Sabtu, 09 April 2016

Perbedaan syarat-syarat pendirian bank berdasarkan jenis bank



Tugas Hukum Perbankkan,
TENTANG PERBEDAAN SYARAT PENDIRIAN MENURUT LIMA JENIS BANK
    Oleh:  Henda Destriani (Hukum Ekonomi Syariah-4B)
                              Nim: 1711143026

Tabel perbedaan syarat-syarat (ketentuan) pendirian bank berdasarkan jenis bank yang didirikan:
Jenis Bank mengenai persyaratan dan tata cara perizinaan bank
Syarat-syarat pendirian bank
Pihak yang Pendirian atau memiliki
Prinsip Pengelolaan
Mengenai  Modal
Bentuk Badan Hukum
1.       Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor  32/33/KEP/DIR  tanggal  12 Mei 1999 tentang Bank Umum, yang kemudian di cabut, diganti dan disempurnakn dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum, dan diperbaruhi dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/ 2009 tentang Bank Umum.
Pasal 4
     1. Bank hanya    dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin
Gubernur Bank Indonesia.
2.       Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.       persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
pendirian Bank; dan
b.      izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai
dilakukan.
·         Pihak yang mendirikan adalah WNI atau Badan Hukum Indonesia, WNI/ Badan Hukum Indonesia bekerja sama dengan WNA (bisa orang / Badan Hukum Asing)
Dalam prinsip pengelolaannya bank umum mengunakan prinsip konvensional. Dan bertugas menyediakan jasa lalulintas pembayaran (transfer,interes, kirling, atm), member garansi bank, menyalurkan dan menghimpun uang dari masyarakat kepada masyarakat, serta menanggung resiko. Bank umum konvensional dalam sistemnya di tandai adanya sistem bunga.
1.      Mengenai permodalan dalam bank umum terdapat pada peraturan bank Indonesia No 11/1/PBI/2009 yaituModal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.triliun (tiga triliun rupiah). Dan Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.

.
Menurut Undang-undang 10 tahun 1998 bentuk badan hokum bank umum dapat berupa salah satu dari alternatif  yaitu:  perseroan terbatas, koperasi, perusahaan daerah.
2.      Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip Syari’ah, yank kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha  berdasarkan prinsip syariah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/BPI/2005. Selanjutnya diperparui dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Pihak yang mengajukan pendirian WNI atau Badan Hukum Indonesia, WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA (bisa orang/Badan Hukum Asing), pemerintah daerah.
Mengunakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang di nyatakan dengan syariah. Dan mengunakan sistem bagi hasil.
Dan adapun Dewan pengawas syariah (DPS) yaitu dewan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank yang bersangkutan.
1.      Persyaratan modal disetor untuk mendirikan BUSJumlah modal disetor minimal sebesar Rp. 1 trilyun. Bagi bank asing yang membuka kantor cabang syariah dana disetor minimal Rp. 1 trilyun, yang dapat berupa rupiah atau valuta asing.
2.      Apabila modal disetor tersebut di-equivalent-kan sama dengan US$110 juta., modal dimaksud adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk  setoran tunai.
3.      Modal disetor berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asaing maksimal 99% dari modal disetor BUS
4.      Sumber dana modal disetor untuk pendirian bank umum baru tidak boleh berasal dari dana pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia.
5.      Sumber dana modal disetor untuk bank baru tersebut tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan tujuan pencucian uang (money laundering).
.
Bentuk badan hukum Bank Umum Syariah ini tertera pada peraturan Bank Indonesia nomor : 11/3/PBI/2009 yaitu bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas 
3.      Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3PBI/2006 tentang perubahan kegiatan  usaha  Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomer 9/7/PBI/2007. Yang kemudian bagi unit usaha syariah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diperbarui dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang unit usaha syariah.
Pendirian Unit Usaha Syariah ini berdiri dibawah naungan bank umum konvensional, yang berbasis syariah
Untuk mendirikan UUS dapat dilakukan izin bank BI yang dilakukan dengan bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Unit usaha syariah ini merupakan lembaga yang menggunakan prinsip syariah tetapi berada di bawah naungan bank konvensional.
Persyaratan modalyang harus dimiliki oleh lembaga keuangan yang berbentuk Unit Usaha Syariah adalah 100 milyar seperti yang tertuang dalam PBI No 11/10 tahun 2009 tentang UUS, dan khusus untuk spin off UUS, BI hanya akan mewajibkan modal dasar Rp 500 miliar yang harus dimiliki oleh UUS untuk proses spin of UUS menjadi BUS.
Besarnya modal kerja minimal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Penyisihan modal kerja UUS dari kantor induknya, dimaksudkan agar pengelolaannya tidak tercampur dengan dana kantor induknya yang beroperasional secara konvensional.
Bentuk badan hukum Unit Usaha Syariah berada di bawah naungan Bank Umum Konvensional
4.      Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank perkreditan Rakyat, yang kemudian disebut, diganti  dan disempurnakan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 3:
1.      BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2.      BPR hanya dapat didirikan oleh:
a.       warga Negara Indonesia
b.      Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya  Warga Negara Indonesia;
c.       Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya Warga Negara Indonesia
d.      Pemerintah Daerah
e.       Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
BPR dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang berupa menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
a.       Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.       Rp 5 miliar bagi BPR didirikan di wilayah DKI Jakarta
b.      Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah ibu kota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi
c.       Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di pulau jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar sebagaimana disebutkan diatas JABODETABEK.
d.      Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut sebagaimana dimaksud diatas.
·         Dan Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% dari modal disetor BPR wajib digunakan modal kerja.

Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 1992 bentuk badan hukum BPR adalah perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lainya yang ditetapkan pemerintah.
5.      Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank perkreditan Rakyat Berdasarkan prinsip syariah, yang kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan  dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank perkreditan Rakyat Berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006. Selanjutnya diperbarui dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank pembiayaan Rakyat Syariah
Dalam Pasal 6
BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.       warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
b.      pemerintah daerah; atau
c.       dua pihak atau lebihsebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b.
Dalam BPRS  ini lebih memilih menggunakan istilah akad pembiayaan, bunga pada BPRS diganti dengan keuntungan dengan pemberitahukan harga pokok pembelian.
Ketentuan permodalan dalam pasal 5 BPRS sekurang kurang nya sebesar:
a.       Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan
Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b.      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut
pada huruf a di atas;
c.       Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b diatas.
Berdasarkan peraturan bank Indonesia nomor 11/23/PBI/2009 bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas.








Reverensi:
Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
Djoni S. Gozali,Dkk. 2010. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
  Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
   Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
  Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah







Tidak ada komentar:

Posting Komentar