MAKALAH
KONTAK HUKUM BISNIS
Disusun untuk memenuhi tugas Uts Hukum Dagang dan Bisnis
Dosen Pengampu: Zulfatun
Ni'mah, M.Hum
Disusun Oleh:
HENDA DESTRIANI NIM. 1711143026
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
APRIL
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat, taufik, sertahidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Kontrak Bisnis dengan
tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam
senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu kita nantikan
syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis serta dengan adanya tugas
ini diharapkan dapat memperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap materi yang
akan dikaji.
Makalah ini dapat terwujud berkat bantuan dari berbagai pihak.Untuk
itu,tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1.
selaku
dosen Ibu Zulfatun Nik’mah. M.Hum. pengampu mata kuliah perbankan syariah yang
telah memberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini,
2.
Teman-teman yang memberikan tanggapan dan
masukan, serta
3.
Semua
pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari
sempurna. Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan
saran yang bersifat membangun demi perbaikan. Dan untuk itu kami ucapkan terima
kasih.
Tulungagung,
April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..............................................................................................
KATA PENGANTAR...........................................................................................
DAFTAR ISI..........................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN.................................................................................
A.
LATAR
BELAKANG.......................................................................
B.
RUMUSAN
MASALAH..................................................................
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN...............................................................
BAB II : PEMBAHASAN....................................................................................
A.
Pengertian
Kontran atau Perjanjian.....................................................
B.
Urgensi
Hukum Perjanjian dan Praktek dalam Bisnis...........................
C.
Jenis-jenis
Kontrak .....................................................................
D.
Sumber
Hukum Kontrak...............................................................
E.
Syarat
sahnya kontrak........................................................................
F.
Asas-Asas
dalam Berkontrak.............................................................
G.
Pelaksanaan
kontak...........................................................................
H.
Berakhitnya
atau Hapusnya Kontrak..................................................
BAB III : PENUTUP.............................................................................................
A.
KESIMPULAN................................................................................
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian
merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan
adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian
merupakan sumber perikatan.
Disamping perjanjian juga mengenal
pula istilah kontrak. kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract.
Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu
perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan
hukum perikatan. Tentunya
kajian pembaruan hukum kontrak/perjanjian di indonesia sebagai upaya
peningkatan perdagangan dan transaksi bisnis internasional merupakan hal yang
menarik untuk dibahas Istilah kontrak lebih sering
digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis
mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara
tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang
dibuat secara tertulis
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.
Apa
yang dimaksud dengan perjanjian atau kontrak ?
2.
Apa
Urgensi hukum perjanjian dan praktik dalam bisnis?
3.
Apakah
Jenis-jenis Kontrak ?
4.
Apakah
sumber hukum kontrak?
5.
Apa
syarat sahnya kontrak?
6.
Apa
Asas-asas dalam berkontrak?
7.
Bagaimana dalam pelaksanaan kontrak?
8.
Bagaimana
berakhitnya atau hapusnya kontrak?
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian
atau kontrak
2.
Mengenai
apa urgensi hukum perjanjian dan praktik dalam bisnis
3.
Mengenai
apa Jenis-jenis kontrak
4.
Mengenai
sumber hukum kontak
5.
Mengenai
syarat-syarat kontrak
6.
Mengenai
Asas-asas dalam berkontrak
7.
Mengenai
pelaksanaan kontrak
8.
mengenai
berakhitnya atau hapusnya kontrak
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KONTRAK/PERJANJIAN
Membahas mengenai kontak bisnis, alangkah baiknya apabila memahami
terlebih dahulu mengenai kontak bisnis Definisi kontrak adalah suatu
kesepakatan yang diperjanjikan di antara dua atau lebih pihak yang dapat
menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.[1]
Hukum kontrak itu merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu contract
of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscom
strecht.[2]
Dalam bahasa Arab ada sutau istilah yaitu ”akad”, misalnya akad jual beli atau
perjanjian jual beli. Sedangkan istilah “Kontrak” (contract) sering
disebut dengan perjanjian (agreement), tau istilah transaksi. Istilah
kontrak yang paling sering digunakan, karena paling lazim dan paling luas
digunakan, termasuk pemakaiannya dalam dunia bisnis. Sedangkan dalam hukum
perdata ada ketentuan yang menggunakan perikatan, persetujuan, perjanjian.
