal independence dimiliki oleh Reserve
Bank Of New Zealand (RBNZ) ,stabilitas harga dinegosiasikan antara Gubernur
Bank Sentral dan Menteri Keuangan secara berkala. Selain Reserve Bank Of New
Zealand (RBNZ) yang memiliki kebebasan yang rendah, terdapat bank sentral
lain pula yang memiliki kebebasan yang rendah yaitu Bank of England (BoE) dan
Bank of Canada (BoC). Inggris memiliki Menteri Keuangan yang memliki
kewenangan untuk menetapkan batasan stabilitas harga. Sedangkan di Kanada,
pemerintah dan BOC menetapkan target-target pengendalian inflasi.
2.
Instrument Independence
Instument
Independence berarti bank sentral memiliki wewenang untuk
menetapkan sendiri target-target operasionalnya tanpa pengaruh dari pemerintah.
Instrument Independence ini meliputi pengendalian suku bunga jangka
pendek dan nilai tukar, serta larangan pemberian kredit kepada pemerintah.
Sebagai gambaran,bank sentral seperti ECB, FedRes, BoJ dan SR memiliki
kewenangan penuh dalam menetapkan suku bunga. Dalam hal pengendalian nilai
tukar hampir semua bank sentral hanya memiliki tanggung jawab yang sangat
terbatas. Demikian juga hamper semua
bank sentral masih dapat memberikan kredit kepada pemerintah. Sementara itu ECB masih memiliki
wewenang dalam penetapan nilai tukar dan tidak dapat memberikan kredit langsung
kepada pemerintah.
3.
.Personal Independence
Personal Independence berarti
badan pembuat kebijakan memiliki wewenang untuk menolak campur tangan
pemerintah. Personal Independence ini meliputi masa jabatan, jumlah
anggota dan masa jabatan berjenjang dari anggota badan pembuatan kebijakan,
tingkat keragaman lembaga yang terkait dalam proses pengangkatan anggota badan
pembuat kebijakan, serta status hukum khusus undang-undang bank sentral.
Sebagai gambaran, beberapa bank sentral yang memiliki tingkat personal
independence yang tinggi sehingga dapat mengurangi campur tangan pemerintah
di bank sentral, antara lain ECB, FedRes, BOC dan BoJ.
B.
LEMBAGA NEGARA YANG INDEPENDEN
Dalam undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
dinyatakan bahwa Bank Sentral Republik Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu
lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah pemerintah
dan atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang (pasal 4). Pencantuman status independen dalam undang-undang
ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum
dan konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia. Sebagai lembaga independen Bank
Indonesi memiliki otonomi penuh dalam pelaksaanaan tugasnya, dan untuk menjamin
independensi, kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintah Republik
Indonesia.
Sesuai dengan status independen, pihak lain dilarang melakukan
segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak
manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya pasal 9.[1]
Setelah lahirnya UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2004, Bank
Indonesia dikatakan sebagai lembaga negara yang independen. BI bukan saja
independen dari pengaruh pemerintah, tetapi juga independen dari pengaruh
lembaga legislatif, sehingga kedudukan Bank Indonesia sangat kuat. Selain itu
Bank Indonesia juga diberi hak untuk menetapkan kebijakan moneter. UU
memberikan kekebalan terhadap Gubernur Bank Indonesia jika melakukan kesalahan
dalam menetapkan kebijakan sepanjang sejalan dengan tugas dan wewenang serta
dilakukan dengan iktikad baik. Ada pun pengangkatan Gubernur, Deputi Gubernur
Senior dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan independensi yang diberikan oleh
undang-undang, Bank Indonesia bebas dari campur tangan pemerintah, meskipun
tidak ditegaskan lagi bahwa Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang
independen di bidang tugasnya berada di luar pemerintahan seperti dalam
penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU No. 3 tahun 2004. Artinya, kedudukan Bank
Indonesia sebagai badan hukum harus dilihat dan diartikan sebagai bagian yang
pada hakekatnya tidak terpisahkan dari pemerintah terutama dalam hal pengaturan
keuangan negara.
Menurut UU No. 23 Tahun 1999 dan UU No. 3 Tahun 2004, semua pihak termasuk
pemerintah dilarang untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, yang meliputi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi Bank. Meskipun
tidak dianggap sebagai bentuk campur tangan, kalau Bank Indonesia melakukan
kerjasama dengan pihak lain, atau jika Bank Indonesia mendapat bantuan teknis
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.[2]
C.
INDIPENDENSI BANK INDONESIA
a.
Independensi
secara yuridis
Undang-undang tentang Bank Indonesia merupakan landasan yuridis
bagi independensi Bank Indonesia dimana dalam UU-BI dimuat berbagai elemen dari independensi Bank
Indonesia, elemen-elemen independensi. Elemen-elemen independensi tersebut
meliputi antara status dan kedudukan, tujuan dan tugas serta manajemen dan
personalia Bank Indonesia.
b.
Independensi
secara personalia
Independensi secara personalia dalam UU-BI ditunjukan dalam hal
pengangkatan anggota Dewan Gubenur oleh presiden dalam persetujuan DPR.
