Jumat, 15 April 2016

Makalah Hukum Dagang dan Bisnis


MAKALAH
KONTAK HUKUM BISNIS
Disusun untuk memenuhi tugas Uts Hukum Dagang dan Bisnis
Dosen Pengampu:  Zulfatun Ni'mah, M.Hum

Disusun Oleh:

HENDA DESTRIANI                     NIM. 1711143026

FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
APRIL
2016




KATA PENGANTAR
Alhamdulillah  puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, sertahidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Kontrak Bisnis dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis serta dengan adanya tugas ini diharapkan dapat memperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap materi yang akan dikaji.
Makalah ini dapat terwujud berkat bantuan dari berbagai pihak.Untuk itu,tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1.    selaku dosen Ibu Zulfatun Nik’mah. M.Hum. pengampu mata kuliah perbankan syariah yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini,
2.    Teman-teman yang memberikan tanggapan dan masukan, serta
3.    Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan. Dan untuk itu kami ucapkan terima kasih.
           
Tulungagung, April 2016

                                                                                                           
Penyusun
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..............................................................................................
KATA PENGANTAR...........................................................................................
DAFTAR ISI..........................................................................................................
BAB I    : PENDAHULUAN.................................................................................
A.  LATAR BELAKANG.......................................................................
B.   RUMUSAN MASALAH..................................................................
C.  TUJUAN PEMBAHASAN...............................................................
BAB II   : PEMBAHASAN....................................................................................
A.  Pengertian Kontran atau Perjanjian.....................................................
B.   Urgensi Hukum Perjanjian dan Praktek dalam Bisnis...........................
C.  Jenis-jenis Kontrak  .....................................................................
D.  Sumber Hukum Kontrak...............................................................
E.   Syarat sahnya kontrak........................................................................
F.   Asas-Asas dalam Berkontrak.............................................................
G.  Pelaksanaan kontak...........................................................................
H.  Berakhitnya atau Hapusnya Kontrak..................................................
BAB III  : PENUTUP.............................................................................................
A.  KESIMPULAN................................................................................

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................



BAB 1
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
Disamping perjanjian juga mengenal pula istilah kontrak. kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Tentunya kajian pembaruan hukum kontrak/perjanjian di indonesia sebagai upaya peningkatan perdagangan dan transaksi bisnis internasional merupakan hal yang menarik untuk dibahas  Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan perjanjian atau kontrak ?
2.      Apa Urgensi hukum perjanjian dan praktik dalam bisnis?
3.      Apakah Jenis-jenis Kontrak  ?
4.      Apakah sumber hukum kontrak?
5.      Apa  syarat sahnya kontrak?
6.      Apa Asas-asas dalam berkontrak?
7.      Bagaimana dalam pelaksanaan kontrak?
8.      Bagaimana berakhitnya atau hapusnya kontrak?

C.  TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.       Mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian atau kontrak
2.      Mengenai apa urgensi hukum perjanjian dan praktik dalam bisnis
3.      Mengenai apa Jenis-jenis kontrak 
4.      Mengenai sumber hukum kontak
5.      Mengenai syarat-syarat kontrak 
6.      Mengenai Asas-asas dalam berkontrak
7.      Mengenai pelaksanaan kontrak
8.      mengenai berakhitnya atau hapusnya kontrak