Dalam hukum, yang biasa digunakan adalah Kitab Hukum Perdata,
ketentuan ini berlaku secara umum. Oleh karena itu, dalam setiap akad,
perjanjian, atau kontrak akan dibuat sah menurut hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
Pengertian kontrak, perjanjian menurut beberapa ahli, yaitu:
1.
Menurut
Subjektif, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada
seorang lain atau dua orang itu saling berjabnji untuk melaksanakan suatu hal.
2.
Menurut
Rai Widjaya, Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang
menciptakan kewajiban untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
3.
Menurut
Munir Fuady, Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan diantaradua
atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan
hubungan hukum. Hukum yang mengatur tentang kontrak disebut dengan hukum
kontrak atau hukum perjanjian.[3]
4.
Menurut
Lawrence M. Friedman, hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur
aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.
5.
Menurut
Michael D Bayles, hukum kontrak adalh sebagai aturan hukum yang berkaitan
dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
B.
URGENSI HUKUM PERJANJIAN DAN PRAKTIK DALAM BISNIS
Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan, salah satu
wujudnya berupa kontrak. Perkembangan yang terjadi dikarenakan dua sebab yaitu:
Pertama, pengembangan prinsip kontak secara luas telah mengambil
tempat selama periode tersebut: dan kedua, pandangan ekonomi pada periode telah
mengangkat kontak pada suatu posisi yang memiliki arti penting dalam hukum. Para
pihak dalam suatu kontrak memiliki hak untuk memenuhi kepentingan pribadinya
sehingga melahirkan suatu perikatan. Perjanjian
dalam KUHP perdata diatur dalam buku III tentang perikatan Bab kedua. Bagian
kesatu sampai dengan bagian keempat Pasal 1313 KUHPerdata memberikan rumusan tentang perjanjian sebagai
berikut:
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.[4]
C.
JENIS-JENIS KONTRAK
1.
Kontrak
menurut sumber hukumnya (Sudikno Mertokusumo. 1987:11)
Kontrak ini merupakan pengelolaan kontrak yang didasarkan pada
tempat kontrak yang ditemukan. Sudikno Mertokusumo penggolongan perjanjian
(kontrak) dari sumber hukumnya, ia membagi jenis perjanjian (kontrak) menjadi
lima macam, yaitu:
a.
Perjanjian
yang bersumber dari hukum keluarga., seperti perkawinan
b.
Perjanjian
yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum
benda, misalnya peralihan hak milik
c.
Perjanjian
obligator, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban
d.
Perjanjian
yang bersumber dari hukum acara, yang disebut dengan bewijsove reenkomst
e.
Perjanjian
yang bersumber dari hukum publik, yang disebut dengan publieck rechtelike
overeenkomst
2.
Kontrak
menurut namanya
Kontrak menurut namanya yaitu kontrak nominaat (bernama) dan
kontrak innominaat (tidak bernama).kontarak nominat adalah kontrak yang
dikebal dalam KUH perdata, yang termasuk kontrak nominaat ialahg jual beli,
tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan, barang,
pinjam pakai, pinjam meminjam dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat
aalah kontrak yang timbul atau berkembang dalam masyarakat, kontrak ini belum
dikenal dalam KUH perdata. Yang termasuk dalam kontrak tersebut ialah lessing,
beli sewa, franchise, kontrak Rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan.
Dan vollmar mengemukakan kontrak jenis ketiga yaitu campuran. Kontrak ini
kontrak atau perjanjian yang tidak
diliputi oleh ajaran umum (tentang perjanjian).
3.
Kontrak
menurut bentuknya
Terbagi menjadi dua yaitu kontrak lisan dan tertulis dimana kontrak lisan adalah
kontrak atau perjanjian dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau
kesepakatan para pihak, sedangkan kontrak tertulis merupakan kontrak yang
dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan.
4.
Kontrak
timbal balik
Merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan
kewajiban-kewajiban pokok seperti jual beli, sewa menyewa.
5.
Perjanjian
Cuma-Cuma atau atas hak yang membebani
Menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu
pihak. Contohnya, hadiah dan pinjam pakai.
6.
Perjanjian
berdasarkan sifatnya
Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang
ditimbulkan dari adanya perjanjian tersebut.
7.
Perjanjian
dari aspek larangannya
Merupakan penggolongan perjanjian dari aspek tidak diperkenalkan
nya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan, dan ketertiban umum.[5]
D.
SUMBER HUKUM KONTRAK
Mengenai sumber hukum kontrak yang bersumber dari Undang-Undang
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Persetujuan
para pihak (kontrak)
2.
Undang-undang,
selanjutnya yang laahir dari UU ini dapat dibagi:
a.
Undang-undang
saja
b.
UU
karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU krena suatu perbuatan
dapat dibagi 2 yaitu:
a)
Yang
dibolehkan
b)
Yang
berlawanan dengan hukum. Misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia
perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat
saja menuntut karyaawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk
perbuatan yang melawan hukum. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1365 KUH
Perdata.[6]
E.
SYARAT SAHNYA KONTRAK
Syarat sahnya suatu perjanjian
secara umum diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu
perjanjian:
1.
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Keakapan
untuk mendapatkan suatu perjanjian
3.
Suatuhal
tertentu
4.
Suatu
sebab yang halal[7]
Syarat pertama dan kedua
disebut syarat subyektif karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang
mengadakan perjanjian, syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektik karena
mengenai perjanjiannya atau objeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan.[8]
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, kontrak adalah sah, apabila
memenuhi syarat-syaarat sebagai berikut:
1.
Syarat
subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan,
meliputi:
a.
Kecakapan
untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan)
b.
Kesepakatan
mereka yang mengikat dirinya.
2.
Syarat
objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum,
meliputi:
a.
Suatu
hal (objek) tertentu
b.
Sesuatu
sebab yang halal (kausa).
Subjek Hukum Kontrak
Dalam mengadakan suatu kontrak, setiap subjek hukum harus memenuhi
suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Jika
subjek hukumnya adalah “orang”, orang tersebut harus sudah dewasa. Namun, jika
subjeknya “badan hukum” harus memenuhi syarat formal suatu badan hukum.
Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang
sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang
dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi
dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.[9]
Objek hukum kontrak
Syarat hal tertentu adalah suatu kontrak atau perjanjian harus
berkenaan dengan hal-hal tertentu sehingga jelas dibenarkan oleh hukum perdata.
Sedangkan yang dimaksud syarat kausa yang diperbolehkan (halal) adalah suatu
kontrak harus dibuat dengan alasan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
F.
ASAS DALAM BERKONTRAK
1.
Pengertian
Asas Hukum
Pengertian asas hukum menurut beberapa ahli, Paul Scholten,
menguraikan definisi mengenai asas hukum yaitu pikiran-pikiran dasar, yang
terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masinng-masing dirumuskan dalam
aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan
dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang
sebagai penjabarannya. Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum
dapat diartikan sebagai suatu hal yang dianggap oleh masyarakat hukum yang
bersangkutan sebagai kebenaran asasi, sebab melalui asas-asas hukum itulah
pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk kedalam hukum.[10]
Perjanjian dibuat sah dan berlaku seagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata). Asas-asas kontrak yaitu:
1.
Asas kebebasan berkontrak
Dari pasal 1338 ayat (1) perdata, yang berbunyi: semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan
kebebasan kepada para pihak untuk:[11]
a.
Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.
Mengadakan
perjanjian dengaan siapapun
c.
Menentukan
isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratan, dan
d.
Menentukkan
bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
Dalam mencermati ketentuan diatas ada beberapa hal yang yang perlu
diperhatikan bagi para pihak yang menandatangani kontrak . yakni mencermati isi kontrak yang mana dalam hukum perjanjian berlaku atas
suatu asas apa yang sudah disepakati[12]
2.
Asas konsensualisme
Dalam pasal ditentukan bahwa
salah satusyarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesapakatan kedua belah pihak.
Asas konsensualisem merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada
umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan
kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan perseesuain antara kehendak dan
pernyataan yang dibuat oleh kedua belah
pihak.
3.
Asas pacta sun servanda
Asas pacta sun servanda atau disebut juga dengan asas kepastian
hukum asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian, asas ini merupakan asas
bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya
sebuah undang-undang.
4.
Asas itikad baik
Asas ini disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHP perdata pasal
1338 ayat (3) KUH perdata berbunyi: perjanjian harus dilaksanakan dengan etikad
baik. Asas itikad merupakan asas bahwa para pihak yaitu pihak kreditur dan
debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan dan
keyakinan yang teguh dan kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik dibagi
menjadi dua macam, yaitu itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad
baik nisbi, orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek.
Pada itikad baik mutlak, penilainya terletak pada akal sehat dan keadilan,
dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaiian tidak memihak)
menurut norma-norma yang objektif.
5.
Asas kepribadian
Asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan atau
membuat kontrak hanya untuk kepentingan perorangaan. Yang mana dapat dilihat
dalam pasal 1315 dan pasal 1340 KUH perdata. Pasal 1315 KUH perdata berbunyi
pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain
untuk dirinya sendiri. Pasal 1340 KUH perdata berbunyi: perjanjian hanya
berlaku antara pihak yang membuatnya.. berarti bahwa perjanjian yang dibuat
oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Dalam pasal 1317KUH
perdata yang berbunyi: dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak
ketiga, bila suatu perjanjian dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian
kepada orang lain. Sedan dalam pasal 1318 KUH perdata tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri
sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orangyang
memperoleh hak.[13]
Bentuk-bentuk Kontrak
Bentuk kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu tertulis dan lisan . perjanjian
tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para ahli dalam bentuk tulisan. Sedangkan perjanjian
lisan adalah yang dibuat oleh para pihak
dalam wujud tulisan, (cukup kesepakatan para pihak).
Ada tiga perjanjian tertulis sebagaimana dikemukakan berikut yaitu:
1.
Perjanjian
yang dibawah tangan gani oleh para pihak yang bersangkutan. Perjanjian itu
hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan
mengikat pihak ketiga.
2.
Perjanjian
dengan saksi notaris untuk melegalisirtanda tangan para pihak.
3.
Perjanjian
yang dibuat dihadapan dan oleh notaris
dalam bentuk akta notarial. Akta notarial adalah akta yang dibuat dihadapan
muka pejabat yang berwenang..
Akta notarial (akta autentik) dibagi menjadi 3 fungsi:
a.
Sebagai
bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian
b.
Sebagai
bukti para pihak bahwa apa yang tertulis dam perjanjian adalah menjadi tujuan
dan keinginan para pihak
c.
Sebagai
bukti kepada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali ditentukan
sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian bahwa isi perjanjian adalah
sesuai dengan kehendak pihak.
Akta notariel merupakan bkti prima mengenai fakta yaitu pernyataan
atau perjanjian yang dimuat dalam akta notaris, mengingat notaris diIndonesia
adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk memberikan kesaksian atau
melegalisir suatu fakta. Didalam hukum kontrak Amerika, kontrak menurut
bentuknya dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.
Informal
Kontrak adalah “Kontrak yang dibuat dalam bentuk yang lazim atau informal”
2.
Formal
Kontrak adalah “Perjanjian yang memerlukan bentuk atau cara-cara tertentu dimana
formal kontrak dibagi menjadi tiga”:
a.
Kontrak
Undersial yaitu kontrak dalam bentuk akta otentik
b.
Recognizance
yaitu pengakuan dimuka siding pengadilan
c.
Negotiable
Instrument yaitu berita acara negosiasi
G.
PELAKSANAAN KONTRAK
1.
Prestasi
Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak dalam suatu
kontrak. Prestasi pokok tersebut dapat terwujud:
a.
Benda
b.
Tenaga
atau keahlian
c.
Tidak
berbuat sesuatu
Prestasi berupa benda
diserahkan kepada pihak lainnya, penyerahan tersebut dapat berupa
penyerahan hak milik atau penyerahan kenikmatan saja, sedangkan prestasi berupa
tenaga atau keahlian harus dilakukan oleh pihak pihak yang menjual tenaga atau
keahlian. Prestasi berupa tenaga dan prestasi berupa keahlian terdapat
perbedaan karena yang berupa tenaga sepenuhnya dapat diganti oleh orang lain Contoh
dari kontrak prestasi berupa tenaga yakni seorang disuruh memindahkan tumpukan
pasir dari pinggir jalan kedalam pekarangan seseorang, siapapun mengangkat
pasir tersebut akan berada di pekarangan sesuai harapan yang menturuh. Contoh
suatu kontrak prestasi berupa keahlian ialah kalau seseorang yang menyuruh
pelukis untuk melukis wajahnya si pelukis tidak begitu saja dapat menyuruh orang
lain untuk melukis wajah orang tersebut. Adapun prestasi tidak berbuat sesuatu
menuntut sikap pasif salah satu pihak atau para pihak karena dia tidak
dibolehkan melakukan sesuatu sebagaimana yang diperjanjikan.
Cara-cara melakukan prestasi:
a.
Prestasi
berupa barang, cara melakukanya dengan
penyerahan barang
b.
Prestasi
yang berupa jasa
c.
Prestasi
yang berupa tidak berbuat sesuatu cara melaksanakannya dengan bersikap
pasif yaitu tidak berbuat swsuatu yang
dilarang dalam perjanjian.[14]
2.
Risiko
Menurut Soebekti, risiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian
jika ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda
yang dimaksudkan dalam kontrak. Disini berarti beban untuk memikul tanggung
jawab dari risiko itu hanyalah kepada salah satu pihak saja.
3.
Wanprestasi
Menurut Pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah
seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan
sesuatu, sebaliknya dinggap wanprestasi bila seseorang:
a.
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b.
Melaksanakan
apa yang dijanjikannyaa, tetapi tidak sebagaimaana yang dijanjikan
c.
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d.
Melakukan
sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukan.
Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa
ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar biaya
perkara. KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak untuk:
a.
Kontraak
jual beli
b.
Kontrak
sewa menyewa
c.
Pemberian
atau hibah
d.
Perseroan
e.
Kontrak
pinjam-meminjam
f.
Kontrak
penanggungan utang
g.
Kontrak
kerja
h.
Kontrak
pembiayaan
Berakhirnya
kontrak
Kontrak
dapat berakhir karena:
a.
Pembayaran
b.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu
disuatu tempat
c.
Pemmbaruan
utang
d.
Kompensasi
e.
Pencampuran
uang
f.
Pembebasan
utang
g.
Hapusnya
produk yang dimaksudkan dalam kontrak
h.
Pembatalan
kontrak
i.
Akibat
berlakunya suatu syarat pembatalan
j.
Lewat
waktu
H.
BERAKHIRNYA ATAU HAPUSNYA KONTRAK
Berdasarkan
Pasal 1318 BW hapusnya perikatan karena hal sebagai berikut:
a.
Pembayaran
Pembayaran yang dimaksud disini berbeda dengan istilah pembayaran
yang yang dipergunakan dalam percakapan sehari-hari karena pembayaran dalam
pengertian sehari-hari harus dilakukan dengan menyerahkan uang sedangkan
menyerahkan barang selain uang tidaak disebut sebagai pembayaran. Tetapi paada
baagian ini yang dimaksud dengan pembayaran adalah segala bentuk pemenuhan
prestasi.
Pihak-pihak
yang berhak membayar
Dalam
BWW pembayaaraan juga boleh dilakukan oleh orang lain yang berkepentingan
bahkan yang tidak berkepentingan, orang lain yang dimaaksud adalah:
a.
Orang
yang turut berutang (tanggung
menanggung)
b.
Penanggung
utang
c.
Pihak
ketiga yang tidak berkepentingan
Walaupun ada beberapa pihak yang dapat melakukan pembayaran, untuk
sahnya pembayaran tersebut, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Orang
yang membayar adalaah pemilik mutlaak barang yang ddigunakaan untuk membayar
b.
Orang
yang membayar juga harus berkuasa memindahtangankan barang yang digunakan untuk
membayar tersebut.
Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, pembayaran tersebut
adalah tidak sah, kecuali kalau pembayaran itu berupa uang atau barang yang
habis karena pemakaian dengan iktikad baik telah dihabiskan oleh kreditor,
pembayaraan tersebut adalah sah, dalam arti tidak dapat diminta kembali.
b.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau titipan
Apabila seorang kreditor menolak pembayaran yang dilakukan oleh
debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan
jika kreditor masih nolak, debitor dapat menitipkan uang atau barangnya di
pengadilan.
c.
Pemmbaruan utang
Pembaruan utang pada dasarnya merupakan penggantiaan objek aatau
subjek kontrak lama dengan objek atau subjek kontrak yang baaru.
d.
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Kompensasi atau penjumpaan utang ini terjadi jika antara dua pihak
saling berutang antara satu dan yang lain sehingga apabila utang tersebut
masing-masing diperhitunngkan dan sama nilainya, kedua belah pihak akan bebas
dari utangnya.
e.
Pembebasan utang
Pembebasan utang bagi kreditor tidak dapat dipersangkakan, tetapi
harus dibuktikan karena jangan sampai utaang tersebut sudah cukup lama tidak
ditagih, debitur menyangka bahwa terjadi pembebasan utang.
f.
Musnahnya barang yang terutang
Jika suatu barang tertentu yang dijadikan objek perjanjian musnah,
tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, hapuslah perikatannya, kecuali
jika hal tersebut terjadi karena kesalahan debitur telah lalai menyerahkan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
g.
Kebatalan atau pembatalan
Kebatalan atau batal demi hukum suatukontrak terjadi jika
perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif dari syarat sahnya yaitu
suatu hal tertentu dan sebab tertentu yang halal. Jadi kalaau kontrak itu
objeknya tidak jelas atau bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum
atau kesusilaan, kontrak tersebut batal demi hukum.
h.
Berlakunya syarat batal
Hapusnya perikatan yang diakibatkan oleh berlakunya syarat batal
terjadi jikaa kontrak yang dibuat oleh para pihak adalah kontrak dengan syarat
batal, dan apabila syarat itu terpenuhi, maka kontrak dengan sendirinya batal,
yang berarti mengakibatkan hapusnya kontrak tersebut. Hal ini berbeda dari
kontrak dengan syarat tangguh, karena apabila syarat terpenuhi pada kontrak
dengan syarat tangguh, karena apabila syarat terpenuhi pada kontrak dengan
syarat tangguh, maka kontraknya bukan batal melainkan tidak lahir.
i.
Kedaluwarsa
Kedaluwarsa atau lewat waktu juga dapat mengakibatkan hapusnya
kontrak antara para pihak. Hal ini diatur dalam BW, Pasal 1967[15]
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kontrak bisnis adalah suatu
kesepakatan yang diperjanjikan di antara dua atau lebih pihak yang dapat
menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. Upaya manusia
untuk memenuhi berbagai kepentingan, salah satu wujudnya berupa kontrak.
Perkembangan yang terjadi dikarenakan
dua sebab yaitu:
Pertama, pengembangan prinsip kontak secara luas telah mengambil
tempat selama periode tersebut: dan kedua, pandangan ekonomi pada periode telah
mengangkat kontak pada suatu posisi yang memiliki arti penting dalam hukum. Juga
terdapa Jenis-jenis kontraksumber hukum kontrak, asas asas kontrak yakni pelaksanaan berkontrak, dan berakhirnya atau
hapusnya kontak serta juga terdapat bentuk-bentuk kontrak. Bentuk
kontrak dapat dibedakan menjadi dua
macam yaitu tertulis dan lisan . perjanjian tertulis adalah perjanjian
yang dibuat oleh para ahli dalam bentuk
tulisan. Sedangkan perjanjian lisan adalah
yang dibuat oleh para pihak dalam wujud tulisan, (cukup kesepakatan para
pihak).
Ada tiga perjanjian tertulis sebagaimana dikemukakan berikut yaitu:
1.
Perjanjian
yang dibawah tangan gani oleh para pihak yang bersangkutan. Perjanjian itu
hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan
mengikat pihak ketiga.
2.
Perjanjian
dengan saksi notaris untuk melegalisirtanda tangan para pihak.
3.
Perjanjian
yang dibuat dihadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notarial.
DAFTAR PUSTAKA
H
.muhammad Djakfar. 2009 .Membangun
wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah. (Yogyakarta:v Uin
Malang Press ).
Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,
(Jakarta: Sinar Grafika)
Pipin Syarifin,dkk, 2012 Hukum Dagang Di Indonesia, (Bandung:
CV Pustaka Setia.)
Salim . 2003 Hukum Kontrak teknik penyusutan kontrak.(Jakarta:Sinar
Grafika)
Abdul R. Saliman, 2005 Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori Dan
Contoh Kasus, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group),
R.Subekti. 1978 Hukum Perjanjian (Jakarta: Pt intermasa).
Johanes Ibrahim&Lindawaty Sewu, 2007 Hukum Bisnis Dalam
Persepsi Manusia Modern, (Bandung: PT Refika Aditama)
Dyahmin Ak, 2006 ,Hukum Kontrak Internasional, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada)
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada)
Sentoso. 2004 Sembiring. Hukum Dagang. ( Bandung:Pt Citra
Aditya Bakti)
R.m Suryodinigrat,1979 Asas Hukum Perikatan.(
Bandung:Tarsito)
[1] H
.muhammad Djakfar. Membangun wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan
Syariah.
(Yogyakarta:v Uin Malang Press ).2009 hal 141
[2]
Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2003), hal. 3
[3]
Pipin Syarifin,dkk, Hukum Dagang Di Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia,
2012), hal. 215
[4]
Johannes Ibrahim, Hukum Bisnis dalam persprektif Manusia Modern, (Basndung: Pt
Refika Aditama), 2004. Hal 38-41
[6]
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori Dan Contoh Kasus,
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005),
[7]
Ibid hal 43
[8]
R.Subekti. Hukum Perjanjian (Jakarta: Pt intermasa). 1978.hal 20
[9]
Dyahmin Ak, Hukum Kontrak Internasional, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2006), hal. 3
[10]
Johanes Ibrahim&Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia
Modern, (Bandung: PT Refika Aditama, 2007), hal. 50
[11]
Sentoso. 2004 Sembiring. Hukum Dagang. ( Bandung:Pt Citra Aditya Bakti)
Hal 87
[12]
R.m Suryodinigrat,. Asas Hukum Perikatan.( Bandung:Tarsito.1979) hal 121
[13]
Ibid hal 9-12
[14]
Ahmad.Miru. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak.(Jakarta:Pt Raja
Grafindo), 2007 hal 68-70
[15]
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2008), hal.87
Tidak ada komentar:
Posting Komentar