Persyaratan persetujuan DPR juga penting untuk menjaga independensi Bank
Indonesia dari intervensi pemerintah melalui pengangkatan anggota Dewan
Gubenur. Pengangkatan oleh presiden kapasitasnya adalah sebagai kepala Negara
dan bukan kepala pemerintah. Dewan Gubenur tidak dapat dihentikan oleh presiden
selama masa jabatannya, kecuali mengundurkan diri, berhalangan tetap atau
melakukan tindak pidana.
c.
Independensi
secara institusi
Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen yang dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah atau
pihak-pihak lainnya. secara structural, Bank Indonesia berada di luar
pemerintah sehingga dapat mengeleminer adanya interverensi terhadap pelaksanaan
tugas Bank Indonesia baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain, dalam
pelaksanaan tugasnya, bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bnk
sentral lainnya, organisasi internasional, dan lembaga internasional serta
dapat menjadi anggota pada lembaga multilateral baik atas nama Bank Indonesia
maupun mewakili pemerintah.
d.
Independensi
dalam mencapai tujuan
Dalam UU-BI tujuan Bank Indonesia difokuskan pada menjaga
kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi yang rendah dan
kesetabilan nilai tukar. Dalam mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia
selanjutnya berwenang untuk menetapkan sasaran monetary dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi baik dalam negeri maupun luar negeri serta instrument yang
akan digunakan.
e.
Independensi
dalam pelaksanaan tugas
Independensi dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan bagi
pihak lain untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap plaksanaan
tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia juga wajib menolak atau mengabaikan segala
bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
f.
Independensi
dalam Manajemen
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubenur yang sepenuhnya
berwenang dalam menjalankan organisasi Bank Indonesia dalam rangka mencapai
tujuan yang telah ditetapkanoleh UU-BI.
g.
Independensi
dalam Bidang Anggaran
Independensi dalam bidang anggaran dalam ketentuan pasal 60 yang
menyatakan bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan Gubenur.
Anggaran harus disampaikan kepada DPR yang dimaksudkan untuk dapatmemantau
pengelolaan kewenangan Bank Indonesia dalam anggaran serta kepada pemerintah
sebagai bahan informasi berkaitan dengan surplus atau devisitanggaran
Konsekuensi Independensi.
h.
Transparansi
sebagai Konsekuensi Independensi.
Sebagai konsekuensi dari Independensi yang dimilikinya, maka dalam
pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia dituntut untuk Bank Indonesia wajib
menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka. Bank Indonesia juga
wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan kepada public melalui media masa.[3]
D.
INDEPENDENSI BANK INDONESIA DALAM
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
berada dalam lingkup eksekutif, memiliki tugas yang signifikan bagi eksistensi
perekonomian sebuah negara, khususnya menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.
Pentingnya tugas ini menyebabkan BI menjadi independen, dalam arti :
1. Bebas dari kepentingan politik-politik tertentu
2. Bebas dari tugas-tugas titipan pemerintah yang merancukan peran
utamanya sebagai pemelihara moneter.
Independensi
kekuasaan bank sentral adalah unsur penting dalam proses demokratisasi
kehidupan negara. Bank sentral pada dasarnya adalah bagian dari pemerintahan
yang punya peran besar dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Presiden beserta
menteri-menterinya adalah pelaksana fungsi eksekutif yang bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan, termasuk ekonomi. Bank
sentral melaksanakan sebagian dari fungsi eksekutif secara profesional dan
mandiri, namun tetap menjalin konsultasi efektif dengan pemerintah untuk ikut
serta mensukseskan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi.
Dari berbagai
literatur ada lima tolok ukur untuk melihat independensi sebuah bank sentral.
Yaitu dari pemilihan gubernurnya, pemberhentiannya, fungsi yang tidak dapat
diintervensi, status kelembagaan dan keterkaitannya dengan pemerintah pertanggungjawaban
manajemen, dan penyusunan anggarannya. Sementara ukuran dari tanggung jawab
Bank Sentral dapat dinilai secara hukum, politik, administratif, dan moral.
Tolak ukur lainnya sebuah
lembaga dikatakan independen apabila:
1.
Dinyatakan secara tegas dalam
dasar hukum pembentukannya, baik yang diatur UUD maupun UU
2.
Pengisian Pimpinan lembaga
tersebut tidak dilakukan oleh satu lembaga saja
3.
Pemberhentian anggota lembaga yang
hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang
pembentukan lembaga yang bersangkutan.
Dengan perubahan
keempat UUD 1945, maka Bank Sentral memiliki penegasan yang kuat akan
independensinya. Jaminan UUD merupakan hal yang sangat berarti untuk mengatur
kemandirian Bank Sentral, meskipun dalam UUD 1945 tidak secara tegas
menyebutkan Bank Indonesia.
Alasan yang
sering digunakan untuk mendukung perlunya bank sentral independen adalah
kepentingan kesinambungan program ekonomi dan untuk menghindarkan bank sentral
dari campur tangan politik. Independensi dari segi ekonomi diartikan bahwa bank
sentral dapat menggunakan seluruh instrumen keuangan dan tidak dibatasi oleh
pemerintah dalam menentukan kebijakan moneter. Independensi bank sentral
dari segi ekonomi dianggap semakin penting karena tidak jarang manipulasi
oleh para politisi untuk mendapatkan dukungan menjelang pemilihan umum selalu
dilakukan. Selain itu, dengan independensi berarti juga bank sentral
dapat mengontrol kredit yang diterima oleh pemerintah serta dapat pula
menentukan bunga dari pinjaman pemerintah. Dengan demikian maka independensi
bank sentral ini juga mencakup kontrol bank sentral terhadap
instrumen-instrumen yang menetapkan kebijakan dalam bidang keuangan.
Selain alasan
ekonomi, independensi bank sentral juga didukung oleh berbagai alasan politik. mereka
berpandangan bahwa agar terhindar dari arena politik sehari-hari maka bank
sentral harus dijadikan bank sentral yang independen, karena keberadaan bank
sentral yang tidak independen akan dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan
politik tertentu yang berniat menyerang kebijakan moneter dan finansial
pemerintah yang dianggap tidak populer.
Untuk tetap
menjadikan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen, harus dilakukan
perubahan termasuk penegasan independensi dalam beberapa pasal pada UU No. 23 Tahun
1999 jo UU No. 3 Tahun 2004. Pertama, usul perubahan terhadap ketentuan
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2004, yaitu pada bunyi Pasal 4 ayat
2. Dalam Pasal 4 ayat 2 ini, harus ada penegasan dan penjelasan bahwa Bank
Indonesia adalah bank sentral yang independen dan berada di luar
pemerintahan, seperti termuat dalam penjelasan umum UU No.23 Tahun 1999.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD 45, "Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang." Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang Dasar ini merupakan landasan konstitusional bagi independensi Bank Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004 secara pasti dapat dikatakan sebagai pengaturan mengenai bank sentral, termasuk independensinya.[4]
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD 45, "Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang." Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang Dasar ini merupakan landasan konstitusional bagi independensi Bank Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004 secara pasti dapat dikatakan sebagai pengaturan mengenai bank sentral, termasuk independensinya.[4]
Independensi
Bank Indonesia ini harus ditegaskan bukan hanya terbatas pada penetapan
kebijakan moneter atau independen secara fungsional, sehingga tidak ada
kewajiban Bank Indonesia untuk memberikan fasilitas kredit kepada pemerintah.
Selain itu, Bank Indonesia juga tetap harus independen secara organisasi
dalam arti independen dalam melakukan pemilihan personil atau pemberhentian
personil pejabat senior Bank Indonesia, dan adanya kekuasaan untuk
memberhentikan atau mengangkat pegawai Bank Indonesia. Bank sentral Indonesia
ini juga harus independen secara finansial, yang berarti tidak ada
pengaruh pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat secara mutlak dalam menentukan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasionalnya.[5]
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Independensi
bank sentral adalah kebebasan bank sentral dari campur tangan pemerintah untuk
dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari
pertimbangan-pertimbangan politik (Fraser 1994). Meyer (2000) juga
mendefinisikan bank sentral (Bank Sentral Republik Indonesia) sebagai tinjauan
kelembagaan, kebijakan dan organisasi yang mencangkup bahwa bank sentral bebas
dari pengaruh, instruksi atau arahan, control baik dari badan eksekutif maupun
dari badan legislatif.
Dalam
undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan bahwa Bank
Sentral Republik Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu lembaga Negara yang
independen, bebas dari campur tangan pemerintah pemerintah dan atau pihak-pihak
lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
(pasal 4). Pencantuman status independen dalam undang-undang ini diperlukan
untuk memberikan dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum dan
konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia. Sebagai lembaga independen Bank
Indonesi memiliki otonomi penuh dalam pelaksaanaan tugasnya, dan untuk menjamin
independensi, kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintah Republik
Indonesia.
Menurut UU No. 23 Tahun 1999 dan UU No. 3 Tahun 2004, semua pihak termasuk
pemerintah dilarang untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, yang meliputi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi Bank. Meskipun
tidak dianggap sebagai bentuk campur tangan, kalau Bank Indonesia melakukan
kerjasama dengan pihak lain, atau jika Bank Indonesia mendapat bantuan teknis
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan
Malayu S.P.2001.Dasar-Dasar Perbankan.(Jakarta:PT
Bumi Aksara)
M
.Sulhan. Dkk. 2008. Manajemen Bank.(Uin Malang Press)
tanggal 17 April 2016 pukul 12:49
http://fhuk.unand.ac.id/fhuk2012/index.php/in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/935-independensi-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia-article.html
diakses 18 April 2016 pukul 19:13
[1]
Malayu S.P. Hasibuan. Dasar-Dasar Perbankan.(Jakarta:PT Bumi Aksara). 2001 Hal
30-31
[2] http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/7%20Maqdir%20Ismail.pdf
diakses tanggal 17 April 2016 pukul 12:49
[3] M
.Sulhan. Dkk. Manajemen Bank.(Uin Malang Press).2008 Hal 33-35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar