Selasa, 17 Mei 2016

KASUS KREDIT MACET



Nama: Henda Destriani
Nim :1711143026
Kelas:Hes 4B
.Landasan teori Penyebab Kredit Macet

A.     Pengertian kredit Bank
Kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar cicilan atau angsuran dikemudian hari atau memporoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.
Istilah kredit banyak dipakai dalam system perbankan konvensional yang berbasis pasar bunga (interest based), sedangkan dalam hukum perbankan syari’ah lebih dikenal dengan istilah pembiayaan (financing) yang berbasis pada keuntungan rill yang dikehendaki (margin) ataupun bagi hasil (profit syaring).[1]
Pengertian kredit disebutkan dalam ketentuan pasal angka 1 angka 11 undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebaimana telah diubah dengan undaang-undang Nomor 10 tahun 1998 yaitu:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi untungnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sementara pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 12 undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 tahun 1998:
Pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.[2]
Pengertian jaminan dalam perspektif undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 berbeda dengan makna kata jaminan dalam perspektif hukum jaminan. Makna jaminan dalam perspektif undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 lebih luas dibandingkan dengan makna jaminan yang selama inikita kenal.
Disebutkan dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) undang-undang Nomor 10 tahun 1998 bahwa:
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, bank umum wajib keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan perjanjian.
Sementara dalam penjelasan atas pasal (1) undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 antara lain dinyatakan:
Mengikat bahwa anggunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah diperoleh keyakinan, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan pasal 8 Undnag-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang harus dinilai oleh bank sebelum memberikan kredit atau pembiayan berdasar prinsip syariah yang dikenal dengan “5C”. Pada dasarnya 5C ini dapat memberikan informasi tentang iktikad baik dan juga kemampuan membayar angsuran calon nasabah. Adapun prinsip 5C yang dilakukan atau dinilai oleh pihak bank yang bersangkutan yaitu:
a.       Penilaian Watak (Character)
Penilaian watak/kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan iktikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjaman, sehingga tidak menyulitkan bank dikemudian hari.
b.      Penilaian Kemampuan (Capacity)
Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemapuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai akan dikelola oleh orang-orang yang tepat, sehingga calon debiturnya dalam jangka waktu tertentu dapat melunasi hutangnya
c.       Penilaian Terhadap Modal (Capital)
Bank harus melakukan analisa terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan masa yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan pemodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek usaha calon debitur. Nasabah wajib menyediakan modal untuk usahanya dan tugas bank adalah menambahi modal tersebut.
d.      Penilaian terhadap Agunan (Collateral)
Untuk menanggung pembayaran kredit macet calon debitur umumnya menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sejumlah kredit yang diberikan
e.       Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (Condition Of Economy)
Bank harus menganalisa keadaan pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu maupun masa yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dari hasil proyek tata usaha calon debitur yang dibiayai bank dapat diketahui.[3]

Secara umum Penyebab kredit macet pada Bank dikelompokkan dalam dua bagian (yang akibatnya juga akan berbeda-beda) yaitu :
1.      Akibat Internal
Secara umum para pejabat Bank menyalurkan pinjaman kepada peminjam (Debitur) melanggar Standart Operasional (SOP) bank dimaksud, misalnya : memberikan pinjaman tidak meneliti debiturnya dengan seksama (mengabaikan 5 c), pejabat mempunyai kepentingan pribadi dengan debitur dalam memberikan pinjaman yang akibatnya melalaikan rambu hukum dan lain-lain.

2.      Akibat external
Debitur mengalami gempa bumi, debitur usahanya yang merugi akibat manajemen yang lalai atau pelanggannya yang tidak membayar tagihan, debitur yang tidak mau membayar kewajibannya, dan akibat kebijakan pemerintah.