BAB 2
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN KONTRAK/PERJANJIAN
Membahas mengenai kontak bisnis, alangkah baiknya apabila memahami terlebih dahulu mengenai kontak bisnis Definisi kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan di antara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.[1]
Hukum kontrak itu merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscom strecht.[2] Dalam bahasa Arab ada sutau istilah yaitu ”akad”, misalnya akad jual beli atau perjanjian jual beli. Sedangkan istilah “Kontrak” (contract) sering disebut dengan perjanjian (agreement), tau istilah transaksi. Istilah kontrak yang paling sering digunakan, karena paling lazim dan paling luas digunakan, termasuk pemakaiannya dalam dunia bisnis. Sedangkan dalam hukum perdata ada ketentuan yang menggunakan perikatan, persetujuan, perjanjian.
Dalam hukum, yang biasa digunakan adalah Kitab Hukum Perdata, ketentuan ini berlaku secara umum. Oleh karena itu, dalam setiap akad, perjanjian, atau kontrak akan dibuat sah menurut hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
Pengertian kontrak, perjanjian menurut beberapa ahli, yaitu:
1.      Menurut Subjektif, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjabnji untuk melaksanakan suatu hal.
2.      Menurut Rai Widjaya, Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
3.      Menurut Munir Fuady, Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan diantaradua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. Hukum yang mengatur tentang kontrak disebut dengan hukum kontrak atau hukum perjanjian.[3]
4.      Menurut Lawrence M. Friedman, hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.
5.      Menurut Michael D Bayles, hukum kontrak adalh sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.

B.     URGENSI HUKUM PERJANJIAN DAN PRAKTIK DALAM BISNIS
Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan, salah satu wujudnya berupa kontrak. Perkembangan yang terjadi  dikarenakan dua sebab yaitu:
Pertama, pengembangan prinsip kontak secara luas telah mengambil tempat selama periode tersebut: dan kedua, pandangan ekonomi pada periode telah mengangkat kontak pada suatu posisi yang memiliki arti penting dalam hukum. Para pihak dalam suatu kontrak memiliki hak untuk memenuhi kepentingan pribadinya sehingga melahirkan suatu perikatan.  Perjanjian dalam KUHP perdata diatur dalam buku III tentang perikatan Bab kedua. Bagian kesatu sampai dengan bagian keempat Pasal 1313 KUHPerdata  memberikan rumusan tentang perjanjian sebagai berikut:
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.[4]

C.     JENIS-JENIS KONTRAK
1.      Kontrak menurut sumber hukumnya (Sudikno Mertokusumo. 1987:11)
Kontrak ini merupakan pengelolaan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak yang ditemukan. Sudikno Mertokusumo penggolongan perjanjian (kontrak) dari sumber hukumnya, ia membagi jenis perjanjian (kontrak) menjadi lima macam, yaitu:
a.    Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga., seperti perkawinan
b.    Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak milik
c.    Perjanjian obligator, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban
d.    Perjanjian yang bersumber dari hukum acara, yang disebut dengan bewijsove reenkomst
e.    Perjanjian yang bersumber dari hukum publik, yang disebut dengan publieck rechtelike overeenkomst

2.      Kontrak menurut namanya
Kontrak menurut namanya yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama).kontarak nominat adalah kontrak yang dikebal dalam KUH perdata, yang termasuk kontrak nominaat ialahg jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan, barang, pinjam pakai, pinjam meminjam dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat aalah kontrak yang timbul atau berkembang dalam masyarakat, kontrak ini belum dikenal dalam KUH perdata. Yang termasuk dalam kontrak tersebut ialah lessing, beli sewa, franchise, kontrak Rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan. Dan vollmar mengemukakan kontrak jenis ketiga yaitu campuran. Kontrak ini kontrak atau perjanjian  yang tidak diliputi oleh ajaran umum (tentang perjanjian).

3.      Kontrak menurut bentuknya
Terbagi menjadi dua yaitu kontrak lisan  dan tertulis dimana kontrak lisan adalah kontrak atau perjanjian dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan para pihak, sedangkan kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan.

4.      Kontrak timbal balik
Merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti jual beli, sewa menyewa.

5.      Perjanjian Cuma-Cuma atau atas hak yang membebani
Menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak. Contohnya, hadiah dan pinjam pakai.

6.      Perjanjian berdasarkan sifatnya
Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang ditimbulkan dari adanya perjanjian tersebut.

7.      Perjanjian dari aspek larangannya
Merupakan penggolongan perjanjian dari aspek tidak diperkenalkan nya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.[5]

D.    SUMBER HUKUM KONTRAK
Mengenai sumber hukum kontrak yang bersumber dari Undang-Undang dijelaskan sebagai berikut:
1.      Persetujuan para pihak (kontrak)
2.      Undang-undang, selanjutnya yang laahir dari UU ini dapat dibagi:
a.       Undang-undang saja
b.      UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU krena suatu perbuatan dapat dibagi 2 yaitu:
a)         Yang dibolehkan
b)        Yang berlawanan dengan hukum. Misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyaawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan yang melawan hukum. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1365 KUH Perdata.[6]
E.     SYARAT SAHNYA KONTRAK
Syarat sahnya suatu perjanjian  secara umum diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata terdapat 4  syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Keakapan untuk mendapatkan suatu perjanjian
3.      Suatuhal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal[7]
Syarat pertama dan  kedua disebut syarat subyektif karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektik karena mengenai perjanjiannya atau objeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan.[8]
            Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, kontrak adalah sah, apabila memenuhi syarat-syaarat sebagai berikut:
1.      Syarat subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi:
a.       Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan)
b.      Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya.
2.      Syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:
a.       Suatu hal (objek) tertentu
b.      Sesuatu sebab yang halal (kausa).
Subjek Hukum Kontrak
Dalam mengadakan suatu kontrak, setiap subjek hukum harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya adalah “orang”, orang tersebut harus sudah dewasa. Namun, jika subjeknya “badan hukum” harus memenuhi syarat formal suatu badan hukum.
Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.[9]
Objek hukum kontrak
Syarat hal tertentu adalah suatu kontrak atau perjanjian harus berkenaan dengan hal-hal tertentu sehingga jelas dibenarkan oleh hukum perdata. Sedangkan yang dimaksud syarat kausa yang diperbolehkan (halal) adalah suatu kontrak harus dibuat dengan alasan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
F.      ASAS DALAM BERKONTRAK
1.      Pengertian Asas Hukum
Pengertian asas hukum menurut beberapa ahli, Paul Scholten, menguraikan definisi mengenai asas hukum yaitu pikiran-pikiran dasar, yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masinng-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya. Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum dapat diartikan sebagai suatu hal yang dianggap oleh masyarakat hukum yang bersangkutan sebagai kebenaran asasi, sebab melalui asas-asas hukum itulah pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk kedalam hukum.[10]
Perjanjian dibuat sah dan berlaku seagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata). Asas-asas kontrak yaitu:
1.      Asas kebebasan berkontrak
Dari pasal 1338 ayat (1) perdata, yang berbunyi: semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:[11]
a.        Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      Mengadakan perjanjian dengaan siapapun
c.       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratan, dan
d.      Menentukkan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
Dalam mencermati ketentuan diatas ada beberapa hal yang yang perlu diperhatikan bagi para pihak yang menandatangani  kontrak . yakni mencermati isi kontrak  yang mana dalam hukum perjanjian berlaku atas suatu asas apa yang sudah disepakati[12]
2.      Asas konsensualisme
Dalam pasal ditentukan  bahwa salah satusyarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesapakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisem merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan perseesuain antara kehendak dan pernyataan  yang dibuat oleh kedua belah pihak.
3.      Asas pacta sun servanda
Asas pacta sun servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian, asas ini merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati  substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
4.      Asas  itikad baik
Asas ini disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHP perdata pasal 1338 ayat (3) KUH perdata berbunyi: perjanjian harus dilaksanakan dengan etikad baik. Asas itikad merupakan asas bahwa para pihak yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang teguh dan kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik dibagi menjadi dua macam, yaitu itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad baik nisbi, orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak, penilainya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaiian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.
5.      Asas kepribadian
Asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perorangaan. Yang mana dapat dilihat dalam pasal 1315 dan pasal 1340 KUH perdata. Pasal 1315 KUH perdata berbunyi pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. Pasal 1340 KUH perdata berbunyi: perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.. berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Dalam pasal 1317KUH perdata yang berbunyi: dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain. Sedan dalam pasal 1318 KUH perdata  tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orangyang memperoleh hak.[13]
Bentuk-bentuk Kontrak
Bentuk kontrak dapat dibedakan menjadi dua  macam yaitu tertulis dan lisan . perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para ahli  dalam bentuk tulisan. Sedangkan perjanjian lisan adalah  yang dibuat oleh para pihak dalam wujud tulisan, (cukup kesepakatan para pihak).
Ada tiga perjanjian tertulis sebagaimana dikemukakan berikut  yaitu:
1.      Perjanjian yang dibawah tangan gani oleh para pihak yang bersangkutan. Perjanjian itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga.
2.      Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisirtanda tangan para pihak.
3.      Perjanjian yang dibuat dihadapan dan  oleh notaris dalam bentuk akta notarial. Akta notarial adalah akta yang dibuat dihadapan muka pejabat yang berwenang..
Akta notarial (akta autentik) dibagi menjadi 3 fungsi:
a.    Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian
b.    Sebagai bukti para pihak bahwa apa yang tertulis dam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak
c.    Sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian bahwa isi perjanjian adalah sesuai dengan kehendak pihak.
Akta notariel merupakan bkti prima mengenai fakta yaitu pernyataan atau perjanjian yang dimuat dalam akta notaris, mengingat notaris diIndonesia adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk memberikan kesaksian atau melegalisir suatu fakta. Didalam hukum kontrak Amerika, kontrak menurut bentuknya dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.      Informal Kontrak adalah “Kontrak yang dibuat dalam bentuk yang lazim atau informal”
2.      Formal Kontrak adalah “Perjanjian yang memerlukan bentuk atau cara-cara tertentu dimana formal kontrak dibagi menjadi tiga”:

a.       Kontrak Undersial yaitu kontrak dalam bentuk akta otentik
b.      Recognizance yaitu pengakuan dimuka siding pengadilan
c.       Negotiable Instrument yaitu berita acara negosiasi

G.    PELAKSANAAN KONTRAK
1.      Prestasi
Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak dalam suatu kontrak. Prestasi pokok tersebut dapat terwujud:
a.       Benda
b.      Tenaga atau keahlian
c.       Tidak berbuat sesuatu
Prestasi berupa benda  diserahkan kepada pihak lainnya, penyerahan tersebut dapat berupa penyerahan hak milik atau penyerahan kenikmatan saja, sedangkan prestasi berupa tenaga atau keahlian harus dilakukan oleh pihak pihak yang menjual tenaga atau keahlian. Prestasi berupa tenaga dan prestasi berupa keahlian terdapat perbedaan karena yang berupa tenaga sepenuhnya dapat diganti oleh orang lain Contoh dari kontrak prestasi berupa tenaga yakni seorang disuruh memindahkan tumpukan pasir dari pinggir jalan kedalam pekarangan seseorang, siapapun mengangkat pasir tersebut akan berada di pekarangan sesuai harapan yang menturuh. Contoh suatu kontrak prestasi berupa keahlian ialah kalau seseorang yang menyuruh pelukis untuk melukis wajahnya si pelukis tidak begitu saja dapat menyuruh orang lain untuk melukis wajah orang tersebut. Adapun prestasi tidak berbuat sesuatu menuntut sikap pasif salah satu pihak atau para pihak karena dia tidak dibolehkan melakukan sesuatu sebagaimana yang diperjanjikan.
Cara-cara melakukan prestasi:
a.       Prestasi berupa barang, cara melakukanya  dengan penyerahan barang
b.      Prestasi yang berupa jasa
c.       Prestasi yang berupa tidak berbuat sesuatu cara melaksanakannya dengan bersikap pasif  yaitu tidak berbuat swsuatu yang dilarang dalam perjanjian.[14]
2.      Risiko
Menurut Soebekti, risiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam kontrak. Disini berarti beban untuk memikul tanggung jawab dari risiko itu hanyalah kepada salah satu pihak saja.
3.      Wanprestasi
Menurut Pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu, sebaliknya dinggap wanprestasi bila seseorang:
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannyaa, tetapi tidak sebagaimaana yang dijanjikan
c.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d.      Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukan.
Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar biaya perkara. KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak untuk:
a.       Kontraak jual beli
b.      Kontrak sewa menyewa
c.       Pemberian atau hibah
d.      Perseroan
e.       Kontrak pinjam-meminjam
f.        Kontrak penanggungan utang
g.       Kontrak kerja
h.       Kontrak pembiayaan
Berakhirnya kontrak
Kontrak dapat berakhir karena:
a.       Pembayaran
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
c.       Pemmbaruan utang
d.      Kompensasi
e.       Pencampuran uang
f.        Pembebasan utang
g.       Hapusnya produk yang dimaksudkan dalam kontrak
h.       Pembatalan kontrak
i.         Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
j.        Lewat waktu

H.    BERAKHIRNYA ATAU HAPUSNYA KONTRAK
Berdasarkan Pasal 1318 BW hapusnya perikatan karena hal sebagai berikut:
a.      Pembayaran
Pembayaran yang dimaksud disini berbeda dengan istilah pembayaran yang yang dipergunakan dalam percakapan sehari-hari karena pembayaran dalam pengertian sehari-hari harus dilakukan dengan menyerahkan uang sedangkan menyerahkan barang selain uang tidaak disebut sebagai pembayaran. Tetapi paada baagian ini yang dimaksud dengan pembayaran adalah segala bentuk pemenuhan prestasi.
Pihak-pihak yang berhak membayar
Dalam BWW pembayaaraan juga boleh dilakukan oleh orang lain yang berkepentingan bahkan yang tidak berkepentingan, orang lain yang dimaaksud adalah:
a.       Orang yang  turut berutang (tanggung menanggung)
b.      Penanggung utang
c.       Pihak ketiga yang tidak berkepentingan
Walaupun ada beberapa pihak yang dapat melakukan pembayaran, untuk sahnya pembayaran tersebut, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Orang yang membayar adalaah pemilik mutlaak barang yang ddigunakaan untuk membayar
b.      Orang yang membayar juga harus berkuasa memindahtangankan barang yang digunakan untuk membayar tersebut.
Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, pembayaran tersebut adalah tidak sah, kecuali kalau pembayaran itu berupa uang atau barang yang habis karena pemakaian dengan iktikad baik telah dihabiskan oleh kreditor, pembayaraan tersebut adalah sah, dalam arti tidak dapat diminta kembali.
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau titipan
Apabila seorang kreditor menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditor masih nolak, debitor dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
c.       Pemmbaruan utang
Pembaruan utang pada dasarnya merupakan penggantiaan objek aatau subjek kontrak lama dengan objek atau subjek kontrak yang baaru.
d.      Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Kompensasi atau penjumpaan utang ini terjadi jika antara dua pihak saling berutang antara satu dan yang lain sehingga apabila utang tersebut masing-masing diperhitunngkan dan sama nilainya, kedua belah pihak akan bebas dari utangnya.
e.      Pembebasan utang
Pembebasan utang bagi kreditor tidak dapat dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan karena jangan sampai utaang tersebut sudah cukup lama tidak ditagih, debitur menyangka bahwa terjadi pembebasan utang.
f.        Musnahnya barang yang terutang
Jika suatu barang tertentu yang dijadikan objek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, hapuslah perikatannya, kecuali jika hal tersebut terjadi karena kesalahan debitur telah lalai menyerahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
g.      Kebatalan atau pembatalan
Kebatalan atau batal demi hukum suatukontrak terjadi jika perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif dari syarat sahnya yaitu suatu hal tertentu dan sebab tertentu yang halal. Jadi kalaau kontrak itu objeknya tidak jelas atau bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum atau kesusilaan, kontrak tersebut batal demi hukum.
h.      Berlakunya syarat batal
Hapusnya perikatan yang diakibatkan oleh berlakunya syarat batal terjadi jikaa kontrak yang dibuat oleh para pihak adalah kontrak dengan syarat batal, dan apabila syarat itu terpenuhi, maka kontrak dengan sendirinya batal, yang berarti mengakibatkan hapusnya kontrak tersebut. Hal ini berbeda dari kontrak dengan syarat tangguh, karena apabila syarat terpenuhi pada kontrak dengan syarat tangguh, karena apabila syarat terpenuhi pada kontrak dengan syarat tangguh, maka kontraknya bukan batal melainkan tidak lahir.
i.        Kedaluwarsa
Kedaluwarsa atau lewat waktu juga dapat mengakibatkan hapusnya kontrak antara para pihak. Hal ini diatur dalam BW, Pasal 1967[15]
BAB 3
PENUTUP