Penyelesaian Kredit Macet

Secara umum penyelesaian kredit macet ada dua cara

1.      Penyelesaian secara damai / diluar pengadilan (non litigasi)
2.      Penyelesaian melalui Pengadilan (litigasi)

1.      Penyelesaian secara damai / diluar pengadilan (non litigasi)
a.       Bila debitur macet karena usahanya merugi dikarenakan pelanggannya yang menunggak tentu di usahakan penyelesaiannya disesuaiakan dengan kemampuan debitur yang dimulai dengan
- Bank secara internal memanggil atau mendatangi debitur agar menyelesaikan kewajibannya atau
- restrukturisasi : memperpanjang waktu pinjaman, memberikan potongan denda, bunga atau Modal.
- bila penyebab macet dikarenakan gempa dan usahanya masih mempunyai prospek yang baik, tentu Bank dapat melakukan pendapingan manajemen dan atau menambah modal sehingga usaha dari debitur tetap berjalan.
b.      Bila penyelesaian upaya di atas hasilnya tidak sesuai dengan yg diharapkan, maka cara penyelesaian berikutnya Bank dan debitur menjual jaminan(eksekusi fidusia /Hak Tanggungan) secara bersama-sama baik di bawah tangan maupun melalui lelang umum untuk mendapatkan harga yg terbaik.
c.       Bila usaha bagian (B 1a dab b) di atas tidak tercapai maka penyelesaian berikutnya dapat di lakukan mengumumkan melalui koran agar debitur melunasi hutangnya.
d.      Atau bila dengan cara bagian (B1 a s/d d) tidak tercapai, maka cara berikutnya Bank dapat menjual piutangnya dengan cara cessie atau subrogasi.
e.       Bila seluruh cara di atas tidak berhasil / tdk dapat dilakukan, maka Bank dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih selanjutnya mengambil alih jaminan dari kreditur (Barang Jaminan Diambil Alih /BJDA/AYDA).

2. Penyelesaian melalui Pengadilan

Bila penyelesaian dengan cara damai / diluar pengadilan (non litigasi) tidak tercapai maka cara berikutnya dengan cara :

a.       Melalui Pengadilan Negeri
Eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri dengan dengan dasar hukum
- Pasal 1131 KUHPerdata yang intinya segala harta dari debitur baik yang ada maupun yang akan ada menjadi jaminan dari hutang dari peminjam.
- Eksekusi Hak tanggungan (UU HT No. 4 thn 1996 Pasal 6 dan atau Fidusia (UU No. 42 thn 1999 Pasal 29) yang dilanjutkan menjual melalui lelang.
b.      Melalui Pengadilan Niaga
Untuk penyelesaian pengadilan niaga hal ini dilakukan dengan cara mengajukan kepailitan atau PKPU dengan dasar hukum (UU No. 37 tahun 2004 Pasal 2 jo. Pasal 1131 KUH Perdata).
c.       Bila Bank menemukan debitur melakukan data fiktif guna mengajukan pinjaman, bank dapat menekan debitur dengan cara melaporkan debitur kepada kepolisian.[4]

B.     Study kasus UD Raden Motor Kampak Trenggalek

Awal mulanya UD Raden Motor yaitu pemilik bapak waryono mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Kampak pada tanggal 10 mei 2015 dengan jangka waktu dua tahun mengagunkan  surat berharga tanah yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2016. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak UD Raden Motor. Hanya sebagian saja yang bisa dikembalikan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama dua tahun, untuk melunasi hutang dengan BRI. Akhirnya BRI kampak minta keterangan beberapa pihak termasuk pegawai bank dan beberapa orang dari BRI penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, dimana uang pengkreditan tidak di gunakan untuk pembelian perlengkapan alat perusahaan  UD Raden Motor sehingga pelanggan menjadi sedikit   dan terjadilah kredit macet untuk melunasi hutangnya. Namun nasabah sudah mengangsur dalam kurun 1 tahun yaitu 35 milyar, dan kurang beberapa hutang yang belum dilunasi.
Hal itu adanya dugaan kesalahan prosedur bank dalam pemberikan kredit kepada nasabah yang mana bank tidak meneliti nasabah terlebih dahulu,. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI  Kampak dengan Raden Motor.  Yang mana nasabah tidak bisa mengembalikan uangnya hanya asset saja yang dimiliki bapak waryono pemilik UD Raden motorn untuk melunasi hutangnya.
            Bank melelang asset tersebut untuk melunasi hutangnya, kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk menekan kredit macet. nasabah yang kreditnya macet Agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank. Di mana bank akan mengembalikan sebagian asetnya karena asset yang dijadikan jaminan dinilai seharga 100 miliar yang mana hutangnya 52 milyar dan nasabah telah mengaansur selama satu tahun 35 milyar maka sisanyya dikembalikan oleh bank kepada nasabah.

C.     ANALISA

.
Sesuai kasus diatas maka dapat dikatakan sebagai kredit macet karena berbagai faktor dari pihak perbankan dan nasabah dalam hal ini nasabah melakukan unsur kesengajaan yakni tidak dapat melakukan pembayaran angsuran karena mengalami gujatan perusahaan tersebut keuntungannya tidak seberapa dan juga kesalahan nasabah mengelola uangnya bukan untuk digunakan untuk mengembangkan bengkel tersebut atau pembelian peralatan yang mana justru digubakan untuk kebutuhan pribadinya yang mana pelanggan yang ingin menyervis motornya tidak jadi menyervis karena barang-barang yang disediakan kurang lengkap atau habis, hal itu nasabah tidah bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena dia mengaku kepada bank usahanya tidak seramai dulu. Dan nasabah tersebut tidak memenuhi prinsip dari para penerima kredit karena memmiliki karakter yang tidak baik. Sedangkan dari pihak bank dalam melakukan analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak di prediksi sebelumnya. Sehingga Bank mengambil surat asset tersebut menyangkut Pasal 15
1.      Penyediaan Dana berupa Surat Berharga ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada penerbit Surat Berharga tersebut, kecuali ditetapkan tersendiri.
2.      BMPK untuk pembelian Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan harga beli, kecuali ditetapkan tersendiri.
Berdasarkan dengan Peraturan Bank Indonesia No.7/3/PBI/2005 Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank wajib mengambil langkah langkah penyelesaian untuk memperbaiki antara lain dengan cara:
a.       pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana; dan atau
b.      melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan
Dana. disini bank percaya bahwa nasabah akan dapat mengelola usahanya dengan baik. Dapat diketahui bahwa proses kredit dalam bank ini dikatakan kurang ketat. Dengan adanya kasus semacam itu sesuai dengan pasal 5 ayat 4 Dalam hal penyediaan dana bank harus memperhatikan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pengaturan BMPK tersebut antara lain: Pertama, penyediaan dana kepada seluruh piha terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal. Kedua, penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20%.
Dalam hal ini harus ada penyelamatan kredit yakni dengan penjadwalan kembali yang menyangkut tentang perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk masa tenggang baik yang meliputi besarnya angsuran, hal ini bertujuan untuk memastikan pembayaran yang lebih tepat dan memungkinkan debitur untuk mengatur pembayaran hutang kepada pihak lain. Dalam hal ini nasabah di berikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit, dan juga jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang.

D.    KESIMPULAN

Dari analisis kasus diatas UD Raden Motor yaitu pemilik bapak waryono mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Kampak pada tanggal 10 mei 2015 dengan jangka waktu dua tahun mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun nasabah tidak bertabggung jawab berjalannya waktu dan kurang efisien terhadap pembayaran dalam jangka waktu dua tahun yang mana nasabah hanya mengembalikan satu tahun saja karena ada  faktor lain yang menghambat proses pembayaran hutang, sehingga terjadilah kredit macet untuk meneruskan angsuran , dan kurang nya teleti terhadap pihak Bank untuk meminjami bapak waryono sebagai pemilik perusahaan UD Raden Motor.

REFERENSI
Racmadi Usman. Djoni S.Gazali. Dkk. 2010 Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Diakses  tanggal 16 mei 2016 pukul 16.30


[1]  Djoni S.Gazali. Racmadi Usman,  Dkk, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika), 2010 Hal 263-264
[2] Ibid 264-265
[3]Ibid 273-274

Selasa, 03 Mei 2016

PRODUK-PRODUK BANK



PRODUK-PRODUK BANK

Nama Bank
Nama Produk
Syarat
Keuntungan
Persamaan dan perbedaan antar produk
BRI syariah          


















































































































































































Ø Simpanan
Giro

·     Perorangan
ü Setoran awal Rp 2.500.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
·     Perusahaan/ Badan Hukum
ü Setoran awal Rp 5.000.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü TDP, SIUP, NPWP

ü Aman, karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah.
ü Dapat bertransaksi di seluruh jaringan kantor cabang BRISyariah secara online
ü Kemudahan bertransaksi bisnis sehari- hari
ü Mendapat bonus sesuai kebijakan yang berlaku
ü Mendapatkan buku Cek dan Bilyet Giro
ü Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang diterima
ü Tersedia layanan perbankan elektronik

Ketentuan yang sama dari produk- produk tersebut adalah rata- rata dalam semua persyaratan produk, mewajibkan setiap nasabahnya untuk memiliki atau membuka terlebuh dahulu rekening tabungan BRISyariah. Selain itu juga dalam persyaratan selalu mencatumkan identitas dari caloon nasabahnya. Dan juga dalam setiap produknya tidak diberlakukan sistem bunga melainkan bagi hasil.
Sedangkan perbedaan ketentuan berada dalam syarat awal nilai penyetoran uang yang harus dimasukan pada setiap produk nya.





















































































































Deposito 
·     Perorangan
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
·     Perusahaan/ Badan Hukum
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü SIUP, NPWP
·     Memiliki rekening tabungan atau giro di BRISyariah
ü Ketenangan serta kenyamanan investasi yang menguntungkan dan membawa berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah
ü Selain manfaat diatas nasabah juga mendapat fasilitas sebagai berikut:
o  Aman, karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah
o  Tersedia pilihan jangka waktu 1,2,3, dan 12 bulan
o  Bagi hasil yang kompetitif
o  Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapat
o  Pemindahbukuan otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau giro di BRISyariah
o  Dapat diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat diperpanjang
o  Dapat dijadikan sebagai jaminan
Tabungan
·     Fotokopi KTP yang masih berlaku
·     Setoran awal min. Rp 50.000
·     Setoran rutin min. Rp 50.000, dan kelipatannya
·     Usia saat pembukaan min. 17 tahun, maks. 60 tahun
·     Usia saat jatuh tempo maks. 65 tahun
·     Jangka waktu penempatan min. 1 tahun maks. 20 tahun
·     Wajib memiliki rekening tabungan faedah BRISyariah
ü Tenang, dana dikelola dengan prinsip syariah
ü Ringan, setoran awal ataupun setoran rutin bulanan min. Rp 50.000
ü Praktis, sistem autodebet memungkingkan nasabah untuk tidak datang langsung ke cabang untuk melakukan setoran rutin bulanan
ü Fleksibel, nasabah bebas memilih jangka waktu maupun tanggal autodebet  setoran rutin
ü Gratis, biaya administrasi tabungan, biaya autodebet setoran rutin dan premi asuransi jiwa
ü Aman, otomatis dilindungi asuransi jiwa
ü Mudah, perlindungan asuransi otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan
ü Kompetitif, bagi hasil yang menarik
ü Nyaman, nasabah dapat mewujudkan impian (misal: umrah, gadget, liburan, pendidikan, kurban, mudik, dan senagainya) dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik
ü Manfaat dari asuransi yang ada itu sendiri meliputi:
o  Santunan uang duka
Jika meninggal karena kecelakaan, maka jumlah manfaat yang diberikan:
ü 5X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 25 juta, untuk tabungan yang dibuka dengan jangka waktu 1-5 tahun
ü 10X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 50 juta, untuk tabungan yang dibuka dengan jangka waktu 6-10 tahun
ü 20X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 100 juta, untuk tabungan yang dibuka engan jangka waktu 11-20 tahun
Bila memiliki lebih dari 1 rekening tabungan impian BRI Syariah, total santunan uang duka maksimum Rp 1 Miliyar/ Nasabah

Ø Kredit

·     Pembiayaan biaya haji
ü Melampirkan foto copy ktp
ü Melampirkan foto copy nomor pokok wajib pajak
ü Foto copy kartu keluarga

ü Gratis biaya admistrasi
ü Bebas menambah saldo
ü Transaksi oneline dengan menggunakan sistem komputerisasi haji terpadu
ü Tersedia atau berhak memilih paket ibadah haji (reguler dan khusus)


·     Gadai
·     Modal
·     Usaha
·     Investas
·     Pembiayaan mikro
ü Melampirkan foto copy ktp
ü Membuka rekening di bri syariah
ü Foto copy slip gaji untuk pembelian rumah
ü Foto copy ktp calon nasabah dan pasangan
ü Foto copy  kk dan akta nikah
ü Akta cerai/surat kematian (pasangan)
ü Usia min.21 tahun surat izin usaha/ surat keterangan usaha.
ü Tidak ada bunga,menerapkan sistem bagi hasil.
ü Buku cek dan bilyet giro.
ü Tersedia layanan elektronik untuk kemudahan transaksi perbankan

BANK BCA











































































































































Ø Simpanan
Tahapan BCA atau tabungan hari depan adalah tabungan yang memberikan hadiah
ü Setoran awal minimum Rp. 500.000,00
ü  Storan minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü  Saldo rata-rata minimum per bulan Rp 100.000,00
ü  Saldo minimum ditahan Rp. 50.000
ü  Biaya penggantian buku yang rusak Rp. 5000,00
ü  Biaya cetak mutasi GTU (per lembar)* Rp. 2.500,00
ü  Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü  Biaya administrasi tambahan di bawah saldo rata-rata minimum Rp. 5.000,00
Biaya administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/khusus counte:
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya Administrasi per bulan Rp. 17.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya administrasi per bulan  Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp 20.000,00
ü Mendapat buku tabungan Tahapan BCA sebagai bukti tabungan yang berfungsi sebagai catatan rekening.

Ø Tahapan Gold BCA tahapan Gold hadir untuk membantu kelancaran usaha seraya melindungi kredibilitas transaksi bisnis Anda.
ü Setoran awal minimum Rp. 10.000.000,00
ü Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo minimum  ditahan Rp. 50.000,00
ü Biaya penggantian buku karena rusak Rp. 5.000,00
ü Saldo rata-rata minimum per bulan Rp. 10.000.000
ü Biaya administrasi tambahan di bawah saldo minimum Rp. 25.000,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
Biaya administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/Khusu Counter:

ü Biaya administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya administrasi per buan Rp. 17.000,00
ü Biiaya pembuatan / penggatian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya administrasi per bulan  Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 20.000,00
ü Ukurang buku tabungan yang lebih kecil sehingga praktis untuk dibawa kemana-mana
ü Informasi mutasi rekening lebih lengkap.
ü Layanan auto print yang memungkinkan nasabah dapat mencetak sendiri bukunya tanpa perlu antri di CSO
ü Layanan info via SMS / e-mail yang memeberikan notifikasi taua transaksi rekening
ü Automatic Transfer System (ATS) online untuk transfer otomatis dari rekening Tahapan Gold ke rekening giro jika dana pada rekening giro tidak mencukupi
ü Layanan Apointee nasabah bisa menunjuk dua orang yang dipercaya untuk makukan transksi perbankan.


Ø Tahapan Xpresi adalah tabungan anak muda yang kreatif, xpresi, dinamis dan semakin aktif
ü Setoran awal minimum Rp. 50.000,00
ü Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo minimum ditahan Rp. 10.000,00
ü Biaya kartu / ganti kartu Rp. 25.000,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 5.000,00
Biaya Transaksi di konter:
Setoran free
Tarikan tunia / transfer per transaksi* Rp. 15.000,00
*) Apabila bertransaksi dibawah limit ATM Silver
ü Tabungan tanpa buku yang hadir menjawab kebutuhan perbankan bagi pribadi yang dinamis dan ekspresif


Ø Tapres atau Tabungan prestai adalah tabungan yang memberikan bunga kompetitif
ü Per rekening per lembar* Rp 2.500,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
*) Dengan maksimal biaya Rp. 150.000
ü Mendapatkan kartu tapres sebagai tabungan yang berfungsi pula sebagai kartu ATM BCA.
ü Laporan mutasi rekening dalam bentuk laporan bulanan yang dikirimkan melalui surat atau diambil sendiri di kantor cabang BCA
ü layanan info vi SS/e-mail memberikan informasi aktual mutasi transaksi atau rekeningnya
ü layanan BCA by phone. Nasabah dapat melakukan cek saldo dan bertransaksi melalui telepon

BPR ANUGRAH PAKTOMAS
Ø simpanan
·     tabungan biasa
·     Deposito (Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan 1 Tahun)
ü foto copy KTP
ü Mengisi formulir yang disediakan oleh Bank
ü Terpercaya LPS
ü Terdapat bunga
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.

Ø Kredit
·     Bunga-Bunga 2,5 %
·     Bunga Pokok  1,5%

ü Foto Kopi KTP Suami Istri 2 lembar
ü Foto copy KK (Kartu Keluarga) 2 lembar
ü Jaminan (Sertifikar Hak Milik tanah, BPKB, dll)
ü STNK (foto copy 2 lembar)

ü Proses mudah dan tidak terlalu lama
ü Memperoleh modal usaha dalam menjalankan usaha serta tingkat suku bunga tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran kredit.

Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP
yang masih berlaku
BMT Muamalat Kutoanyar
Ø Simpanan
·     Mudharaba
·     Deposito berjangka 3bln,6bln,12bln.
Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Mengisi formulir yang ada di bank
Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku

Ø Kredit
·     Mudharabah

ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Foto kopy BPKB sebagai jaminan (1 lembar)
ü Mengisi formulir persyaratan
ü Foto 3x4 (1 lembar)

ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi

Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.


A.    PRODUK PENGHIMPUN DANA BANK SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
1.      PRODUK SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA
            Salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini dapat berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami kelebihan likuiditas, bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai wahana investasi, karena biasanya produk ini menawarkan finasial return.
Sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 7 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 bahwa deposito atau disebut deposito berjangka adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
            Jadi, penarikan simpanan yang berbentuk deposito ini waktunya sudah ditentukan atau waktunya tetap disesuaikan dengan perjanjian antara nasabah penyimpan dana dengan bank pada saat pembukuan deposito yang bersangkutan. Peruntukan deposito (deposito berjangka) ini lebih sebagai instrument investasi daripada wadah menyimpan kelebihan likuiditas.
            Secara khusus pengaturan perbankan syariah juga merumuskan pengertian Deposito sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 22 UU no. 21 tahun 2008, yaitu: deposito adalah investasi dana berdasarkan akaad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS.”
            Sementara itu pengertian “investasi” dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008, yaitu :
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 angka 22 dan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008 diketahui, bahwa simpanan deposito merupakan salah satu produk investasi dalam penghimpunan dana oleh bank syariah.
            Secara tradisional deposito (deposito berjangka) merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluaktuasi dana yang relative rendah. Sementara itu bagi nasabah, deposito (deposito berjangka) tersebut merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan kepada nasabah.[1]
2.      PRODUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SIMPANAN TABUNGAN/ SAVING
Dalam menghimpun dana dari masyarakat, salah satu produk yang di tawarkan oleh bank adalah produk tabungan. Produk ini adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank, kemudian bank akan menggunakan dana tersebut sebagai dana pihak ketiga yang akan di gunakan oleh bank dalam operasionalnya untuk mendapatkan keuntungan.
            Sebagaimana di sebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 9 undang-undang no.7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, yang di maaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan menuru tsyarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyetgiro, dan atau alat lainnya yang di persamakan tentang itu. Kepada nasabahnya akan diberikan atau menerima buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan dana nya dalam rekening tabungan.
            Secara khusus pengaturan perbankan syariah juga memberikan rumusan pengertian tabungan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 21 undang-undang no. 21 tahun 2008, yaitu: Tabungan adalah tabungan simpanan berdasarkan akad wadiah atau infertasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut syarat dan ketentuan yang di sepakati tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alatlainya yang di persamakan dengan itu.
            Dalam konteks perbankan syariah seperti di kemukakan di atas, produksi simpanan tabungan merupakan salah satu bentuk investasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang di tanamkan pada bank syariah.
            Cara penarikan rekening tabungan yang paling banyak di gunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, cash card atauk kartu ATM, dan debet card. Di tinjau dari segi penarikan dana, simpanan dalam bentuk tabungan ini berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan  dapat di tarik dengan cara-cara dan dalam waktu yang relative lebih fleksibel di bandingkan dengan deposito berjangka, namun masih kalah fleksibel di bandingkan dengan rekening giro. Dan besarnya bunga atas saldo tabungan ini pun berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih murah dari pada deposito tapi lebih mahal di bandingkan giro.
            Dengan demikian tabungan merupakan salah satu bentuk simpanan yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank dengan karakteristik sebagai berikut:
1.        Simpanan pihak ketiga.
2.        Penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menurut syarat-syarat tertentu yang  telah  di sepakati
3.        Penarikannya dapat di lakukan dengan mendatangi kantor bank atau menggunakan sarana lain yang di sediakan
4.        Penarikannya tidak dapat di lakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis
5.        Penarikannya tidak boleh melebihi jumlah tertentu
6.        Penyetoran dan pengambilan tabungan di lakukan oleh penabung dengan cara mengisi slip penyetoran dan penarikan tabungan
7.        Menabung di beri bunga sebagai imbalan, yang di perhitungkan setiap akhir bulan/tahun dan di bukukan pada awal bulan/tahun berikutnya
8.        Penyetorannya dapat di lakukan secara tunai maupun melalui cara lainnya.[2]
Dalam Undang- Undang no.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 10 tahun 1998 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi hukum perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank itu. Pada intinya, perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank akan terjadi bila seseorang menempatkan sejumlah dananya di bank dlam bentuk simpanan, dengan ketentuan bahwa nasabah akan menerima kembali dana yang disimpannya beserta dengan imbalannya yang diberikan oleh bank. Dana yang ditempakan seseorang pada bank tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank untuk menjalankan usahanya.[3]

Ø  SIMPANAN GIRO
Pengertian giro dalam Undang- Undang no. 7 tahun 1992 yang diubah dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 sehingga pengertian giro adalah : “simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. ” Simpanan giro bagi bank merupakan sumber dana yang utama, sedangkan bagi nasabah giro merupakan sarana yang mempermudah transaksi keggiatan perbankannya.[4]
Ø  Fungsi adanya syarat memberikan identitas ketika akan menabung atau meminta kredit ke bank
Seperti yang diketahui sejak tahun 2001 bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan penerpan prinsip mengenal nasabah ( know your customer principles). Prinsip ini dikenalkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai saranan kejahatan pencucian uang, bai yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam rangka mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah, yang pada gilirannya bank dapat mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (suspicius transacions). [5]

Ø  Kegiatan Pemberian kredit bank
Pengertian kredit disebutkan pada ketentuan pasal 1 angka 11 Undang-undang no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah Undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 12 undang-undang no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “ pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tgihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dari rumusan kedua istilah kredit dan pembiayaan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontraprestasi yang akan diberikan nasabah peminjam dana (debitur) kepada bank (kreditur) atas pemberian kredit atau pembiayaan. Jika dalam bank konvensional wujud kontrprestasi berupa bunga sebagai keuntungan sedangkan pada bank syariah berupa imbalan iujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[6]
Kegunaan dan fungsi jaminan kredit (bank) dalam pemberian kredit bank
Adapun kegunaan jaminan kredit tersebut, yaitu :
a.       Memberikan hak dan kekuasaan pada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b.      Menjamin agar debitur dapat berperan serta untuk membiayai usahanya.
c.       Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.

Kesimpulan:
Dari seluruh kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan an dibandingkan dengan data- data lapangan yang kami peroleh diatas yakni bahwa mengenai produk- produk yang ada pada bank umum maupun bank BPR tersebut sudah sesuai dengan pengertian yang ada dalam Undang- Undang yang telah kami cantumkan di atas, selain itu sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pendirian Bank itu sendiri. serta syarat- syarat entah itu dalam pembukaan simpanan maupun ketika akan mengambil kredit pada Bank, syarat dan ketentuannya hampir keseluruhan sama, hanya mungkin sedikit berbeda dalam segi teknis nya saja. Karena mengenai teknis pastinya setiap bank memiliki kebijakan masing- masing yang telah disepakati atau telah dibuat dalam kesepakatan bersama guna kepentingan Bank itu sendiri.

PENGALAMAN SURVE BANK
Pengalama yang saya dapat  dari hasil wawancara kemarin  dengan custumer servis Bank Bpr (Bank pengkreditan rakyat ) dan  Bank Syari’ah kini kami di  curigai dari awal masuk dimana survfe ke Bank syari’ah pada tanggal 26 April 2016 awal masuk satpam  Bank Syari’ah menyambut dengan salam namun sampai di dalam kami ditanya tanya dari IAIN  ya mbak , terpaksa menjawab tidak, demi mendapatkan informasi sepenuhnya namun  customer servis  mulai curiga tanpa menjelaskan akad akadnya seperti mudharabah, musyarokah, dan wadhiah  cuma  disebutkan saja, tanpa di jelaskan, namun juga di jelaskan mengenai syarat-syarat menyimpan uang  serta pengkreditan, sedangkan pekreditan di tempatkan di ruang sendiri apabila melayani seseorang dalam pengkreditan. Sampai tukang parkir ikut mencurigai atas suruhan satpam dan tanya-tanya dari prinsip usaha dan pengembangan usaha tersebut serta ongkir dan pengirimanya.  intinya pengalamn yang saya dapat masih kurang mengenai bank syari’ah.
Surve ke dua Bank BPR Paktomas Ngunut tanggal 28 April 2016 sampai di tempat  saya bertanya mengenai peminjaman dan penyimpanan di bank namun anggap Customer servisnya serius dimana awal bicara saya sudah bilang mau bertanya tanya terlebih dahulu sampai anggapnya serius meminjam beneran  yang mana custumernya  bertanya dari mana dek saya menjawab dari Trenggalek tidak berfikir kalau saya seharusnya tidak mengaku Trenggalek, disini saya keceplosan dimana custoumernya bilang kalau dari Trenggalek tidak bisa dek disini cuma bisa melayani daerah sekitar Tulungagung saja, baru saya ingat dengan berfikir haduh bodo amat seharusnya mengaku bertempat tinggal Ngunut eh malah keceplosan dari Trenggalek dan disitu saya mulai bingung karena customer sudah mengetau kalau saya dari Trenggalek dan saya cuma bertanya mengenai produk dan syarat syarat untuk menyimpan dan meminjam uang dan pihak customer mengatakan adanya jaminanya  kalau mau  meminjam dimana jaminanya seperti BPKB, sertifikat tanah, disini banyak orang yang meminjam itu pegawai dimana untuk mendirikan usaha toko besar ataupun hal yang lain jaminanya mobil dengan Plat AG. Bila jaminanya mobil / motor, dan untuk meminjam uang disini tujuannya untuk mendirikan usaha atau sudah ada pandangan mengembangkan usaha tersebut apabila belum memegang usaha tersebut tidak bisa meminjam kata customer yang mana intinya untuk mengembangkan usaha atau mendirikan usaha yang lebih maju. Disitu saya mulai bingung dan akhirnya saya permisi keluar, sampai saya keluar dari BPR tersebut dimana  pihak pegawainya mulai  mencurigai  dan keluar dari pintupun kami diikuti.
Karena hasil yang kami dapat masih kurang  saya kembali surve ke BPR (Bank Pengkreditan Rakyat) yaitu cabang kas paktomas Rejotangen tanggal 28 April 2016  dimana saya masuk dianggap remeh dan saya bertanya kepada pihak atasan mengenai pengkreditan serta penyimpanaan yang mana mbaknya menunjukkan pihak bawahannya dan disitu saya disuruh bertanya kepada pihak bawahanya dan saya bertanya mengenai apa syarat-syarat untuk pinjam uang disini dan menyimpan disini pihak bawahanya  bingung dia menjawab saya kurang mengerti mbak kamu tanyya ke mbaknya saja. Jadi disitu hasil yang saya dapat tukar menukar jawaban antara pegawai bawahannya dan atasanya, karena mbaknya sibuk mengurusi seseorang entah meminjam atau menabung uang saya kurang tau yang mana mbaknya Cuma menangkap pertanyaan saya mengenai syarat-sayarat penyimpanan dan pengkreditan dan menjelaskan mengenai syarat syarat menyimpan uang yaitu menyiapkan foto copy KTP suami istri, Foto copy kk, sudah menikah. Produk-produk simpanan yaitu tabungan dan Deposito (Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan 1 tahun, untuk pengkreditan Foto Kopi KTP Suami Istri KK (Kartu Keluarga) Surat Nikah Jaminan (SK, BPKB, dll) produk didalamnya bunganya 2,5 % 6 Bulan dan bunga pokok 1,5 %.  Iutulah pengalaman yang saya tangkap dari hasil surve minggu yang lalu.




[1]DjoniS.GazalidanRachmadiUsman.Hukumperbankan. (Jakarta:Sinargrafika, 2012) hlm.225-227
[2] Ibid hal 235-237
[3] Ibid,hal.245
2 Muhammad djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia (Bandung: PT. Citra aditya bakti, 2012)
[5] Djoni S. Gazhali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan ,...,hlm. 253-254


[6] Ibid, hal. 266