A.     Kesimpulan
 Kontrak bisnis adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan di antara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum. Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan, salah satu wujudnya berupa kontrak. Perkembangan yang terjadi  dikarenakan dua sebab yaitu:
Pertama, pengembangan prinsip kontak secara luas telah mengambil tempat selama periode tersebut: dan kedua, pandangan ekonomi pada periode telah mengangkat kontak pada suatu posisi yang memiliki arti penting dalam hukum. Juga terdapa Jenis-jenis kontraksumber hukum kontrak, asas asas kontrak yakni  pelaksanaan berkontrak, dan berakhirnya atau hapusnya kontak serta juga terdapat bentuk-bentuk kontrak. Bentuk kontrak dapat dibedakan menjadi dua  macam yaitu tertulis dan lisan . perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para ahli  dalam bentuk tulisan. Sedangkan perjanjian lisan adalah  yang dibuat oleh para pihak dalam wujud tulisan, (cukup kesepakatan para pihak).
Ada tiga perjanjian tertulis sebagaimana dikemukakan berikut  yaitu:
1.      Perjanjian yang dibawah tangan gani oleh para pihak yang bersangkutan. Perjanjian itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga.
2.      Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisirtanda tangan para pihak.
3.      Perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notarial.



DAFTAR PUSTAKA

 H .muhammad Djakfar.  2009 .Membangun wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah. (Yogyakarta:v Uin Malang Press ).

Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika)

Pipin Syarifin,dkk, 2012 Hukum Dagang Di Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia.)
Salim . 2003 Hukum Kontrak teknik penyusutan kontrak.(Jakarta:Sinar Grafika)

Abdul R. Saliman, 2005 Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori Dan Contoh Kasus, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group),

R.Subekti. 1978 Hukum Perjanjian (Jakarta: Pt intermasa).

Johanes Ibrahim&Lindawaty Sewu, 2007 Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, (Bandung: PT Refika Aditama)

Dyahmin Ak, 2006 ,Hukum Kontrak Internasional, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada)

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada)

Sentoso. 2004 Sembiring. Hukum Dagang. ( Bandung:Pt Citra Aditya Bakti)

R.m Suryodinigrat,1979 Asas Hukum Perikatan.( Bandung:Tarsito)




[1] H .muhammad Djakfar. Membangun wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah.
(Yogyakarta:v Uin Malang Press ).2009 hal 141
[2] Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), hal. 3
[3] Pipin Syarifin,dkk, Hukum Dagang Di Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hal. 215
[4] Johannes Ibrahim, Hukum Bisnis dalam persprektif Manusia Modern, (Basndung: Pt Refika Aditama), 2004. Hal 38-41
[5]  Salim . Hukum Kontrak teknik penyusutan kontrak.(Jakarta:Sinar Grafika) 2003 Hal  27-30
[6] Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori Dan Contoh Kasus, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005),
[7] Ibid hal 43
[8] R.Subekti. Hukum Perjanjian (Jakarta: Pt intermasa). 1978.hal 20
[9] Dyahmin Ak, Hukum Kontrak Internasional, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006), hal. 3
[10] Johanes Ibrahim&Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, (Bandung: PT Refika Aditama, 2007), hal. 50
[11] Sentoso. 2004 Sembiring. Hukum Dagang. ( Bandung:Pt Citra Aditya Bakti) Hal 87
[12] R.m Suryodinigrat,. Asas Hukum Perikatan.( Bandung:Tarsito.1979) hal 121
[13] Ibid hal 9-12
[14] Ahmad.Miru. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak.(Jakarta:Pt Raja Grafindo), 2007 hal 68-70
[15] Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hal.87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar